Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral, Video Penumpang Merokok di Pesawat Citilink, Terancam Denda Rp 2,5 Miliar

Kompas.com - 20/11/2023, 10:40 WIB
Erwina Rachmi Puspapertiwi,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sebuah video yang menunjukkan penumpang pesawat Citilink merokok di tengah penerbangan beredar di media sosial.

Video tersebut awalnya dibagikan oleh pengguna akun X (dulu Twitter) @pai_c1 pada Minggu (19/11/2023).

Dalam videonya, terlihat beberapa petugas maskapai penerbangan menghampiri seorang pria berbaju hitam yang diduga merokok di pesawat selama penerbangan berlangsung.

Video tersebut dibagikan ulang oleh akun media sosial lainnya, seperti akun X @kegblgnunfaedh, dan menjadi viral dengan 1,1 juta kali tayangan.

Lalu, bagaimana kronologi dan saksi atas tindakan merokok di dalam pesawat tersebut?

Baca juga: Sebelum Tahun 1990, Penumpang Pesawat Bisa Merokok di Dalam Kabin, Seperti Apa Kondisinya?


Kronologi penumpang merokok dalam pesawat

Kejadian penumpang yang merokok di pesawat tersebut dikonfirmasi oleh Head of Corporate Secretary Division PT Citilink Indonesia, Haza Ibnu Rasyad.

"Sehubungan dengan adanya informasi yang beredar mengenai penumpang yang merokok di dalam pesawat, dengan ini dapat kami sampaikan bahwa benar terdapat penumpang yang merokok di dalam penerbangan," jelasnya lewat keterangan tertulis kepada Kompas.com, Senin (20/11/2023).

Haza mengungkapkan, penumpang tersebut merokok di dalam lavatory pesawat saat tengah terbang di pesawat Citilink QG 949 rute Batam-Surabaya pada Sabtu (18/11/2023).

Menurut dia, laki-laki yang merokok di pesawat itu lalu diamankan oleh petugas maskapai yang berada dalam penerbangan.

Setelah pesawat mendarat di bandara, petugas menyerahkan laki-laki yang merokok di pesawat ke petugas aviation security di darat untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Penumpang yang bersangkutan mengakui kesalahannya dengan telah merokok di dalam lavatory pesawat," tambah Haza.

Baca juga: Video Viral Pengemudi Merokok Sambil Berkendara, Bisa Kena Denda Rp 750.000

Ancaman hukuman merokok di dalam pesawat

Ilustrasi larangan merokok di pesawat.SHUTTERSTOCK Ilustrasi larangan merokok di pesawat.
Sementara itu, Kementerian Perhubungan telah melarang tindakan merokok di dalam pesawat. Hal ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

Dikutip dari situs resmi AirNav Indonesia atau Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI), berikut sanksi bagi orang yang merokok dalam pesawat.

Dalam UU Penerbangan, setiap orang di dalam pesawat udara dilarang melakukan tindakan berikut selama penerbangan, yaitu:

  • Perbuatan yang dapat membahayakan keamanan dan keselamatan penerbangan
  • Pelanggaran tata tertib dalam penerbangan
  • Pengambilan atau pengrusakan peralatan pesawat udara yang dapat membahayakan keselamatan
  • Perbuatan asusila
  • Perbuatan yang mengganggu ketenteraman
  • Pengoperasian peralatan elektronika yang mengganggu navigasi penerbangan

Merokok termasuk perbuatan yang membahayakan keamanan dan keselamatan penerbangan karena rokok konvensional maupun elektrik memiliki bahan yang mudah terbakar.

Pasal 412 mengatur sanksi yang diberikan jika penumpang melakukan hal-hal yang dilarang saat berada di dalam pesawat, yaitu:

1. Setiap orang yang melakukan perbuatan membahayakan keamanan dan keselamatan di dalam pesawat selama penerbangan dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000.

2. Setiap orang di dalam pesawat yang melanggar tata tertib penerbangan dipidana penjara satu tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000.

3. Setiap orang di dalam pesawat udara selama penerbangan yang mengambil atau merusak peralatan pesawat sehingga membahayakan keselamatan dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 200.000.000.

