Kemudian, terkait dengan pose dua jari yang dilakukan oleh Gideon, kata Viva, pose tersebut mungkin saja untuk meluapkan ekspresi anak muda Indonesia.
"Bisa victory, (pose dua jari). Bisa meluapkan ekspresi anak muda. Kan tidak ada ajakan memilih. Itu yang penting," pungkasnya.
Baca juga: Penjelasan Kemenkeu soal Gaji ASN Januari 2024 yang Disebut Sama dengan Bulan Lalu
Berdasarkan SKB Nomor 2 Tahun 2022, berfoto dengan pose tertentu yang menunjukkan simbol atau atribut partai termasuk ke dalam pelanggaran disiplin ASN poin 7.
"Memposting pada media sosial/media lain yang dapat diakses publik, foto bersama dengan:
Tindakan itu melanggar Pasal 5 huruf n angka 5 PP 94/2021 yang berbunyi sebagai berikut:
"Setiap PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah amsa kampanye."
Baca juga: Marak soal Masyarakat Percaya Hoaks Taylor Swift Berterima Kasih ke Prabowo, Ini Kata Pakar
Hukuman dari pelanggaran aturan di atas adalah hukuman disiplin berat sebagaimana diatur dalam Pasal 14 huruf 1 angka 3 PP 94/2021 yang berupa:
Sementara itu, setidaknya ada 10 jenis pose foto yang dilarang dilakukan oleh ASN selama masa Pemilu 2024. Berikut beberapa posenya:
Baca juga: Prabowo Sebut Indonesia Minim Dokter, Benarkah Penambahan Fakultas Kedokteran Jadi Solusi?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.