KOMPAS.com - Paspor adalah dokumen milik negara yang menjadi bukti identitas diri warga negara ketika sedang berada di luar tanah air atau negaranya.
Bagi Anda yang memiliki anak di bawah 17 tahun dan akan pergi ke luar negeri, dapat mendatangi kantor Imigrasi untuk mengajukan permohonan paspor anak.
Secara umum, prosedur pembuatan paspor anak di bawah 17 tahun tidak jauh berbeda dengan pengajuan paspor biasa. Hanya ada perbedaan pada dokumen persyaratan yang dibutuhkan.
Baca juga: Kenapa Warna Paspor di Dunia Berbeda-beda? Indonesia Punya Tiga Warna
Lantas, seperti apa syarat dan prosedur pembuatan paspor anak di bawah 17 tahun?
Dikutip dari laman resmi Ditjen Imigrasi, berikut ini adalah syarat pembuatan paspor anak terbaru 2024:
Baca juga: Cara Bikin Paspor Umrah, Berikut Syarat dan Prosedurnya
Berikut ini adalah langkah-langkah pengajuan paspor anak di bawah 17 tahun melalui permohonan manual:
Baca juga: 7 Cara Pembayaran Paspor, Bisa Dilakukan secara Online dan Offline
Berikut ini biaya pembuatan paspor sesuai dengan jenis paspor yang diajukan oleh pemohon:
*Biaya layanan percepatan di luar penerbitan paspor
Permohonan paspor biasa dapat diajukan oleh warga negara Indonesia, baik di dalam maupun luar wilayah Indonesia.
Demikian informasi syarat, prosedur, dan biaya pembuatan paspor anak di bawah 17 tahun.
Baca juga: Daftar Negara dengan Paspor Terkuat di Dunia 2024, Ada di Peringkat Berapa Indonesia?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.