KOMPAS.com - Salah satu layanan yang diterima oleh peserta BPJS Kesehatan adalah klaim kacamata gratis.
Untuk biaya klaim kacamata gratis, besarannya berbeda-beda sesuai dengan kelas peserta BPJS Kesehatan.
Kendati demikian, salah satu warganet mengeluhkan bahwa BPJS Kesehatan tidak menanggung biaya klaim kacamata plus.
Hal itu disampaikannya dalam kolom komenter akun Instagram resmi BPJS Kesehatan.
"Saya -3 dan silinder 0,75 juga +1,70 dgn jatah kelas 1, tp di optik jd 800 an, jd sy nambahnya gampir 500 untuk yg paling murah bahkan 1 jt lebih yg bagus lg. Knp sih BPJS tdk mencover plus nya juga, kan makin byk minus kita, otomatis dipakai baca jd kabur.. masa iya pakai kacamata, giliran mau baca atau buka hp hrs di lepas dulu... yg pakai jilbab ini yg ribet min krn rambut dlm jilbab jd keluar semua ketika hrs lepas pasang kacamata," tulis akun itu.
Lantas, benarkah kacamata plus tidak ditanggung BPJS Kesehatan?
Penjelasan BPJS Kesehatan
Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat Rizzky Anugerah mengonfirmasi bahwa lensa kacamata plus tidak ditanggung BPJS Kesehatan.
"Iya, benar (kacamata plus tidak ditanggung BPJS Kesehatan)," kata Rizzky, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (20/2/2024).
Hal tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
Kendati demikian, Rizzky tidak menjelaskan dengan detail alasan kacamata plus tidak ditanggung BPJS Kesehatan.
"Terkait pemberian kacamata untuk pertimbangan tidak dijamin BPJS Kesehatan bukan kompetensi kami untuk menjawab," ucap Rizzky.
Dilansir dari Permenkes Nomor 28 tahun 2014, alat kesehatan berupa kacamata yang dijamin BPJS Kesehatan diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
Besaran subsidi BPJS Kesehatan
Selain kacamata plus, alat bantu penglihatan dalam bentuk lensa kontak (softlens) juga tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023.
Rizzky memastikan, besaran subsidi BPJS Kesehatan mengalami kenaikan 10 persen untuk masing-masing kelas.
Berikut rinciannya:
Sebelumnya, subsidi kacamata untuk kelas 3 adalah Rp 150.000, subsidi untuk kelas 2 Rp 200.000, dan subsidi kacamata untuk kelas 1 adalah Rp 300.000.
Cara klaim subsidi kacamata BPJS Kesehatan
Untuk mengeklaim subsidi kacamata, peserta BPJS Kesehatan perlu memastikan bahwa keanggotaannya masih aktif.
Berikut cara klaim subsidi kacamata BPJS Kesehatan:
Perlu diketahui, subsidi kacamata tidak bisa diberikan apabila peserta tidak memenuhi ketentuan indikasi medis atau dalam waktu kurang dari dua tahun sejak tanggal legalisasi kacamata.
Peserta juga tidak bisa melakukan penggantian untuk bingkai kacamata saja.
https://www.kompas.com/tren/read/2024/02/20/180000965/apakah-kacamata-plus-bisa-ditanggung-bpjs-kesehatan