KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) menarik uang rupiah logam pecahan Rp 500 Tahun Emisi (TE) 1991, Rp 1.000 TE 1993, dan Rp 500 TE 1997 dari peredaran mulai hari ini, Jumat (1/12/2023).
Uang logam Rp 500 TE 1991 memiliki ciri berwarna kuning emas dengan gambar Garuda Pancasila di depan dan setangkai melati bertuliskan "Bunga Melati" pada bagian belakang.
Pecahan Rp 1.000 TE 1993 memiliki ciri warna putih perak di luar dan kuning emas pada bagian dalam.
Uang koin ini dilengkapi gambar Garuda Pancasila pada sisi depan, serta pohon kelapa sawit dengan tulisan "Kelapa Sawit" di sisi belakang.
Sedangkan, logam pecahan Rp 500 TE 1997 bercirikan warna kuning emas dengan gambar Garuda Pancasila pada bagian depan.
Di sisi belakang, uang rupiah ini mencantumkan angka 500, dihiasi dengan kuncup, tangkai, dan daun melati.
Tak berlaku sejak 1 Desember 2023
Pencabutan dan penarikan tiga uang logam dari peredaran tersebut berdasarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 14 Tahun 2023 terhitung sejak 1 Desember 2023.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono mengatakan, penarikan ini telah mempertimbangkan beberapa hal, termasuk masa edar yang cukup lama dan perkembangan teknologi bahan atau material uang logam.
"Terhitung tanggal dimaksud uang rupiah logam tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia," terang Erwin dalam keterangan resmi kepada Kompas.com, Jumat (1/12/2023).
Kendati tak lagi berlaku dan menjadi alat pembayaran yang sah, masyarakat masih dapat menukarkan dua logam pecahan Rp 500 dan satu logam pecahan Rp 1.000.
Bank Indonesia memberikan waktu selama sepuluh tahun hingga 1 Desember 2033 bagi masyarakat untuk melakukan penukaran.
Uang rupiah logam pecahan Rp 500 TE 1991, Rp 1.000 TE 1993, dan Rp 500 TE 1997 yang ditarik ditukar sebesar nilai nominal yang sama.
Layanan penukaran dapat dilakukan di Kantor Pusat maupun Kantor Perwakilan Bank Indonesia di seluruh Indonesia.
Namun, masyarakat wajib terlebih dahulu melakukan pemesanan penukaran melalui aplikasi PINTAR atau laman https://www.pintar.bi.go.id.
Berikut tata caranya, seperti dilansir laman BI:
Pemesanan dan penukaran uang rupiah mengacu pada ketentuan jadwal operasional dan layanan publik Bank Indonesia.
Melalui PINTAR, masyarakat dapat memilih waktu penukaran uang logam yang sudah tidak berlaku berikut:
Penggantian atas uang rupiah logam juga dapat dilakukan meski dalam kondisi lusuh, cacat, atau rusak.
Mengacu peraturan Bank Indonesia mengenai pengelolaan uang rupiah, berikut syarat tukar uang logam yang lusuh, cacat, atau rusak:
Jika memenuhi dua syarat tersebut, BI akan memberikan penggantian sebesar nilai nominal uang rupiah yang ditukarkan.
Sebaliknya, jika fisik uang logam sama dengan atau kurang dari setengah ukuran asli, maka tidak akan diberikan penggantian.
https://www.kompas.com/tren/read/2023/12/01/153000865/uang-logam-rp-1.000-kelapa-sawit-dan-rp-500-melati-tak-berlaku-mulai-hari