KOMPAS.com - Merokok sambil berkendara sudah menjadi larangan dan diatur dalam undang-undang. Pengemudi sepeda motor atau mobil yang kedapatan merokok saat berkendara bisa didenda Rp 750.000.
Meskipun demikian, masih banyak pengemudi yang nekat merokok sambil berkendara. Kondisi tersebut tentu sangat disayangkan, sebab aktivitas tersebut bisa membahayakan orang lain.
Masih minimnya sosialisasi, edukasi, dan penerapan sanksi yang tegas kepada pelakunya diduga menjadi salah satu penyebabnya.
Peringatan untuk tidak merokok sambil berkendara kembali diingatkan di media sosial oleh akun X (Twitter) @JogjaUpdate pada Minggu (3/12/2023).
"Jangan Merokok Sambil Berkendara Ya! Merokok pada saat mengendarai kendaraan bermotor merupakan kegiatan yang melanggar aturan," tulis unggahan tersebut.
Hingga Senin (4/12/2023) malam, unggahan tersebut sudah dilihat sebanyk 57.000 kali dan mendapatkan lebih dari 35 komentar dari warganet.
Janagn merokok sambil berkendara@andromeda1899
— jogjaupdate.com (@JogjaUpdate) December 3, 2023
pic.twitter.com/07jUJC2xeU
Lantas, bagaimana sebenarnya aturan merokok sambil berkendara?
Baca juga: Apa yang Terjadi pada Tubuh Ketika Minum Kopi Sambil Merokok?
Direktur Lalu lintas (Dirlantas) Polda Jateng Kombes Agus Suryonugroho menyampaikan, saat ini peraturan soal larangan merokok sambil berkendara masih terus disosialisasikan.
Selain itu, pihaknya juga masih memberikan edukasi-edukasi terkait dengan bahaya merokok sambil berkendara kepada masyarakat.
"Masih sosialisasi dan kedepankan edukasi," ujarnya saat dihubung Kompas.com, Senin (4/12/2023).
Sementara itu, Dirlantas Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Kombes Pol Alfian Nurrizal menjelaskan, terkait dengan aturan merokok sambil berkendara telah diatur dalam Undang-Undang Nomor (UU) Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 283.
Berikut bunyinya:
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)”.
Alfian menyampaikan, berdasarkan pasal tersebut, dalam mengemudikan kendaraan bermotor di jalan, seseorang seharusnya tidak melakukan kegiatan lain yang dapat mengganggu konsentrasi.
"Bahkan di dalam pasal 106 justru ditegaskan dalam mengemudikan kendaraan bermotor wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi," ujar Alfian, terpisah.
Baca juga: Video Viral Pengemudi Merokok Sambil Berkendara, Bisa Kena Denda Rp 750.000