Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sorotan Media Asing soal Suara PSI yang Melonjak di "Real Count" KPU

Kompas.com - 06/03/2024, 12:30 WIB
Laksmi Pradipta Amaranggana,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

Politisi PSI telah menyatakan keyakinannya bahwa partai tersebut akan melewati ambang batas yang mengharuskan mereka memperoleh 4 persen suara nasional untuk dapat masuk parlemen.

Meskipun penghitungan cepat yang dilakukan oleh lembaga survei menunjukkan bahwa partai tersebut diperkirakan tidak akan memperoleh lebih dari 3 persen.

PSI memperoleh 1,89 peesen suara nasional pada Pemilu 2019, yang merupakan debutnya di kancah politik Indonesia. Tentu saja, jumlah tersebut tidak cukup untuk melewati ambang batas parlemen sebesar 4 persen dan mengamankan kursi di parlemen nasional.

Baca juga: Kata KPU DIY soal Lonjakan Suara PSI, Data di TPS dan Sirekap Berbeda

Penggelembungan suara diduga bukan dari TPS

Selain itu, Benar News juga mengutip politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Muhammad Romahurmuziy, yang menduga ada upaya untuk menggelembungkan suara PSI di beberapa daerah.

“Inflasi suara PSI terungkap dalam banyak kasus, bukan di tingkat TPS, tapi diduga di tingkat kabupaten,” ujarnya kepada wartawan, Senin.

Romahurmuziy juga menuding surat suara yang didiskualifikasi itu salah dimasukkan ke rekening PSI.

Ia mengatakan bahwa setiap peralihan suara tidak sah ke PSI merugikan kinerja semua parpol dalam pemilu.

Salah satu kasus dugaan penggelembungan suara PSI di Jawa Barat yaitu suara PSI meningkat dari satu menjadi 21 di TPS di Desa Banjaran Wetan, Kecamatan Banjaran, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Politisi yang kerap disapa Rommy ini juga merujuk pada cuitan yang mengungkap perolehan suara PSI melonjak dari nol menjadi 69 di Desa Kroyo, Kecamatan Gebang, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.

Baca juga: Merunut Awal Mula Suara PSI yang Tiba-tiba Naik Drastis...

Bantahan KPU

Benar News menuliskan bahwa Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari membantah tudingan penggelembungan suara PSI.

Ia menekankan untuk memeriksa setiap catatannya, lalu mencatat keberatan dan kejadian khusus.

Apabila hal itu sudah dilakukan, Hasyim menyarankan untuk menelusuri sumber aslinya, yaitu formulir C yang berasal dari TPS.

“Kami menggunakan formulir C sebagai acuan jika ada kejanggalan,” ujar Hasyim.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Terkini Lainnya

Venezuela Akan Jadi Negara Pertama yang Kehilangan Gletser, Berikutnya Indonesia

Venezuela Akan Jadi Negara Pertama yang Kehilangan Gletser, Berikutnya Indonesia

Tren
Film Vina: Sebelum 7 Hari Dikritik, Ini Kata Lembaga Sensor Film

Film Vina: Sebelum 7 Hari Dikritik, Ini Kata Lembaga Sensor Film

Tren
4 Dokumen yang Dibawa Saat UTBK SNBT 2024 Gelombang 2, Apa Saja?

4 Dokumen yang Dibawa Saat UTBK SNBT 2024 Gelombang 2, Apa Saja?

Tren
Pj Gubernur Jabar Perketat Pelaksanaan Study Tour, Simak Aturannya

Pj Gubernur Jabar Perketat Pelaksanaan Study Tour, Simak Aturannya

Tren
Kasus Perempuan yang Meninggal usai Cabut Gigi Berlanjut, Suami Akan Laporkan Klinik ke Polisi

Kasus Perempuan yang Meninggal usai Cabut Gigi Berlanjut, Suami Akan Laporkan Klinik ke Polisi

Tren
Daftar 19 Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan 2024

Daftar 19 Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan 2024

Tren
Jasa Raharja Beri Santunan untuk Korban Kecelakaan Maut di Subang, Ini Besarannya

Jasa Raharja Beri Santunan untuk Korban Kecelakaan Maut di Subang, Ini Besarannya

Tren
Media Asing Soroti Penampilan Perdana Timnas Sepak Bola Putri Indonesia di Piala Asia U17 2024

Media Asing Soroti Penampilan Perdana Timnas Sepak Bola Putri Indonesia di Piala Asia U17 2024

Tren
Seorang Bocah Berusia 7 Tahun Meninggal Setelah Keracunan Mi Instan di India

Seorang Bocah Berusia 7 Tahun Meninggal Setelah Keracunan Mi Instan di India

Tren
Apa Itu KRIS? Pengganti Kelas BPJS Kesehatan per 30 Juni 2025

Apa Itu KRIS? Pengganti Kelas BPJS Kesehatan per 30 Juni 2025

Tren
Kata Media Asing soal Kecelakaan di Subang, Soroti Buruknya Standar Keselamatan di Indonesia

Kata Media Asing soal Kecelakaan di Subang, Soroti Buruknya Standar Keselamatan di Indonesia

Tren
Pendaftaran STIS 2024 Dibuka 15 Mei, Total 355 Kuota, Lulus Jadi CPNS

Pendaftaran STIS 2024 Dibuka 15 Mei, Total 355 Kuota, Lulus Jadi CPNS

Tren
Mencari Bus Pariwisata yang Layak

Mencari Bus Pariwisata yang Layak

Tren
DNA Langka Ditemukan di Papua Nugini, Disebut Bisa Kebal dari Penyakit

DNA Langka Ditemukan di Papua Nugini, Disebut Bisa Kebal dari Penyakit

Tren
Duduk Perkara Komika Gerallio Dilaporkan Polisi atas Konten yang Diduga Lecehkan Bahasa Isyarat

Duduk Perkara Komika Gerallio Dilaporkan Polisi atas Konten yang Diduga Lecehkan Bahasa Isyarat

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com