KOMPAS.com - Calon presiden (capres) nomor urut 2, Prabowo Subianto menyatakan terdapat informasi kenegaraan yang bersifat rahasia dan tidak bisa disampaikan ke publik.
Prabowo mengatakan, anggaran Kementerian Pertahanan (Kemenhan) milik Anies dan capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo keliru. Namun, dia enggan mengungkapkannya ke publik karena menurutnya bersifat rahasia.
"Data-data yang bapak pegang adalah keliru dan juga Pak Ganjar tadi juga banyak kelirunya," kata Prabowo dalam debat capres ketiga di Istora Senayan, Jakarta, Minggu (8/1/2024).
Menanggapi pernyataan tersebut, Anies berpendapat Prabowo perlu memberikan penjelasan terkait anggaran Kemenhan kepada publik karena berkaitan dengan kebijakan negara.
"Bila ada di antara kami yang faktanya keliru, Bapak tunjukkan. Tapi kalau bapak tidak menunjukkan, berarti memang faktanya benar itulah kenyataan yang ada di lapangan," balas Anies.
Prabowo mengatakan dirinya terbuka soal anggaran di DPR. Namun, dia tidak punya waktu untuk mengungkapkannya di acara debat tersebut. Dia memilih bertemu Anies lain waktu.
"Masa kita mau buka semua kekurangan kita, semua masalah kita, kita buka di depan umum? Apakah itu pantas? Di negara yang baik, di negara maju, masalah rahasia ada," ujar Prabowo.
Lalu, sebenarnya data dan informasi negara apa saya yang bersifat rahasia dan tidak boleh diungkapkan ke publik?
Baca juga: Menyoal Sikap Prabowo yang Enggan Buka Data Pertahanan Saat Debat...
Ahli hukum tata negara Universitas Gajah Mada (UGM), Oce Madril mengungkapkan terdapat beberapa informasi kenegaraan yang menurut aturan tidak bisa dibuka ke publik.
Hal itu menurut Oce sudah diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik atau UU KIP
Oce juga menjelaskan, UU KIP mengatur setiap informasi yang dikelola badan pemerintah harus dapat diakses oleh publik.
"Ini sesuai dengan asas transparansi," kata dia kepada Kompas.com, Selasa (9/1/2024).
Pihaknya juga menjelaskan, berdasarkan UU KIP Pasal 17, terdapat sejumlah informasi yang tidak bisa dibuka untuk publik, berikut ini rinciannya:
Selain itu, UU Nomor 17 Tahun 2011 atau UU Intelijen Negara juga mengatur informasi yang dilarang dibuka untuk publik.
Informasi tersebut dilarang dibuka karena berkaitan dengan rahasia negara sebagai berikut.
Baca juga: Menyoal Sikap Prabowo yang Enggan Buka Data Pertahanan Saat Debat...