Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Uji Coba Pembuatan SKCK Menyertakan BPJS Kesehatan, Bagaimana dengan Perpanjangan?

Kompas.com - 01/03/2024, 08:00 WIB
Alicia Diahwahyuningtyas,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah akan mulai melakukan uji coba penyertaan BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat dalam pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) mulai hari ini, Jumat (1/3/2024), di beberapa wilayah Indonesia.

Hal tersebut juga dibenarkan oleh Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah. 

Ia mengatakan, aturan tersebut sesuai dengan Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK.

BPJS Kesehatan bersama dengan Polri melakukan uji coba implementasi penyertaan BPJS Kesehatan sebagai syarat pembuatan SKCK dalam upaya untuk memastikan pemohon terlindungi oleh Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

"Uji coba akan dilaksanakan 1 Maret-31 Mei 2024, setelahnya kami akan melakukan evaluasi bersama jika diperlukan perbaikan," ujar Rizzky kepada Kompas.com, Kamis (29/2/2024).

Lantas, apakah ketentuan tersebut juga berlaku untuk perpanjangan SKCK lama?

Baca juga: Uji Coba Syarat Pembuatan SKCK dengan BPJS Kesehatan pada 1 Maret 2024, Ini Cara Cek Status Kepesertaannya


Penjelasan BPJS Kesehatan

Lebih lanjut Rizzky mengungkapkan bahwa uji coba penggunaan BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat SKCK berlaku untuk pembuatan baru ataupun perpanjangan SKCK lama.

"Iya betul, untuk perpanjangan SKCK juga akan tetap diminta untuk tanda bukti status kepesertaan aktif," jelasnya.

Adapun, untuk pemohon SKCK yang belum memiliki BPJS Kesehatan ataupun memiliki tagihan iuran yang masih menunggak, yang bersangkutan bisa melakukan beberapa cara berikut:

1. Bila memiliki tunggakan iuran

Bila memiliki tunggakan BPJS Kesehatan, pemohon SKCK dapat melakukan pengaktifan kepesertaan JKN dengan membayar tunggakan iuran melalui kanal pembayaran iuran yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Setelah tunggakan iuran dibayarkan, pemohon dapat langsung melakukan perpanjangan ataupun pembuatan SKCK baru.

"Untuk yang menunggak, setelah pembayaran selesai, maka kartu aktif dan bisa digunakan untuk pembuatan SKCK," kata Rizzky.

Baca juga: Warganet Mengeluh, Membuat SKCK Online Kok Tetap Harus Antre?

2. Menunggak iuran dan belum mampu membayar

Adapun bila tunggakan belum sanggup dibayarkan, pemohon SKCK dapat mendaftarkan diri dalam Program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB).

Pemohon dapat mendaftar melalui aplikasi Mobile JKN atau Care Center 165.

Rizzky mengatakan, program REHAB memberikan keringanan dan kemudahan bagi peserta segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri yang memiliki tunggakan iuran untuk dapat melakukan pembayaran iuran secara keseluruhan bertahap.

3. Tidak aktif karena baru saja menyelesaikan pendidikan di universitas

Selanjutnya, untuk pemohon SKCK yang BPJS Kesehatannya tidak aktif karena baru saja menyelesaikan pendidikan di universitas, yang sebelumnya merupakan anak dari peserta segmen Pekerja Penerima Upah (PPU)), pemohon SKCK dapat mengalihkan kepesertaan JKN menjadi peserta mandiri dengan mengakses chat PANDAWA di nomor Whatsapp 08118165165

Baca juga: Cara Daftar BPJS Kesehatan untuk Urus SKCK dan Layanan Publik Lain

4. Tidak aktif karena saat ini akan melanjutkan pendidikan

Terakhir, apabila pemohon memiliki status BPJS Kesehatan yang tidak aktif karena saat ini akan melanjutkan pendidikan atau dalam hal ini pemohon SKCK berusia lebih dari 21-25 tahun dan masih melanjutkan pendidikan, maka yang bersangkutan masih menjadi tanggungan orang tua di Program JKN.

