Selain masa jabatan kepala desa, ketentuan lain yang diubah adalah sumber-sumber pendapatan desa.
Dalam pasal 72 diatur bahwa salah satu sumber pendapatan desa adalah alokasi dana desa, seperti disebutkan dalam laman DPR.
Jika sebelumnya alokasi dana desa diatur minimal sebesar 10 persen dari dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) setelah dikurangi dana alokasi khusus (DAK), kini diubah menjadi paling sedikit 10 persen dari dana alokasi umum (DAU) dan dana bagi hasil yang diterima kabupaten/kota dalam APBD.
Perubahan berikutnya terjadi pada Pasal 5A tentang pemberian dana konservasi dan atau dana rehabilitasi, ketentuan pasal 26, 50A, dan pasal 62 yang ditambah pengaturan tentang pemberian tunjangan purna tugas satu kali di akhir masa jabatan kepala desa, badan permusyawaratan desa, dan perangkat desa sesuai dengan kemampuan desa.
Kemudian, penyisipan pasal 34A terkait syarat jumlah calon kepala desa dalam Pilkades, ketentuan pasal 39 terkait masa jabatan kades menjadi 8 tahun dan dapat dipilih paling banyak 2 kali masa jabatan, ketentuan pasal 118 terkait ketentuan peralihan, dan ketentuan pasal 121A terkait pemantauan dan peninjauan undang-undang.
Baca juga: Mendagri Puji DPR Sukses Kebut Revisi UU Desa: Luar Biasa!
Bisa menjabat selama 16 tahun, seorang kepala desa akan mendapat gaji dari pemerintah pusat sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Berdasarkan Pasal 81 PP Nomor 11 Tahun 2019, seorang kepala desa akan mendapat penghasilan tetap yang dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) yang bersumber dari alokasi dana desa (ADD).
Besaran penghasilan tetap atau gaji kepala desa akan ditetapkan oleh bupati atau wali kota.
Berikut ketentuan gaji kepala desa dan perangkat desa lainnya:
Peraturan di atas hanya mengatur besaran minimum gaji tetap yang dapat dibawa pulang kepala desa dan jajarannya.
Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran penghasilan tetap kepala desa ditetapkan dalam peraturan bupati/wali kota.
Artinya, besaran gaji kepala desa bisa lebih tinggi sesuai dengan kebijakan masing-masing kepala daerah kabupaten/kota.
Selain menerima penghasilan tetap, kepala desa juga berhak menerima pendapatan kepala desa yang berasal dari pengelolaan tanah desa atau biasa disebut sebagai tanah bengkok.
Hal itu mengacu pada Pasal 100 ayat 3 PP Nomor 11 Tahun 2019.
Adapun tunjangan dari tanah bengkok itu dapat berasal dari pendapatan dari sewa tanah maupun tanah bengkok yang dikelola sendiri.
Dalam APBDesa, sebanyak 30 persen dari jumlah anggaran belanja desa, digunakan untuk mendanai penghasilan tetap dan tunjangan kepala desa.
Proporsi 30 persen dari anggaran juga digunakan untuk gaji dan tunjangan sekretaris desa, dan perangkat desa lain, serta tunjangan operasional Badan Permusyawaratan Desa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.