Di sisi lain, Beny mengingatkan bahwa besaran UMK yang akan diumumkan akhir November 2023 tidak boleh di bawah UMP.
Merujuk pada UMP terbaru, ia menyebutkan bahwa tidak ada pekerja atau buruh yang mendapat upah di bawah Rp 2,1 juta.
Bila pekerja atau buruh masih diberi upah di bawah gaji tersebut, mereka bisa melapor ke Disnakertrans DIY.
"Namanya upah minimum, tentu saja bagian dari safety net yang semestinya dipenuhi, dan itu berlakunya bagi pekerja kurang dari satu tahun," jelas Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi DIY Aria Nugrahadi dikutip dari Kompas.com, Selasa (21/11/2023).
Baca juga: 5 Provinsi dengan UMP Terendah 2024, Mana Saja?
Diketahui, UMP DIY selalu mengalami perubahan dari tahun ke tahun, termasuk pada 2024 mendatang.
Upah minimum untuk pekerja atau buruh di DIY yang ditetapkan oleh pemprov mengalami kenaikan dari tahun ke tahun sejak 2012 lalu.
Berdasarkan catatan Kompas.com, Senin (19/9/2022), berikut rincian UMP DIY dari 2012 hingga 2023:
Baca juga: Ketahui Perbedaan UMR, UMP, dan UMK
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.