Untuk mengaktifkan kepesertaan JKN, pemohon SKCK dapat mengakses chat PANDAWA di nomor Whatsapp 08118165165 melalui fitur “Pengaktifan Kembali Status Kepesertaan”.

Selanjutnya, pemohon memasukkan data serta mengunggah dokumen serta bukti keterangan kuliah atau bukti bayar uang sekolah terakhir.

Setelah itu, status kepesertaan JKN pemohon bisa langsung aktif.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Venezuela Akan Jadi Negara Pertama yang Kehilangan Gletser, Berikutnya Indonesia

Venezuela Akan Jadi Negara Pertama yang Kehilangan Gletser, Berikutnya Indonesia

Tren
Film Vina: Sebelum 7 Hari Dikritik, Ini Kata Lembaga Sensor Film

Film Vina: Sebelum 7 Hari Dikritik, Ini Kata Lembaga Sensor Film

Tren
4 Dokumen yang Dibawa Saat UTBK SNBT 2024 Gelombang 2, Apa Saja?

4 Dokumen yang Dibawa Saat UTBK SNBT 2024 Gelombang 2, Apa Saja?

Tren
Pj Gubernur Jabar Perketat Pelaksanaan Study Tour, Simak Aturannya

Pj Gubernur Jabar Perketat Pelaksanaan Study Tour, Simak Aturannya

Tren
Kasus Perempuan yang Meninggal usai Cabut Gigi Berlanjut, Suami Akan Laporkan Klinik ke Polisi

Kasus Perempuan yang Meninggal usai Cabut Gigi Berlanjut, Suami Akan Laporkan Klinik ke Polisi

Tren
Daftar 19 Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan 2024

Daftar 19 Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan 2024

Tren
Jasa Raharja Beri Santunan untuk Korban Kecelakaan Maut di Subang, Ini Besarannya

Jasa Raharja Beri Santunan untuk Korban Kecelakaan Maut di Subang, Ini Besarannya

Tren
Media Asing Soroti Penampilan Perdana Timnas Sepak Bola Putri Indonesia di Piala Asia U17 2024

Media Asing Soroti Penampilan Perdana Timnas Sepak Bola Putri Indonesia di Piala Asia U17 2024

Tren
Seorang Bocah Berusia 7 Tahun Meninggal Setelah Keracunan Mi Instan di India

Seorang Bocah Berusia 7 Tahun Meninggal Setelah Keracunan Mi Instan di India

Tren
Apa Itu KRIS? Pengganti Kelas BPJS Kesehatan per 30 Juni 2025

Apa Itu KRIS? Pengganti Kelas BPJS Kesehatan per 30 Juni 2025

Tren
Kata Media Asing soal Kecelakaan di Subang, Soroti Buruknya Standar Keselamatan di Indonesia

Kata Media Asing soal Kecelakaan di Subang, Soroti Buruknya Standar Keselamatan di Indonesia

Tren
Pendaftaran STIS 2024 Dibuka 15 Mei, Total 355 Kuota, Lulus Jadi CPNS

Pendaftaran STIS 2024 Dibuka 15 Mei, Total 355 Kuota, Lulus Jadi CPNS

Tren
Mencari Bus Pariwisata yang Layak

Mencari Bus Pariwisata yang Layak

Tren
DNA Langka Ditemukan di Papua Nugini, Disebut Bisa Kebal dari Penyakit

DNA Langka Ditemukan di Papua Nugini, Disebut Bisa Kebal dari Penyakit

Tren
Duduk Perkara Komika Gerallio Dilaporkan Polisi atas Konten yang Diduga Lecehkan Bahasa Isyarat

Duduk Perkara Komika Gerallio Dilaporkan Polisi atas Konten yang Diduga Lecehkan Bahasa Isyarat

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com