Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Jadi ASN, Pemain Bulu Tangkis Marcus Fernaldi Gideon Berpose Dua Jari Bersama TKN Prabowo-Gibran

KOMPAS.com - Unggahan video yang menampilkan pemain bulu tangkis Marcus Fernaldi Gideon sedang berpose dua jari bersama Tim Kampanye Nasional Pemilih Muda (TKN Fanta), viral di media sosial.

Video tersebut diunggah langsung oleh akun Instagram @tknfanta, Minggu (4/2/2024).

Dalam video yang beredar, Komandan TKN Fanta Arief Rosyid menyatakan bahwa Marcus mendukung Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam Pilpres 2024.

"Siapa bilang anak muda receh? Siapa bilang milenial gak tahu apa-apa. Ini gua kasih tahu, ada Marcus Gideon, juara dunia lima kali berturut-turut. Sekarang bosku dukung Prabowo-Gibran," kata Arief dalam video tersebut.

Diketahui, Marcus telah diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS) Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) sejak Juli 2023. 

Lantas, apakah ada sanksi untuk Marcus karena berpose dua jari?

Tanggapan Kemenpan RB

Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan-RB Mohammad Averrouce memastikan, pihaknya telah melaporkan PNS yang ikut serta dalam mengampanyekan salah satu paslon dalam unggahan tersebut.

"Kita akan proses pelanggaran tersebut dan akan dilaporkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bawaslu, KPU untuk nantinya diperiksa, diberi bimbingan, serta dilakukan pengawasan," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Selasa (6/2/2024).

Menurutnya, aparatur sipil negara (ASN), baik itu PNS atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) wajib menjaga netralitas dan tidak boleh ikut berkampanye untuk salah satu paslon dalam Pemilu 2024.

Ketentuan itu diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.

Aturan itu salah satunya berisi larangan ASN tidak boleh berpose menggunakan jari yang berpotensi menunjukkan dukungan kepada calon yang dipilih selama Pemilu 2024.

Tanggapan TKN

Sementara itu, Juru Bicara (Jubir) Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Viva Yoga Mauladi turut buka suara terkait dengan unggahan Marcus Fernaldi Gideon yang berpose dua jari.

Menurut dia, apa yang dilakukan Marcus dalam unggahan tersebut bukanlah bentuk kampanye. Sebab, tak ada ajakan untuk memilih paslon.

"Gideon tidak berkampanye. Tidak ada ajakan untuk memilih paslon, tidak ada ajakan untuk mencoblos. Gideon hanya berharap bahwa masa depan bulu tangkis Indonesia akan dapat maju lagi," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Rabu (7/2/2024).

"Gideoan juga, saya nilai telah faham bahwa dia adalah ASN. ASN tidak boleh berpolitik, atau mendukung partai politik, atau mendukung paslon," sambungnya.

Kemudian, terkait dengan pose dua jari yang dilakukan oleh Gideon, kata Viva, pose tersebut mungkin saja untuk meluapkan ekspresi anak muda Indonesia.

"Bisa victory, (pose dua jari). Bisa meluapkan ekspresi anak muda. Kan tidak ada ajakan memilih. Itu yang penting," pungkasnya.

Larangan ASN dalam Pemilu 2024

Berdasarkan SKB Nomor 2 Tahun 2022, berfoto dengan pose tertentu yang menunjukkan simbol atau atribut partai termasuk ke dalam pelanggaran disiplin ASN poin 7.

"Memposting pada media sosial/media lain yang dapat diakses publik, foto bersama dengan:

  1. Calon Presiden/Wakil Presiden/DPR/DPD/DPRD/Gubernur/Wakil Gubernut/Bupati/Wakil Bupati/Wali Kota/Wakil Wali Kota/Wakil
  2. Tim sukses dengan menunjukkan/memperagakan simbol keberpihakan/memakai atribut partai politik dan/menggunakan latar belakang foto (gambar) terkait partai calon Presiden/Wakil Presiden/DPR/DPD/DPRD/Gubernur/Wakil Gubernut/Bupati/Wakil Bupati/Wali Kota/Wakil Wali Kota/Wakil
  3. Alat peraga terkait partai politik/calon Presiden/Wakil Presiden/DPR/DPD/DPRD/Gubernur/Wakil Gubernut/Bupati/Wakil Bupati/Wali Kota/Wakil Wali Kota/Wakil dengan tujuan untuk memberikan dukungan terharap partai politik."

Tindakan itu melanggar Pasal 5 huruf n angka 5 PP 94/2021 yang berbunyi sebagai berikut:

"Setiap PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah amsa kampanye."

Hukuman dari pelanggaran aturan di atas adalah hukuman disiplin berat sebagaimana diatur dalam Pasal 14 huruf 1 angka 3 PP 94/2021 yang berupa:

  • Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan
  • Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan
  • Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Sementara itu, setidaknya ada 10 jenis pose foto yang dilarang dilakukan oleh ASN selama masa Pemilu 2024. Berikut beberapa posenya:

https://www.kompas.com/tren/read/2024/02/07/190000565/jadi-asn-pemain-bulu-tangkis-marcus-fernaldi-gideon-berpose-dua-jari

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke