Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Merokok Sambil Berkendara Bisa Didenda Rp 750.000, Ini Aturannya...

Kompas.com - 05/12/2023, 17:00 WIB
Alicia Diahwahyuningtyas,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Merokok sambil berkendara sudah menjadi larangan dan diatur dalam undang-undang. Pengemudi sepeda motor atau mobil yang kedapatan merokok saat berkendara bisa didenda Rp 750.000. 

Meskipun demikian, masih banyak pengemudi yang nekat merokok sambil berkendara. Kondisi tersebut tentu sangat disayangkan, sebab aktivitas tersebut bisa membahayakan orang lain. 

Masih minimnya sosialisasi, edukasi, dan penerapan sanksi yang tegas kepada pelakunya diduga menjadi salah satu penyebabnya. 

Peringatan untuk tidak merokok sambil berkendara kembali diingatkan di media sosial oleh akun X (Twitter) @JogjaUpdate pada Minggu (3/12/2023).

"Jangan Merokok Sambil Berkendara Ya! Merokok pada saat mengendarai kendaraan bermotor merupakan kegiatan yang melanggar aturan," tulis unggahan tersebut. 

Hingga Senin (4/12/2023) malam, unggahan tersebut sudah dilihat sebanyk 57.000 kali dan mendapatkan lebih dari 35 komentar dari warganet.

Lantas, bagaimana sebenarnya aturan merokok sambil berkendara?

Baca juga: Apa yang Terjadi pada Tubuh Ketika Minum Kopi Sambil Merokok?

Penjelasan Polisi

Direktur Lalu lintas (Dirlantas) Polda Jateng Kombes Agus Suryonugroho menyampaikan, saat ini peraturan soal larangan merokok sambil berkendara masih terus disosialisasikan.

Selain itu, pihaknya juga masih memberikan edukasi-edukasi terkait dengan bahaya merokok sambil berkendara kepada masyarakat.

"Masih sosialisasi dan kedepankan edukasi," ujarnya saat dihubung Kompas.com, Senin (4/12/2023).

Sementara itu, Dirlantas Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Kombes Pol Alfian Nurrizal menjelaskan, terkait dengan aturan merokok sambil berkendara telah diatur dalam Undang-Undang Nomor (UU) Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 283.

Berikut bunyinya:

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)”.

Alfian menyampaikan, berdasarkan pasal tersebut, dalam mengemudikan kendaraan bermotor di jalan, seseorang seharusnya tidak melakukan kegiatan lain yang dapat mengganggu konsentrasi.

"Bahkan di dalam pasal 106 justru ditegaskan dalam mengemudikan kendaraan bermotor wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi," ujar Alfian, terpisah.

Baca juga: Video Viral Pengemudi Merokok Sambil Berkendara, Bisa Kena Denda Rp 750.000

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Bolehkah Memakai 'Pimple Patch' Lebih dari Sekali?

Bolehkah Memakai "Pimple Patch" Lebih dari Sekali?

Tren
Polisi dan Istri Brigadir RAT Beda Keterangan soal Keberadaan Korban Sebelum Tewas

Polisi dan Istri Brigadir RAT Beda Keterangan soal Keberadaan Korban Sebelum Tewas

Tren
Viral, Video Wisatawan di Curug Ciburial Bogor Kena Pungli, Pelaku Sudah Diamankan

Viral, Video Wisatawan di Curug Ciburial Bogor Kena Pungli, Pelaku Sudah Diamankan

Tren
Alasan Kapolri Buka Peluang Pengungkapan Kasus Meninggalnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Alasan Kapolri Buka Peluang Pengungkapan Kasus Meninggalnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Tren
Kasus KIP Kuliah, Undip: Mahasiswi Rela Mundur untuk Digantikan yang Lebih Butuh

Kasus KIP Kuliah, Undip: Mahasiswi Rela Mundur untuk Digantikan yang Lebih Butuh

Tren
2 Cara Indonesia Lolos Olimpiade 2024 Paris

2 Cara Indonesia Lolos Olimpiade 2024 Paris

Tren
Pertandingan Timnas Indonesia Vs Irak Malam Ini, Pukul Berapa?

Pertandingan Timnas Indonesia Vs Irak Malam Ini, Pukul Berapa?

Tren
Penjelasan Wakil Wali Kota Medan soal Paman Bobby Jadi Plh Sekda

Penjelasan Wakil Wali Kota Medan soal Paman Bobby Jadi Plh Sekda

Tren
Daftar Juara Piala Thomas dan Uber dari Masa ke Masa, Indonesia dan China Mendominasi

Daftar Juara Piala Thomas dan Uber dari Masa ke Masa, Indonesia dan China Mendominasi

Tren
Video Viral Pria Ditusuk hingga Meninggal karena Berebut Lahan Parkir, Ini Kata Polisi

Video Viral Pria Ditusuk hingga Meninggal karena Berebut Lahan Parkir, Ini Kata Polisi

Tren
Ramai soal Penerima KIP Kuliah Bergaya Hidup Mewah, Ini Alasan KIPK Bisa Dicabut

Ramai soal Penerima KIP Kuliah Bergaya Hidup Mewah, Ini Alasan KIPK Bisa Dicabut

Tren
Ramai Dibicarakan, Apa Itu KIP Kuliah? Berikut Syarat, Keunggulan, dan Jangka Waktunya

Ramai Dibicarakan, Apa Itu KIP Kuliah? Berikut Syarat, Keunggulan, dan Jangka Waktunya

Tren
Terungkap, Begini Kronologi Pembunuhan Wanita dalam Koper di Cikarang

Terungkap, Begini Kronologi Pembunuhan Wanita dalam Koper di Cikarang

Tren
Buku-buku Kuno Memiliki Racun dan Berbahaya jika Disentuh, Kok Bisa?

Buku-buku Kuno Memiliki Racun dan Berbahaya jika Disentuh, Kok Bisa?

Tren
Kronologi Kericuhan yang Diduga Libatkan Suporter Sepak Bola di Stasiun Manggarai

Kronologi Kericuhan yang Diduga Libatkan Suporter Sepak Bola di Stasiun Manggarai

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com