Gus Samsudin akan menggunakan rapalan doa dalam bahasa Arab berisi kalimat-kalimat doa Islami saat menyembuhkan penyakit pasiennya.
Kegiatan penyembuhan itu kerap dibagikan melalui kanal Youtube miliknya, Gus Samsudin Jaddab dan Padepokan Nur Dzat Sejati.
Dalam salah satu unggahan videonya berjudul BERTAHUN TAHUN LUMPUH ,,, AKHIRNYA BISA BERJALAN HANTU KUNTI SYUKUR POCONG RADIO, Gus Samsudin memperlihatkan seorang perempuan tua dalam kondisi lumpuh.
Wanita tua itu datang diantar ambulans dan digotong untuk dibaringkan di depan Gus Samsudin. Ia lantas merapalkan doa untuk menyembuhkan wanita tua itu.
Selanjutnya, dua orang pengikut Gus Samsudin membantu perempuan itu berdiri. Dengan susah payah perempuan itu dituntun untuk menggerakkan kakinya.
Akhirnya, wanita tua itu bisa berjalan hanya melalui satu prosesi pengobatan yang memakan waktu beberapa puluh menit saja.
Baca juga: Samsudin Bikin Konten Bertukar Pasangan demi Subscriber, Kini Diperiksa Polda Jatim
Imbas protes ratusan warga yang mengaku kena tipu, izin operasional Padepokan Nur Dzat dicabut oleh Pemerintah Kabupaten Blitar, Jawa Timur, pada Agustus 2022.
Diberitakan Kompas.com, Wakil Bupati Blitar Rahmat Santoso mengatakan, pencabutan izin tersebut tidak hanya dilakukan pada praktik pengobatan tetapi juga kegiatan pondok pesantren dan majelis taklimnya.
Menurut Rahmat, padepokan yang dijalankan oleh Gus Samsudin tidak memiliki izin operasi sebagai pondok pesantren.
Imbas pencabutan izin operasional tersebut, orang yang tinggal di padepokan sebagai santri harus dipulangkan.
Padepokan tersebut juga dilarang menerima pasien atau menjalankan praktik pengobatan.
Baca juga: Polisi Jemput Samsudin untuk Diperiksa dalam Kasus Video Tukar Pasangan
Usai ditangkap atas kasus konten "tukar pasangan" suami istri, Polda Jatim turut menyelidiki dugaan penyebaran aliran yang berbeda dari mayoritas oleh Gus Samsudin.
Selama pemeriksaan, Kepala Kepolisian Resor (Polres) Blitar AKBP Wiwit Adi Satria mengatakan bahwa Gus Samsudin berbelit-belit saat memberikan keterangan.
Dalam keterangannya, Gus Samsudin mengatakan bahwa video viralnya dilakukan di Dusun Jatinom, Desa Jatilengger, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, yang merupakan bagian dari wilayah hukum Polres Blitar Kota.
Keterangan itu berbeda dengan keterangan yang disampaikan Samsudin bahwa video dibuat di suatu tempat di wilayah Provinsi Jawa Barat.
“Pengakuan pertama Samsudin kan TKP di Jawa Barat. Setelah kami dalami, ternyata di wilayah hukum Polres Blitar Kota. Kan berbelit-belit dia, entah mau menutupi atau bagaimana,” kata Wiwit, dilansir dari Kompas.com, Kamis (29/2/2024).
(Sumber: Asip Agus Hasani | Editor: Andi Hartik, Priska Sari Pratiwi).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.