4. Setiap orang di dalam pesawat udara selama penerbangan yang mengganggu ketenteraman dipidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000.

5. Setiap orang di dalam pesawat udara selama penerbangan yang mengoperasikan peralatan elektronika sehingga mengganggu navigasi penerbangan dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 200.000.000.

6. Jika tindakan di atas mengakibatkan kerusakan atau kecelakaan pesawat dan kerugian harta benda maka akan dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 2.500.000.000.

7. Jika tindakan di atas mengakibatkan cacat tetap atau matinya orang maka akan dipidana  penjara paling lama 15 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Kronologi Kecelakaan Bus di Subang, 9 Orang Tewas dan Puluhan Luka-luka

Kronologi Kecelakaan Bus di Subang, 9 Orang Tewas dan Puluhan Luka-luka

Tren
Warganet Pertanyakan Mengapa Aurora Tak Muncul di Langit Indonesia, Ini Penjelasan BRIN

Warganet Pertanyakan Mengapa Aurora Tak Muncul di Langit Indonesia, Ini Penjelasan BRIN

Tren
Saya Bukan Otak

Saya Bukan Otak

Tren
Pentingnya “Me Time” untuk Kesehatan Mental dan Ciri Anda Membutuhkannya

Pentingnya “Me Time” untuk Kesehatan Mental dan Ciri Anda Membutuhkannya

Tren
Bus Pariwisata Kecelakaan di Kawasan Ciater, Polisi: Ada 2 Korban Jiwa

Bus Pariwisata Kecelakaan di Kawasan Ciater, Polisi: Ada 2 Korban Jiwa

Tren
8 Misteri di Piramida Agung Giza, Ruang Tersembunyi dan Efek Suara Menakutkan

8 Misteri di Piramida Agung Giza, Ruang Tersembunyi dan Efek Suara Menakutkan

Tren
Mengenal Apa Itu Eksoplanet? Berikut Pengertian dan Jenis-jenisnya

Mengenal Apa Itu Eksoplanet? Berikut Pengertian dan Jenis-jenisnya

Tren
Indonesia U20 Akan Berlaga di Toulon Cup 2024, Ini Sejarah Turnamennya

Indonesia U20 Akan Berlaga di Toulon Cup 2024, Ini Sejarah Turnamennya

Tren
7 Efek Samping Minum Susu di Malam Hari yang Jarang Diketahui, Apa Saja?

7 Efek Samping Minum Susu di Malam Hari yang Jarang Diketahui, Apa Saja?

Tren
Video Viral, Pengendara Motor Kesulitan Isi BBM di SPBU 'Self Service', Bagaimana Solusinya?

Video Viral, Pengendara Motor Kesulitan Isi BBM di SPBU "Self Service", Bagaimana Solusinya?

Tren
Pedang Excalibur Berumur 1.000 Tahun Ditemukan, Diduga dari Era Kejayaan Islam di Spanyol

Pedang Excalibur Berumur 1.000 Tahun Ditemukan, Diduga dari Era Kejayaan Islam di Spanyol

Tren
Jadwal Pertandingan Timnas Indonesia Sepanjang 2024 Usai Gagal Olimpiade

Jadwal Pertandingan Timnas Indonesia Sepanjang 2024 Usai Gagal Olimpiade

Tren
6 Manfaat Minum Wedang Jahe Lemon Menurut Sains, Apa Saja?

6 Manfaat Minum Wedang Jahe Lemon Menurut Sains, Apa Saja?

Tren
BPJS Kesehatan: Peserta Bisa Berobat Hanya dengan Menunjukkan KTP Tanpa Tambahan Berkas Lain

BPJS Kesehatan: Peserta Bisa Berobat Hanya dengan Menunjukkan KTP Tanpa Tambahan Berkas Lain

Tren
7 Rekomendasi Olahraga untuk Wanita Usia 50 Tahun ke Atas, Salah Satunya Angkat Beban

7 Rekomendasi Olahraga untuk Wanita Usia 50 Tahun ke Atas, Salah Satunya Angkat Beban

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com