Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Uang Logam Rp 1.000 Kelapa Sawit dan Rp 500 Melati Tak Berlaku Mulai Hari Ini, Simak Cara Tukarnya!

KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) menarik uang rupiah logam pecahan Rp 500 Tahun Emisi (TE) 1991, Rp 1.000 TE 1993, dan Rp 500 TE 1997 dari peredaran mulai hari ini, Jumat (1/12/2023).

Uang logam Rp 500 TE 1991 memiliki ciri berwarna kuning emas dengan gambar Garuda Pancasila di depan dan setangkai melati bertuliskan "Bunga Melati" pada bagian belakang.

Pecahan Rp 1.000 TE 1993 memiliki ciri warna putih perak di luar dan kuning emas pada bagian dalam.

Uang koin ini dilengkapi gambar Garuda Pancasila pada sisi depan, serta pohon kelapa sawit dengan tulisan "Kelapa Sawit" di sisi belakang.

Sedangkan, logam pecahan Rp 500 TE 1997 bercirikan warna kuning emas dengan gambar Garuda Pancasila pada bagian depan.

Di sisi belakang, uang rupiah ini mencantumkan angka 500, dihiasi dengan kuncup, tangkai, dan daun melati.

Tak berlaku sejak 1 Desember 2023

Pencabutan dan penarikan tiga uang logam dari peredaran tersebut berdasarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 14 Tahun 2023 terhitung sejak 1 Desember 2023.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono mengatakan, penarikan ini telah mempertimbangkan beberapa hal, termasuk masa edar yang cukup lama dan perkembangan teknologi bahan atau material uang logam.

"Terhitung tanggal dimaksud uang rupiah logam tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia," terang Erwin dalam keterangan resmi kepada Kompas.com, Jumat (1/12/2023).

Kendati tak lagi berlaku dan menjadi alat pembayaran yang sah, masyarakat masih dapat menukarkan dua logam pecahan Rp 500 dan satu logam pecahan Rp 1.000.

Bank Indonesia memberikan waktu selama sepuluh tahun hingga 1 Desember 2033 bagi masyarakat untuk melakukan penukaran.

Uang rupiah logam pecahan Rp 500 TE 1991, Rp 1.000 TE 1993, dan Rp 500 TE 1997 yang ditarik ditukar sebesar nilai nominal yang sama.

Layanan penukaran dapat dilakukan di Kantor Pusat maupun Kantor Perwakilan Bank Indonesia di seluruh Indonesia.

Namun, masyarakat wajib terlebih dahulu melakukan pemesanan penukaran melalui aplikasi PINTAR atau laman https://www.pintar.bi.go.id.

Berikut tata caranya, seperti dilansir laman BI:

  • Buka situs https://pintar.bi.go.id.
  • Pada halaman utama PINTAR, pilih menu "Penukaran Uang Rusak/Cacat".
  • Selanjutnya, pilih provinsi lokasi penukaran uang rupiah.
  • Pilih lokasi Kantor Bank Indonesia untuk melakukan penukaran uang rupiah logam yang sudah tidak berlaku.
  • Pilih tanggal penukaran yang diinginkan, sesuai dengan ketersediaan tanggal penukaran.
  • Isi data pemesanan yang meliputi Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama, nomor ponsel, dan email.
  • Isi jumlah keping uang rupiah yang akan ditukarkan.
  • Pilih kategori jenis uang rupiah yang akan ditukarkan, meliputi kategori terbakar/berlubang/hilang sebagian/robek/mengerut/lainnya. Masyarakat dapat memilih lebih dari satu kategori.
  • Penukaran uang rupiah dapat dilakukan di Kantor Pusat Bank Indonesia dan 45 Kantor Perwakilan Dalam Negeri Bank Indonesia di seluruh Indonesia.

Pemesanan dan penukaran uang rupiah mengacu pada ketentuan jadwal operasional dan layanan publik Bank Indonesia.

Melalui PINTAR, masyarakat dapat memilih waktu penukaran uang logam yang sudah tidak berlaku berikut:

  • Pukul 08.00-09.15 waktu setempat
  • Pukul 09.15-10.30 waktu setempat
  • Pukul 10.30-11.30 waktu setempat.

Penggantian atas uang rupiah logam juga dapat dilakukan meski dalam kondisi lusuh, cacat, atau rusak.

