Ini karena tidak diatur dalam Keputusan Menpan-RB Nomor 652 Tahun 2023 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi PPPK untuk Jabatan Fungsional Tahun 2023.
"Lebih lanjut, terkait hal ini akan diatur dengan ketentuan KemenPANRB pada pengadaan CPNS berikutnya," imbuh Hasan.
Baca juga: Tak Cukup Lampaui Ambang Batas, Ini Nilai untuk Lolos SKD CPNS 2023
Terpisah, Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan-RB Mohammad Averrouce membenarkan nilai SKD CPNS 2023 bisa digunakan untuk seleksi periode berikutnya.
"Dia tetap daftar ya tetapi bisa gunakan nilai yang lama, tinggal yang bersangkutan pede atau yakin apa enggak pakai nilai yang lama," ujar dia kepada Kompas.com, Senin (13/11/2023).
Meski begitu Averrouce menyarankan peserta seleksi CPNS untuk tetap mengulang tes SKD di periode selanjutnya.
"Kan nilai itu juga berhadapan dengan nilai peserta lainnya di tahun tersebut yang mungkin bisa lebih tinggi," tambah dia.
Sementara itu, hasil SKD CPNS 2023 akan diumumkan masing-masing instansi pada 20-22 November 2023.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.