KOMPAS.com - Korlantas Polri menggelar razia kendaraan Operasi Zebra 2022 di seluruh Indonesia mulai hari ini, Senin (3/10/2022) hingga Minggu (16/10/2022).
Operasi Zebra adalah operasi yang rutin digelar kepolisian agar para pengendara patuh dan tertib pada peraturan lalu lintas sehingga tercipta keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.
Berbeda dengan operasi pada tahun-tahun sebelumnya, kegiatan pada tahun ini dilakukan tanpa tilang manual.
Artinya seluruh penindakan tilang akan mengandalkan tilang elektronik alias Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Penting untuk diperhatikan, menggunakan ponsel saat berkendara bisa dikenai tilang dalam Operasi Zebra 2022.
Baca juga: 14 Sasaran Pelanggaran Operasi Zebra 3-16 Oktober 2022, Apa Saja?
Tidak hanya pelanggaran menggunakan ponsel, Korlantas Polri juga menjelaskan ada 13 jenis pelanggaran lain yang menjadi sasaran dalam Operasi Zebra 2022.
Informasi tersebut juga disertai besaran denda ketika terjadi penindakan.
Dilansir dari laman Korlantas Polri, Berikut rinciannya:
1. Melawan arus
Pengendara yang kedapatan melawan arus dikenai pelanggaran Pasal 297. Pelanggar bisa dikenai denda paling banyak Rp 500.000.
2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
Pengendara yang kedapatan berkendara di bawah pengaruh alkohol dikenai pelanggaran Pasal 293. Pelanggar bisa dikenai denda paling banyak Rp 750.000.
3. Menggunakan ponsel saat mengemudi
Pengendara yang kedapatan memakai ponsel/HP saat mengemudi dikenai pelanggaran Pasal 283. Pelanggar bisa dikenai denda paling banyak Rp 750.000.
Baca juga: Daftar Sasaran Operasi Zebra 3 Oktober 2022 dan Besaran Dendanya
4. Tidak menggunakan helm SNI