Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warganet Sebut Bromo Lebih Indah Setelah Kebakaran, Ini Kata TNBTS

Kompas.com - 01/01/2024, 17:30 WIB
Erwina Rachmi Puspapertiwi,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

Larangan di kawasan Bromo

Sementara itu, pengunjung kawasan TNBTS termasuk savana Bromo perlu menerapkan larangan yang ditetapkan oleh pengelola.

Diberitakan Kompas.com (24/10/2023), berikut 15 larangan saat berada di kawasan wisata Bromo.

  1. Mengambil memetik memotong tumbuhan dan atau bagian-bagiannya serta benda-benda lainnya
  2. Menangkap melukai dan atau membunuh satwa yang ada dalam kawasan
  3. Membawa binatang ke dalam maupun keluar kawasan
  4. Membawa minuman keras atau beralkohol
  5. Membawa obat-obatan terlarang seperti putau, heroin, ganja dan sejenisnya.
  6. Membawa alat musik dan alat bunyi-bunyian lainnya.
  7. Membawa alat elektronik seperti radio komunikasi (Handy Talky) radio, tape, dan lain-lain, kecuali jam tangan
  8. Membawa senjata api senapan angin bahan peledak dan senjata tajam lainnnya.
  9. Membawa alat-alat yang lazim digunakan untuk berburu seperti senjata api senapan, panah dll.
  10. Membawa bahan detergen dan bahan pencemaran lainnya yang membahayakan bagi lingkungan.
  11. Membawa berbagai jenis cat termasuk cat semprot dan jenis pewarna lainnya.
  12. Melakukan vandalisme perusakan fasilitas wisata dan tempel menempel pada kawasan.
  13. Membuang sampah dalam kawasan dan tidak membawa turun kembali sampah bawaannya.
  14. Membuat api unggun dan atau perapian di dalam kawasan yang dapat menimbulkankebakaran hutan.
  15. Melakukan perbuatan asusila.

Selain larangan tersebut, dilansir dari Kompas.com (22/9/2023), pengunjung juga dilarang berdiri di padang rumput Bromo sampai rumputnya pulih.

Pengunjung dapat berfoto di tempat yang tidak ditumbuhi rumput.

Pihak TNBTS juga memperketat penjagaan di pintu masuk dengan memeriksa barang bawaan pengunjung untuk menghindari hal yang tidak diinginkan.

Barang bawaan yang dilarang dibawa pengunjung antara lain barang yang bisa memicu kebakaran, semprotan, serta spidol.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com