Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apakah Kacamata Plus Bisa Ditanggung BPJS Kesehatan?

Kompas.com - 20/02/2024, 18:00 WIB
Alinda Hardiantoro,
Ahmad Naufal Dzulfaroh

Tim Redaksi

  • Peserta dengan hak kelas rawat 3 maksimal Rp 165.000
  • Peserta dengan hak kelas rawat 2 maksimal Rp 220.000
  • Peserta dengan hak kelas rawat 1 maksimal Rp 330.000.

Sebelumnya, subsidi kacamata untuk kelas 3 adalah Rp 150.000, subsidi untuk kelas 2 Rp 200.000, dan subsidi kacamata untuk kelas 1 adalah Rp 300.000.

Baca juga: Cara Klaim Kacamata, Gigi Palsu, dan Alat Bantu Dengar BPJS Kesehatan

Cara klaim subsidi kacamata BPJS Kesehatan

Untuk mengeklaim subsidi kacamata, peserta BPJS Kesehatan perlu memastikan bahwa keanggotaannya masih aktif.

Berikut cara klaim subsidi kacamata BPJS Kesehatan:

  • Mengunjungi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tempat peserta terdaftar untuk melakukan pemeriksaan awal
  • Jika dibutuhkan tindak lanjut, peserta akan dirujuk ke spesialis mata untuk dilakukan konsultasi atau tindakan medis
  • Minta rujukan ke poli mata atau dokter spesialis mata yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan
  • Lalu, ikuti prosedur Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL), mulai dari pemeriksaan mata
  • Dokter di fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL) akan memberikan resep pembelian kacamata untuk diambil di optik yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan
  • Lakukan legalisir atau verifikasi resep kacamata di loket rumah sakit
  • Selanjutnya, kunjungi optik yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, dengan membawa KTP, Kartu BPJS Kesehatan, dan resep dokter yang telah diverifikasi
  • Setelah itu, lakukan pembelian kacamata.

Perlu diketahui, subsidi kacamata tidak bisa diberikan apabila peserta tidak memenuhi ketentuan indikasi medis atau dalam waktu kurang dari dua tahun sejak tanggal legalisasi kacamata.

Peserta juga tidak bisa melakukan penggantian untuk bingkai kacamata saja.

Baca juga: Adakah Peserta BPJS Kesehatan yang Diprioritaskan dalam Menerima Layanan?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com