Mengacu peraturan Bank Indonesia mengenai pengelolaan uang rupiah, berikut syarat tukar uang logam yang lusuh, cacat, atau rusak:

  • Fisik uang rupiah logam lebih besar dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya
  • Ciri uang rupiah dapat dikenali keasliannya.

Jika memenuhi dua syarat tersebut, BI akan memberikan penggantian sebesar nilai nominal uang rupiah yang ditukarkan.

Sebaliknya, jika fisik uang logam sama dengan atau kurang dari setengah ukuran asli, maka tidak akan diberikan penggantian.

https://www.kompas.com/tren/read/2023/12/01/153000865/uang-logam-rp-1.000-kelapa-sawit-dan-rp-500-melati-tak-berlaku-mulai-hari

Terkini Lainnya

Pemkab Sleman Tak Lagi Angkut Sampah Organik Warga, Begini Solusinya

Pemkab Sleman Tak Lagi Angkut Sampah Organik Warga, Begini Solusinya

Tren
Kapan Waktu Terbaik Minum Vitamin?

Kapan Waktu Terbaik Minum Vitamin?

Tren
Daftar Negara yang Mendukung Palestina Jadi Anggota PBB, Ada 9 yang Menolak

Daftar Negara yang Mendukung Palestina Jadi Anggota PBB, Ada 9 yang Menolak

Tren
Mengenal Como 1907, Klub Milik Orang Indonesia yang Sukses Promosi ke Serie A Italia

Mengenal Como 1907, Klub Milik Orang Indonesia yang Sukses Promosi ke Serie A Italia

Tren
Melihat Lokasi Kecelakaan Bus Pariwisata di Subang, Jalur Rawan dan Mitos Tanjakan Emen

Melihat Lokasi Kecelakaan Bus Pariwisata di Subang, Jalur Rawan dan Mitos Tanjakan Emen

Tren
Remaja di Jerman Tinggal di Kereta Tiap Hari karena Lebih Murah, Rela Bayar Rp 160 Juta per Tahun

Remaja di Jerman Tinggal di Kereta Tiap Hari karena Lebih Murah, Rela Bayar Rp 160 Juta per Tahun

Tren
Ilmuwan Ungkap Migrasi Setengah Juta Penghuni 'Atlantis yang Hilang' di Lepas Pantai Australia

Ilmuwan Ungkap Migrasi Setengah Juta Penghuni "Atlantis yang Hilang" di Lepas Pantai Australia

Tren
4 Fakta Kecelakaan Bus Pariwisata di Subang, Lokasi di Jalur Rawan Kecelakaan

4 Fakta Kecelakaan Bus Pariwisata di Subang, Lokasi di Jalur Rawan Kecelakaan

Tren
Dilema UKT dan Uang Pangkal Kampus, Semakin Beratkan Mahasiswa, tapi Dana Pemerintah Terbatas

Dilema UKT dan Uang Pangkal Kampus, Semakin Beratkan Mahasiswa, tapi Dana Pemerintah Terbatas

Tren
Kopi atau Teh, Pilihan Minuman Pagi Bisa Menentukan Kepribadian Seseorang

Kopi atau Teh, Pilihan Minuman Pagi Bisa Menentukan Kepribadian Seseorang

Tren
8 Latihan yang Meningkatkan Keseimbangan Tubuh, Salah Satunya Berdiri dengan Jari Kaki

8 Latihan yang Meningkatkan Keseimbangan Tubuh, Salah Satunya Berdiri dengan Jari Kaki

Tren
2 Suplemen yang Memiliki Efek Samping Menaikkan Berat Badan

2 Suplemen yang Memiliki Efek Samping Menaikkan Berat Badan

Tren
BMKG: Inilah Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 12-13 Mei 2024

BMKG: Inilah Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 12-13 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Prakiraan Cuaca BMKG 11-12 Mei | Peserta BPJS Kesehatan Bisa Berobat Hanya dengan KTP

[POPULER TREN] Prakiraan Cuaca BMKG 11-12 Mei | Peserta BPJS Kesehatan Bisa Berobat Hanya dengan KTP

Tren
Kronologi Kecelakaan Bus di Subang, 9 Orang Tewas dan Puluhan Luka-luka

Kronologi Kecelakaan Bus di Subang, 9 Orang Tewas dan Puluhan Luka-luka

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke