Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bisakah Gugatan MK dan Hak Angket DPR Ubah Hasil Pemilu 2024?

Kompas.com - 22/03/2024, 15:00 WIB
Erwina Rachmi Puspapertiwi,
Ahmad Naufal Dzulfaroh

Tim Redaksi

KOMPAS.comMahkamah Konstitusi (MK) mulai membuka pendaftaran gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 pada Rabu (20/3/2024).

Permohonan PHPU dibuka setelah KPU mengumumkan hasil rekapitulasi tingkat nasional Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilu Legislatif (Pileg).

Tim Hukum Nasional (THN) dari calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar telah mendaftarkan gugatan Pilpres 2024 ke MK pada Kamis (21/3/2024) pagi.

Sementara tim hukum dari capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD berencana mengajukan gugatan sengketa Pilpres 2024 pada Jumat (22/3/2024) atau Sabtu (23/3/2024).

Baca juga: Beda Target Kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud dalam Gugatan ke MK


Tak hanya itu, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) juga bakal mengajukan gugatan hasil Pileg 2024 karena perhitungan suara KPU menunjukkan partai itu hanya meraup 3,87 persen suara dan tidak lolos ambang batas parlemen.

Di sisi lain, sejumlah fraksi partai politik di parlemen sebelumnya berkeinginan menggulirkan hak angket DPR untuk mengusut kecurangan dalam pelaksanaan Pemilu 2024.

Lantas, bisakah gugatan sengketa hasil pemilu dan penggunaan hak angket DPR mengubah hasil Pemilu 2024 yang ditetapkan KPU?

Baca juga: Bukan Cari Kemenangan, Ini Tujuan Ganjar-Mahfud Gugat Hasil Pemilu 2024 ke MK

Gugatan ke MK bisa pengaruhi hasil?

Pengamat politik Universitas Indonesia (UI) sekaligus Direktur Algoritma Research and Consulting, Aditya Perdana mengatakan, gugatan PHPU ke MK merupakan mekanisme demokratis yang resmi dan sah.

"Ketika ada pihak yang keberatan dengan hasil pemilunya, itu bisa disalurkan melalui MK," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Kamis (21/3/2024).

Menurutnya, pihak yang mengajukan permohonan sengketa pemilu ke MK harus dapat menunjukkan bukti-bukti kerugian jumlah suara yang didapatkan.

Meski begitu, proses pengajuan sengketa pemilu tersebut bukanlah langkah yang mudah. Sebab, bukti kerugian dari peserta pemilu akan dicek kesesuaiannya dengan data rekapitulasi suara milik KPU.

"Ketika dalam proses pembuktiannya, banyak yang gugur karena banyak yang tidak bisa membuktikan selisih (hasil suara) sebagai hal yang sah atau tidak," terangnya.

Aditya melanjutkan, MK juga akan menanyakan bukti ketidaksesuaian suara tersebut kepada saksi-saksi dari peserta pemilu dan partai politik yang hadir pada hari pemungutan suara.

Baca juga: Daftar Artis yang Lolos dan Gagal ke Senayan

Langkah ini dianggap rumit karena melibatkan banyak orang yang berada di berbagai lokasi pemungutan suara. Karena itu, pihak yang ingin mengajukan gugatan PHPU membutuhkan modal dana lebih banyak untuk mendatangkan saksi ke sidang MK.

Di sisi lain, Aditya menyoroti saksi-saksi pemungutan suara sudah menandatangani dokumen dari KPU untuk mengesahkan hasil pemilihan di tempatnya. Ketika hasil pemungutan suara disengketakan, pengesahan dan posisi saksi dipertanyakan kebenarannya.

Ia menuturkan, gugatan hasil Pemilu ke MK hanya dapat dilakukan untuk membuktikan perselisihan jumlah suara, bukan dugaan kecurangan dalam proses Pemilu.

"Kalau kecurangan Pemilu seperti politik uang maka larinya ke pidana," tambah dia.

Karena proses yang dijalankan panjang dan rumit, Aditya mengungkapkan gugatan sengketa hasil Pemilu 2024 ke MK tidak dapat mengubah hasil pemilu dari secara keseluruhan.

Gugatan ke MK, lanjutnya, berpotensi mengubah hasil Pemilu jika selisih perolehan suara tipis. Kenyataannya, jarak suara ketiga pasangan peserta Pilpres 2024 cukup jauh.

Baca juga: Syarat dan Alur Gugat Hasil Pilpres 2024 ke MK, jika Dinilai Ada Kesalahan

Dampak hak angket DPR terhadap hasil Pemilu

Suasana Rapat Paripurna ke 8 Pembukaan Masa Sidang II Tahun 2023-2024 di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (31/10/2023).KOMPAS.com/ Tatang Guritno Suasana Rapat Paripurna ke 8 Pembukaan Masa Sidang II Tahun 2023-2024 di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (31/10/2023).
Lebih lanjut, Aditya menyatakan bahwa pengajuan hak angket DPR memiliki fungsi berbeda dari sengketa PHPU ke MK.

Permohonan PHPU dilakukan untuk menggugat hasil perolehan suara pemilu. Sementara hak angket DPR digunakan untuk mengusut proses pelaksanaan pemilu oleh pemerintah.

"Partai paslon 1 dan 3 akan mengajukan hak angket. Tapi apakah dapat mengubah hasil? Itu adalah hal berbeda," katanya,

Aditya memaparkan, pengajuan hak angket DPR terhadap pelaksanaan pemilu berhubungan dengan kepercayaan kepada pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Menurutnya, hal ini tidak terkait dengan hasil pemilu.

Meski hak angket DPR dapat mengusut dugaan kecurangan pelaksanaan Pemilu 2024 oleh pemerintah, tetapi hasil pengusutan ini juga tidak dapat menjadi pertimbangan sengketa Pemilu di MK.

"Tidak ada kaitannya hasil pemilu dengan pengajuan hak angket di DPR. Namun, sebagai bentuk ketidakpuasan hasil pemilu ya sah-sah saja," tegas dia.

Baca juga: Menilik Perbandingan Perolehan Suara Prabowo pada Pemilu 2009, 2014, 2019, dan 2024

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com