Dilansir dari laman Indonesia Embassy, program ferienjob mulai ditawarkan ke mahasiswa pada Maret 2022. Saat itu, Badan Ketenagakerjaan Federal Jerman menerbitkan brosur mengenai persyaratan dan prosedur penerimaan Ferienjob di Jerman.
Beberapa mahasiswa Indonesia yang sedang kuliah di Perguruan Tinggi Jerman juga pernah mengikuti Ferienjob dengan bekerja di pabrik atau menjadi kurir delivery guna mengisi waktu libur kuliah resmi Perguruan Tinggi di Jerman dan untuk mendapatkan uang saku tambahan.
Kendati demikian, mahasiswa Indonesia di Jerman mengetahui bahwa Ferienjob tidak ada kaitan dengan kegiatan akademik mahasiswa.
Pusat Penempatan Luar Negeri dan Tenaga Ahli (ZAV) dari Badan Ketenagakerjaan Federal Jerman menyarankan agar calon peserta Ferienjob untuk menghubungi perusahaan.
Hal itu guna mengklarifikasi soal jenis pekerjaan yang akan ditawarkan, gaji yang akan diterima, sistem penggajian, jam kerja dan istirahat, pengaturan akomodasi, transportasi lokal, tiket perjalanan ke Jerman, dan hak-hak serta kewajiban lainnya.
Umumnya, masa kerja Ferienjob maksimum adalah 90 hari dalam jangka waktu dua belas bulan selama liburan semester.
Dalam pelaksanaannya, perusahaan harus memberikan kontrak kerja tertulis yang dibuat oleh pemberi kerja dengan bahasa yang dapat dipahami calon peserta.
Selanjutnya, kontrak tersebut ditandatangani sebelum peserta Ferienjob berangkat ke Jerman.
Adapun kontrak kerja harus memuat semua informasi penting, seperti: jam kerja (rata-rata), gaji, masa kerja, jenis pekerjaan.
Dengan begitu, peserta Ferienjob dapat memutuskan hubungan kerja jika pemberi kerja tidak mematuhi perjanjian.
Masyarakat diimbau untuk berhati hati atas berbagai tawaran program magang di luar negeri. Lakukan verifikasi dan cross check kebenaran dan kesesuaian program magang tersebut kepada Kementerian terkait.
Baca juga: Ribuan Mahasiswa Jadi Korban Eksploitasi Kerja Berkedok Magang, Kampus Bisa Terseret
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah menghentikan keikutsertaan dalam program Ferienjob melalui Surat No. 1032/E.E2/DT.00.05/2023.
Penghentian keikutsertaan itu menindaklanjuti brafaks Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Berlin nomor B-00165/Berlin/230522 pada 22 Mei 2023 serta pertemuan yang dilaksanakan pada 20 Oktober 2023 tentang penyelenggaraan program Ferienjob yang menemukan adanya indikasi pelanggaran terhadap para mahasiswa yang mengikuti program tersebut.
Dalam pelaksanaannya, tidak terjadi aktivitas yang mendukung proses pembelajaran bagi Mahasiswa yang mengikuti kegiatan tersebut.
Sebaliknya, banyak ditemukan pelanggaran-pelanggaran terhadap hak Mahasiswa. Program Ferienjob juga tidak memenuhi kriteria untuk dapat dikategorikan dalam aktivitas Merdeka Belanjar Kampus Merdeka (MBKM).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.