Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korban Meninggal Dunia Bertambah Jadi 18 Orang, PT IMIP Akan Berikan Santunan Sebesar Rp 600 Juta

Kompas.com - 26/12/2023, 17:45 WIB
Alicia Diahwahyuningtyas,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

Jaminan lain yang diberikan kepada korban

Selain itu, mereka juga telah berkoordinasi dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan untuk pemberian santunan lainnya.

Dedy mengatakan, para korban yang meninggal dunia akan mendapatkan santunan yang nantinya akan diterima oleh ahli warisnya.

Santunan tersebut berupa jaminan sebanyak 48 kali dari upah pokok terendah. Di mana, upah pokok terendah di kawasan IMIP adalah Rp 3.675.000 sehingga total yang akan didapatkan sebanyak Rp 174.400.000.

Tak hanya itu, pihaknya juga akan memberikan dana pemakaman jenazah sebesar Rp 10 juta.

"Diberikan juga santunan berkala yang dibayarkan sekaligus sebesar Rp 12 juta, dan Jaminan Hari Tua (JHT) yang dibayar sekaligus senilai iuran yang telah dibayar untuk masing-masing pekerja," ujar Dedy.

Ia menambahkan, masing-masing korban fatality juga akan mendapatkan jaminan pensiun.

Jaminan pensiun itu diberikan untuk karyawan yang bekerja kurang dari setahun dan akan dibayarkan sekaligus sesuai iuran yang telah dibayarkan.

Sementara, untuk mereka yang bekerja lebih dari setahun akan dibayarkan pensiun secara berkala sesuai ketentuan BPJS Ketenagakerjaan.

"PT IMIP juga memastikan bahwa korban meninggal yang memiliki anak usia sekolah, akan mendapatkan santunan pendidikan maksimal dua orang anak mereka, mulai dari jenjang taman kanak-kanak (TK) sampai jenjang perguruan tinggi," terangnya.

Sementara, para korban yang masih mendapat perawatan intensif di RSUD Morowali di Bungku, PT IMIP telah memberikan jaminan bahwa biaya pengobatan akan ditanggung sepenuhnya.

Selama perawatan korban luka, Dedy memastikan seluruh kebutuhan korban selama di rumah sakit akan terpenuhi, baik fisik maupun psikis.

"Ini dilakukan sebagai bentuk keprihatinan dan kepedulian kepada mereka yang telah menjadi korban," pungkasnya.

Baca juga: Besaran Santunan yang Diterima Korban Kebakaran Smelter Morowali

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com