KOMPAS.com - Paspor adalah dokumen milik negara yang menjadi bukti identitas diri warga negara ketika sedang berada di luar tanah air atau negaranya.
Bagi Anda yang memiliki anak di bawah 17 tahun dan akan pergi ke luar negeri, dapat mendatangi kantor Imigrasi untuk mengajukan permohonan paspor anak.
Secara umum, prosedur pembuatan paspor anak di bawah 17 tahun tidak jauh berbeda dengan pengajuan paspor biasa. Hanya ada perbedaan pada dokumen persyaratan yang dibutuhkan.
Lantas, seperti apa syarat dan prosedur pembuatan paspor anak di bawah 17 tahun?
Syarat bikin paspor anak
Dikutip dari laman resmi Ditjen Imigrasi, berikut ini adalah syarat pembuatan paspor anak terbaru 2024:
Berikut ini adalah langkah-langkah pengajuan paspor anak di bawah 17 tahun melalui permohonan manual:
Ketentuan dan biaya pembuatan paspor
Berikut ini biaya pembuatan paspor sesuai dengan jenis paspor yang diajukan oleh pemohon:
*Biaya layanan percepatan di luar penerbitan paspor
Permohonan paspor biasa dapat diajukan oleh warga negara Indonesia, baik di dalam maupun luar wilayah Indonesia.
Demikian informasi syarat, prosedur, dan biaya pembuatan paspor anak di bawah 17 tahun.
https://www.kompas.com/tren/read/2024/03/01/113000165/cara-mengurus-paspor-anak-di-bawah-usia-17-tahun-ini-syarat-terbaru-2024