Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkaca dari Gunung Marapi, Bolehkah Gunung Berstatus Waspada Didaki?

Kompas.com - 06/12/2023, 07:30 WIB
Erwina Rachmi Puspapertiwi,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.comGunung Marapi di perbatasan Kabupaten Agam dan Kabupaten Tanah Datar, Sumatra Barat mengalami erupsi sejak Minggu (3/12/2023).

Berdasarkan data Badan SAR Nasional (Basarnas) Padang, sebanyak 75 orang pendaki berada di Gunung Marapi saat meletus.

Basarnas berhasil mengevakuasi 49 pendaki pada Minggu malam. Namun, 11 pendaki lain dilaporkan meninggal dunia.

Kepala Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) Hendra Gunawan mengatakan, Gunung Marapi berstatus Waspada Level II sejak 2011

”Statusnya bukan Awas, tetapi Waspada,” kata Hendra dikutip dari Kompas.id (4/12/2023).

Status Waspada Gunung Marapi

Status Waspada atau Level II menunjukkan terdapat ancaman vulkanik di sekitar kawah Gunung Marapi sehingga warga dilarang mendekati kawah dalam radius tertentu.

Hendra mengaku, pihaknya setiap dua minggu sekali mengirim update status gunung api dan rekomendasi zona bahaya ke pemerintah provinsi dan kabupaten seluruh Indonesia.

"Kewenangan untuk melarang pendakian dan mendekati zona bahaya ada di pemerintah daerah,” kata dia. 

Meski Gunung Marapi saat ini berstatus Waspada Level II, masih banyak pendaki menaiki gunung yang memiliki ketinggian 2.891 mdpl ini.

Lalu, amankah pendaki menaiki gunung yang memiliki status waspada?

Baca juga: Ada 75 Pendaki Saat Gunung Marapi Meletus, Apakah Tidak Ada Larangan Pendakian?

 


Pendaki boleh naik gunung tapi...

Koordinator Pengamatan dan Penyelidikan Gunung Api Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) Ahmad Basuki mengatakan, pendaki boleh naik gunung meski gunung tersebut berstatus Waspada.

Namun syaratnya, pendaki tidak mendekati areal kawah dan masih dalam dalam jarak yang direkomendasikan. 

Dia menjelaskan, gunung berapi yang memiliki status Waspada hanya bisa dinaiki dengan jarak maksimal 3 kilometer dari puncaknya.

Perhitungan jarak ini dengan mempertimbangkan jarak lontaran material yang bisa terjadi jika gunung mengalami erupsi.

Menurut Ahmad, pendaki harus mengetahui rekomendasi dari PVMBG mengenai gunung api tersebut sebelum memulai pendakian ke gunung berstatus Waspada.

"Selama mendaki, harus mematuhi jarak aman, membawa peralatan keselamatan seperti helm pendaki, masker, obat obatan, dan alat pelindung diri lainnya," kata Ahmad kepada Kompas.com, Selasa (5/12/2023).

Di sisi lain, Ahmad mengimbau pihak pengelola gunung untuk mensosialisasikan tingkat aktivitas gunung berapi dan rekomendasi pendakian kepada para pendaki.

Pengelola gunung berapi juga harus mengawasi kegiatan pendakian secara ketat untuk menghindari ada pendaki yang mendekat ke kawah gunung.

Baca juga: Awal Mula 75 Orang Mendaki Gunung Marapi Sebelum Meletus, Naik Melalui 2 Jalur Ini

Halaman:

Terkini Lainnya

Film Vina: Sebelum 7 Hari Dikritik, Ini Kata Lembaga Sensor Film

Film Vina: Sebelum 7 Hari Dikritik, Ini Kata Lembaga Sensor Film

Tren
4 Dokumen yang Dibawa Saat UTBK SNBT 2024 Gelombang 2, Apa Saja?

4 Dokumen yang Dibawa Saat UTBK SNBT 2024 Gelombang 2, Apa Saja?

Tren
Pj Gubernur Jabar Perketat Pelaksanaan Study Tour, Simak Aturannya

Pj Gubernur Jabar Perketat Pelaksanaan Study Tour, Simak Aturannya

Tren
Kasus Perempuan yang Meninggal usai Cabut Gigi Berlanjut, Suami Akan Laporkan Klinik ke Polisi

Kasus Perempuan yang Meninggal usai Cabut Gigi Berlanjut, Suami Akan Laporkan Klinik ke Polisi

Tren
Daftar 19 Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan 2024

Daftar 19 Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan 2024

Tren
Jasa Raharja Beri Santunan untuk Korban Kecelakaan Maut di Subang, Ini Besarannya

Jasa Raharja Beri Santunan untuk Korban Kecelakaan Maut di Subang, Ini Besarannya

Tren
Media Asing Soroti Penampilan Perdana Timnas Sepak Bola Putri Indonesia di Piala Asia U17 2024

Media Asing Soroti Penampilan Perdana Timnas Sepak Bola Putri Indonesia di Piala Asia U17 2024

Tren
Seorang Bocah Berusia 7 Tahun Meninggal Setelah Keracunan Mi Instan di India

Seorang Bocah Berusia 7 Tahun Meninggal Setelah Keracunan Mi Instan di India

Tren
Apa Itu KRIS? Pengganti Kelas BPJS Kesehatan per 30 Juni 2025

Apa Itu KRIS? Pengganti Kelas BPJS Kesehatan per 30 Juni 2025

Tren
Kata Media Asing soal Kecelakaan di Subang, Soroti Buruknya Standar Keselamatan di Indonesia

Kata Media Asing soal Kecelakaan di Subang, Soroti Buruknya Standar Keselamatan di Indonesia

Tren
Pendaftaran STIS 2024 Dibuka 15 Mei, Total 355 Kuota, Lulus Jadi CPNS

Pendaftaran STIS 2024 Dibuka 15 Mei, Total 355 Kuota, Lulus Jadi CPNS

Tren
Mencari Bus Pariwisata yang Layak

Mencari Bus Pariwisata yang Layak

Tren
DNA Langka Ditemukan di Papua Nugini, Disebut Bisa Kebal dari Penyakit

DNA Langka Ditemukan di Papua Nugini, Disebut Bisa Kebal dari Penyakit

Tren
Duduk Perkara Komika Gerallio Dilaporkan Polisi atas Konten yang Diduga Lecehkan Bahasa Isyarat

Duduk Perkara Komika Gerallio Dilaporkan Polisi atas Konten yang Diduga Lecehkan Bahasa Isyarat

Tren
Arab Saudi Bangun Kolam Renang Terpanjang di Dunia, Digantung 36 Meter di Atas Laut

Arab Saudi Bangun Kolam Renang Terpanjang di Dunia, Digantung 36 Meter di Atas Laut

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com