Sementara itu, Nugroho mengungkapkan, motif penganiayaan dan kekerasan tersebut dipicu adanya sakit hati pelaku kepada korban.
"Selain itu, korban juga mengambil barang milik pelaku, sehingga pelaku merasa kesel. Di mana, korban EF dituduh mencuri barang milik RS," ungkapnya.
"Dan ada rasa sakit hati antara SR dan RS, jadi mereka saling mengejek. Biasa dalam pergaulan anak-anak saling mengejek. Dan di situ akhirnya RS mengajak teman-temannya N, M, dan AK untuk melakukan penganiayaan terhadap SR dan EF," sambung Nugroho.
Selain itu, ia juga mengungkap adanya motif lain yaitu korban selalu menjelek-jelekan pelaku di status WhatsApp, sehingga para pelaku merasa sakit hati.
Saat ditemui, ada beberapa bagian tubuh korban yang alami luka, memar, dan bekas sundutan rokok pelaku.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 80 ayat (1) Juncto 76C Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara 3 tahun 6 bulan dan atau Pasal 170 ayat (1) dan (2) KUHP dengan ancaman kurungan penjara 7 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.