Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UMP DIY Naik Jadi Rp 2,1 Juta di 2024, Ini Perbandingannya sejak 2012

Kompas.com - 23/11/2023, 12:30 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2024 pada Selasa (21/11/2023) sebesar Rp 2.125.897,61. 

Jumlah tersebut naik Rp 144.115,22 jika dibandingkan UMP DIY tahun 2023 sebesar Rp 1.981.782,39. 

Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Beny Suharsono mengatakan, setelah UMP ditetapkan, giliran pemerintah kabupaten/kota yang akan menetapkan upah minimum kabupaten atau kota pada Kamis (30/11/2023).

Pengumuman upah minimum kabupaten/kota (UMK) se-DIY akan dilakukan oleh Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X.

"Tahun ini kenaikan cukup UMP signifikan walaupun di sana-sini ada dinamika yang muncul. Sementara untuk UMK semestinya lebih tinggi daripada UMP," ujar Beny dikutip dari laman Pemprov DIY.

Baca juga: Daftar Lengkap UMP 2024 di 32 Provinsi, Daerah Mana yang Paling Tinggi?

Pertimbangan penetapan UMP DIY 2023

Lebih lanjut, Beny menjelaskan beberapa pertimbangan yang digunakan dalam penetapan UMP DIY 2024.

Ia menerangkan, UMP DIY untuk tahun 2024 ditetapkan berdasarkan kajian anggota Dewan Pengupahan DIY dari unsur pakar atau akademisi.

Selain itu, faktor lain yang dipertimbangkan adalah kondisi perekonomian di DIY, khususnya laju inflasi.

Rasionalisasi inflasi dilakukan pada komoditas yang secara dominan dikonsumsi atau diakses oleh pekerja atau buruh, yaitu inflasi pada kelompok makanan sebesar 5,97 persen dan kelompok kesehatan sebesar 5,42 persen.

Unsur akademisi kemudian mengkaji dan memberi rekomendasi mengenai besaran inflasi yang sudah dirasionalisasi menjadi Rp 5,70 persen.

Besaran tersebut melebihi angka inflasi DIY year on year (YoY) sebesar 3,31 persen.

Besaran angka inflasi yang telah dirasionalisasi menjadi salah satu variabel untuk melakukan penghitungan UMP DIY pada tahun depan.

Penetapan UMP menggunakan ketentuan formula sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 tahun 2023 yang di dalam sidang pleno dewan pengupahan DIY dirumuskan sebagai rekomendasi kepada Gubernur DIY untuk ditetapkan.

Baca juga: Daftar Wilayah dengan UMP 2024 Tertinggi dan Terendah di Indonesia

UMK tidak boleh dibawah UMP

Di sisi lain, Beny mengingatkan bahwa besaran UMK yang akan diumumkan akhir November 2023 tidak boleh di bawah UMP.

Merujuk pada UMP terbaru, ia menyebutkan bahwa tidak ada pekerja atau buruh yang mendapat upah di bawah Rp 2,1 juta.

Bila pekerja atau buruh masih diberi upah di bawah gaji tersebut, mereka bisa melapor ke Disnakertrans DIY. 

"Namanya upah minimum, tentu saja bagian dari safety net yang semestinya dipenuhi, dan itu berlakunya bagi pekerja kurang dari satu tahun," jelas Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi DIY Aria Nugrahadi dikutip dari Kompas.com, Selasa (21/11/2023).

Baca juga: 5 Provinsi dengan UMP Terendah 2024, Mana Saja?

UMP DIY dari 2012-2023

Diketahui, UMP DIY selalu mengalami perubahan dari tahun ke tahun, termasuk pada 2024 mendatang.

Upah minimum untuk pekerja atau buruh di DIY yang ditetapkan oleh pemprov mengalami kenaikan dari tahun ke tahun sejak 2012 lalu.

Berdasarkan catatan Kompas.com, Senin (19/9/2022), berikut rincian UMP DIY dari 2012 hingga 2023:

  • 2012: Rp Rp 892.660
  • 2013: Rp 947.114
  • 2014: Rp 988.500
  • 2015: Rp 988.500
  • 2016: Rp 1.182.510
  • 2017: Rp 1.337.645
  • 2018: Rp 1.454.154
  • 2019: Rp 1.570.923
  • 2020: Rp 1.704.608
  • 2021: Rp 1.765.000
  • 2022: Rp 1.840.916
  • 2023: Rp 1.981.782.

Baca juga: Ketahui Perbedaan UMR, UMP, dan UMK 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com