Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kata Ahli UGM soal Informasi Negara yang Tidak Bisa Dibuka ke Publik

Kompas.com - 10/01/2024, 15:30 WIB
Erwina Rachmi Puspapertiwi,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Calon presiden (capres) nomor urut 2, Prabowo Subianto menyatakan terdapat informasi kenegaraan yang bersifat rahasia dan tidak bisa disampaikan ke publik.

Prabowo mengatakan, anggaran Kementerian Pertahanan (Kemenhan) milik Anies dan capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo keliru. Namun, dia enggan mengungkapkannya ke publik karena menurutnya bersifat rahasia.

"Data-data yang bapak pegang adalah keliru dan juga Pak Ganjar tadi juga banyak kelirunya," kata Prabowo dalam debat capres ketiga di Istora Senayan, Jakarta, Minggu (8/1/2024).

Anies desak Prabowo soal anggaran Kemenhan

Menanggapi pernyataan tersebut, Anies berpendapat Prabowo perlu memberikan penjelasan terkait anggaran Kemenhan kepada publik karena berkaitan dengan kebijakan negara.

"Bila ada di antara kami yang faktanya keliru, Bapak tunjukkan. Tapi kalau bapak tidak menunjukkan, berarti memang faktanya benar itulah kenyataan yang ada di lapangan," balas Anies.

Prabowo mengatakan dirinya terbuka soal anggaran di DPR. Namun, dia tidak punya waktu untuk mengungkapkannya di acara debat tersebut. Dia memilih bertemu Anies lain waktu.

"Masa kita mau buka semua kekurangan kita, semua masalah kita, kita buka di depan umum? Apakah itu pantas? Di negara yang baik, di negara maju, masalah rahasia ada," ujar Prabowo. 

Lalu, sebenarnya data dan informasi negara apa saya yang bersifat rahasia dan tidak boleh diungkapkan ke publik?

Baca juga: Menyoal Sikap Prabowo yang Enggan Buka Data Pertahanan Saat Debat...


Informasi negara yang tidak bisa diungkap ke publik

Ahli hukum tata negara Universitas Gajah Mada (UGM), Oce Madril mengungkapkan terdapat beberapa informasi kenegaraan yang menurut aturan tidak bisa dibuka ke publik.

Hal itu menurut Oce sudah diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik atau UU KIP

Oce juga menjelaskan, UU KIP mengatur setiap informasi yang dikelola badan pemerintah harus dapat diakses oleh publik.

"Ini sesuai dengan asas transparansi," kata dia kepada Kompas.com, Selasa (9/1/2024).

Pihaknya juga menjelaskan, berdasarkan UU KIP Pasal 17, terdapat sejumlah informasi yang tidak bisa dibuka untuk publik, berikut ini rinciannya: 

  • Informasi yang menghambat proses penegakan hukum, seperti identitas orang yang terlibat, rencana penanganan kejahatan, serta data yang membahayakan keselamatan penegak hukum.
  • Informasi yang mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan persaingan usaha.
  • Informasi yang membahayakan pertahanan dan keamanan negara terkait penyelenggaraan upaya mengatasi ancaman dari dalam dan luar negeri.
  • Informasi yang mengungkapkan kekayaan alam Indonesia.
  • Informasi yang dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional seperti rencana keuangan, hasil pengawasan lembaga perekonomian, dan pencetakan uang.
  • Informasi yang merugikankepentingan hubungan luar negeri, antara lain data dan sistem hubungan internasional serta perlindungan infrastruktur di luar Indonesia.
  • Informasi yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir atau wasiat seseorang.
  • Informasi yang mengungkap data pribadi terkait keluarga, kondisi kesehatan, keadaan keuangan, dan catatan pribadi lainnya.
  • Memorandum atau surat antara atau intra badan publik yang bersifat rahasia kecuali putusan komisi informasi atau pengadilan.
  • Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan undang-undang.

Selain itu, UU Nomor 17 Tahun 2011 atau UU Intelijen Negara juga mengatur informasi yang dilarang dibuka untuk publik.

Informasi tersebut dilarang dibuka karena berkaitan dengan rahasia negara sebagai berikut.

  • Informasi yang membahayakan pertahanan dan keamanan negara.
  • Informasi yang mengungkapkan kekayaan alam Indonesia yang masuk dalam kategori dilindungi kerahasiaannya.
  • Informasi yang mengungkapkan ketahanan ekonomi nasional.
  • Informasi yang berkaitan dengan kepentingan politik luar negeri dan hubungan luar negeri.
  • Informasi yang mengungkapkan memorandum atau surat yang menurut sifatnya perlu dirahasiakan.
  • Informasi yang membahayakan sistem intelijen negara jika diungkap ke publik.
  • Informasi yang membahayakan akses, agen, dan sumber yang berkaitan dengan pelaksanaan fungsi intelijen.
  • Informasi yang membahayakan keselamatan personel intelijen negara.
  • Informasi yang mengungkapkan rencana dan pelaksanaan yang berkaitan dengan penyelenggaraan fungsi intelijen.

Baca juga: Menyoal Sikap Prabowo yang Enggan Buka Data Pertahanan Saat Debat...

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com