Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Mengurus Paspor Anak di Bawah Usia 17 Tahun, Ini Syarat Terbaru 2024

Kompas.com - 01/03/2024, 11:30 WIB
Muhammad Zaenuddin

Penulis

KOMPAS.com - Paspor adalah dokumen milik negara yang menjadi bukti identitas diri warga negara ketika sedang berada di luar tanah air atau negaranya.

Bagi Anda yang memiliki anak di bawah 17 tahun dan akan pergi ke luar negeri, dapat mendatangi kantor Imigrasi untuk mengajukan permohonan paspor anak.

Secara umum, prosedur pembuatan paspor anak di bawah 17 tahun tidak jauh berbeda dengan pengajuan paspor biasa. Hanya ada perbedaan pada dokumen persyaratan yang dibutuhkan.

Baca juga: Kenapa Warna Paspor di Dunia Berbeda-beda? Indonesia Punya Tiga Warna


Lantas, seperti apa syarat dan prosedur pembuatan paspor anak di bawah 17 tahun?

Syarat bikin paspor anak

Dikutip dari laman resmi Ditjen Imigrasi, berikut ini adalah syarat pembuatan paspor anak terbaru 2024:

  • Kartu tanda penduduk (KTP) ayah atau ibu yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri
  • Kartu keluarga (KK)
  • Akta kelahiran atau surat baptis
  • Akta perkawinan atau buku nikah orang tua
  • Surat penetapan ganti nama (bagi anak yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang
  • Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.

Baca juga: Cara Bikin Paspor Umrah, Berikut Syarat dan Prosedurnya

Cara bikin paspor anak

Syarat dan prosedur pengajuan paspor anak di bawah 17 tahun.KOMPAS.com/NABILLA TASHANDRA Syarat dan prosedur pengajuan paspor anak di bawah 17 tahun.

Berikut ini adalah langkah-langkah pengajuan paspor anak di bawah 17 tahun melalui permohonan manual:

  • Kunjungi kantor imigrasi di kota Anda.
  • Isi data di aplikasi yang disediakan pada loket permohonan dan lampirkan dokumen persyaratan.
  • Petugas Imigrasi akan memeriksa kelengkapan dokumen persyaratan.
  • Jika dinyatakan lengkap, Anda akan mendapatkan tanda terima permohonan dan kode pembayaran dari petugas Imigrasi. Jika belum, maka akan dikembalikan.
  • Lakukan pembayaran sesuai nominal biaya pembuatan paspor.
  • Pengambilan foto paspor dan sidik jari.
  • Melakukan wawancara.
  • Verifikasi dan Adjudikasi.
  • Setelah selesai, Anda akan diminta untuk mengambil paspor yang telah jadi pada hari yang ditentukan.

Baca juga: 7 Cara Pembayaran Paspor, Bisa Dilakukan secara Online dan Offline

Ketentuan dan biaya pembuatan paspor

Berikut ini biaya pembuatan paspor sesuai dengan jenis paspor yang diajukan oleh pemohon:

  • Paspor biasa nonelektronik 48 halaman: Rp 350.000
  • Paspor biasa elektronik 48 halaman: Rp 650.000
  • Layanan percepatan paspor (selesai pada hari yang sama): Rp 1.000.000*

*Biaya layanan percepatan di luar penerbitan paspor

Permohonan paspor biasa dapat diajukan oleh warga negara Indonesia, baik di dalam maupun luar wilayah Indonesia.

Demikian informasi syarat, prosedur, dan biaya pembuatan paspor anak di bawah 17 tahun.

Baca juga: Daftar Negara dengan Paspor Terkuat di Dunia 2024, Ada di Peringkat Berapa Indonesia?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com