Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gmail dan Akun Google yang Tak Aktif Akan Dihapus pada 1 Desember 2023

Kompas.com - 29/11/2023, 17:30 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Google telah mengumumkan rencananya untuk menghapus akun yang tidak aktif mulai 1 Desember 2023.

Kebijakan tersebut menyasar akun Google yang tidak aktif atau tidak digunakan selama dua tahun.

"Akun Google yang tidak aktif adalah akun yang tidak digunakan dalam kurun waktu 2 tahun," ujar Google dalam pernyataan resminya.

Google mengatakan, dengan kebijakan baru itu pihaknya juga akan menghapus aktivitas beserta data dalam akun yang tidak aktif.

Salah satu akun yang bakal dihapus Google bila tidak digunakan selama dua tahun adalah Google Mail (Gmail).

Baca juga: Cara Mengajukan Pertanyaan di Google Maps

Akun lain yang akan dihapus Google

Google menyampaikan, kebijakan penghapusan akun mulai 1 Desember 2023 tidak hanya menyasar Gmail.

Dilansir dari CBS News, raksasa teknologi tersebut juga akan menghapus akun lain yang tidak aktif, di antaranya:

  • Google Document
  • Google Drive
  • Google Meet
  • Google Calendar
  • Google Foto.

Meski Google telah mengumumkan rencana penghapusan akun, kebijakan ini hanya berlaku untuk akun Google pribadi.

Itu artinya, kebijakan penghapusan akun oleh Google tidak akan berdampak pada akun yang dikelola sekolah atau bisnis.

Di sisi lain, Google tidak akan menghapus akun yang sudah mengunggah video YouTube atau mempunyai langganan aktif ke aplikasi atau layanan berita.

Baca juga: Google Hapus Akun Mulai Desember, Ini Cara agar Gmail Tak Hilang

Halaman:

Terkini Lainnya

Keluarga Pegawai Dapat Diskon Tiket Kereta 50 Persen, KAI: Seumur Hidup

Keluarga Pegawai Dapat Diskon Tiket Kereta 50 Persen, KAI: Seumur Hidup

Tren
Update Kasus Korupsi Timah, Eks Dirjen Minerba Tersangka, Kerugian Naik Jadi Rp 300 T

Update Kasus Korupsi Timah, Eks Dirjen Minerba Tersangka, Kerugian Naik Jadi Rp 300 T

Tren
Polisi: Mayat di Toren Air Warga Pondok Aren merupakan Bandar Narkoba

Polisi: Mayat di Toren Air Warga Pondok Aren merupakan Bandar Narkoba

Tren
Ini Kata Jokowi dan Kejagung soal Anggota Densus 88 Kuntit Jampidsus

Ini Kata Jokowi dan Kejagung soal Anggota Densus 88 Kuntit Jampidsus

Tren
Israel Serang Rafah, Erdogan Sumpahi Netanyahu Bernasib seperti Hitler

Israel Serang Rafah, Erdogan Sumpahi Netanyahu Bernasib seperti Hitler

Tren
Pekerja Sudah Punya Rumah atau Ambil KPR, Masih Kena Potongan Tapera?

Pekerja Sudah Punya Rumah atau Ambil KPR, Masih Kena Potongan Tapera?

Tren
Bayi Tertabrak Fortuner di Sidoarjo, Apakah Orangtua Berpeluang Dipidana?

Bayi Tertabrak Fortuner di Sidoarjo, Apakah Orangtua Berpeluang Dipidana?

Tren
IKD Jadi Kunci Akses 9 Layanan Publik per Oktober, Bagaimana Nasib yang Belum Aktivasi?

IKD Jadi Kunci Akses 9 Layanan Publik per Oktober, Bagaimana Nasib yang Belum Aktivasi?

Tren
Bisakah Perjanjian Pranikah Atur Perselingkuhan Tanpa Pisah Harta?

Bisakah Perjanjian Pranikah Atur Perselingkuhan Tanpa Pisah Harta?

Tren
Prakiraan BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 30-31 Mei 2024

Prakiraan BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 30-31 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Ini yang Terjadi jika Tidak Memadankan NIK dan NPWP | La Nina Muncul Juni, Apa Dampaknya bagi Indonesia?

[POPULER TREN] Ini yang Terjadi jika Tidak Memadankan NIK dan NPWP | La Nina Muncul Juni, Apa Dampaknya bagi Indonesia?

Tren
Misteri Mayat Dalam Toren di Tangsel, Warga Mengaku Dengar Keributan

Misteri Mayat Dalam Toren di Tangsel, Warga Mengaku Dengar Keributan

Tren
China Blokir “Influencer” yang Hobi Pamer Harta, Tekan Materialisme di Kalangan Remaja

China Blokir “Influencer” yang Hobi Pamer Harta, Tekan Materialisme di Kalangan Remaja

Tren
Poin-poin Draf Revisi UU Polri yang Disorot, Tambah Masa Jabatan dan Wewenang

Poin-poin Draf Revisi UU Polri yang Disorot, Tambah Masa Jabatan dan Wewenang

Tren
Simulasi Hitungan Gaji Rp 2,5 Juta Setelah Dipotong Iuran Wajib Termasuk Tapera

Simulasi Hitungan Gaji Rp 2,5 Juta Setelah Dipotong Iuran Wajib Termasuk Tapera

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com