Berikut tata caranya, seperti dilansir laman BI:
- Buka situs https://pintar.bi.go.id.
- Pada halaman utama PINTAR, pilih menu "Penukaran Uang Rusak/Cacat".
- Selanjutnya, pilih provinsi lokasi penukaran uang rupiah.
- Pilih lokasi Kantor Bank Indonesia untuk melakukan penukaran uang rupiah logam yang sudah tidak berlaku.
- Pilih tanggal penukaran yang diinginkan, sesuai dengan ketersediaan tanggal penukaran.
- Isi data pemesanan yang meliputi Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama, nomor ponsel, dan email.
- Isi jumlah keping uang rupiah yang akan ditukarkan.
- Pilih kategori jenis uang rupiah yang akan ditukarkan, meliputi kategori terbakar/berlubang/hilang sebagian/robek/mengerut/lainnya. Masyarakat dapat memilih lebih dari satu kategori.
- Penukaran uang rupiah dapat dilakukan di Kantor Pusat Bank Indonesia dan 45 Kantor Perwakilan Dalam Negeri Bank Indonesia di seluruh Indonesia.
Pemesanan dan penukaran uang rupiah mengacu pada ketentuan jadwal operasional dan layanan publik Bank Indonesia.
Melalui PINTAR, masyarakat dapat memilih waktu penukaran uang logam yang sudah tidak berlaku berikut:
- Pukul 08.00-09.15 waktu setempat
- Pukul 09.15-10.30 waktu setempat
- Pukul 10.30-11.30 waktu setempat.
Penggantian atas uang rupiah logam juga dapat dilakukan meski dalam kondisi lusuh, cacat, atau rusak.
Mengacu peraturan Bank Indonesia mengenai pengelolaan uang rupiah, berikut syarat tukar uang logam yang lusuh, cacat, atau rusak:
- Fisik uang rupiah logam lebih besar dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya
- Ciri uang rupiah dapat dikenali keasliannya.
Jika memenuhi dua syarat tersebut, BI akan memberikan penggantian sebesar nilai nominal uang rupiah yang ditukarkan.
Sebaliknya, jika fisik uang logam sama dengan atau kurang dari setengah ukuran asli, maka tidak akan diberikan penggantian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.