Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Cek JHT BPJS Ketenagakerjaan Sudah Dibayar Perusahaan atau Belum

Kompas.com - 10/11/2023, 17:00 WIB
Erwina Rachmi Puspapertiwi,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - BPJS Ketenagakerjaan merupakan program jaminan sosial yang memberikan perlindungan bagi tenaga kerja Indonesia.

Dikutip dari laman resminya, BPJS Ketenagakerjaan memberikan lima program jaminan sosial, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kematian (JKM).

Perusahaannya wajib membayarkan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerjanya sesuai dengan undang-undang. 

Namun, karena langsung dibayar perusahaan, karyawan bisa saja tidak mengetahui kalau dana BPJS Ketenagakerjaan miliknya belum dibayarkan.

Padahal, program tersebut membantu karyawan saat tiba-tiba mengalami kecelakaan, kematian, ataupun pemutusan hubungan kerja (PHK).

Lalu, adakah cara karyawan memastikan BPJS Ketenagakerjaan miliknya sudah dibayarkan oleh perusahaan?

Baca juga: Cara Klaim Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan, Berikut Syarat dan Prosedurnya


Perusahaan wajib membayarkan BPJS Ketenagakerjaan

Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Oni Marbun menjelasakan, pekerja di Indonesia wajib mendapatkan jaminan sosial.

"Setiap orang termasuk orang asing yang bekerja paling singkat enam bulan di Indonesia wajib menjadi peserta program jaminan sosial," jelasnya kepada Kompas.com, Jumat (10/11/2023).

Hal ini diatur berdasarkan Undang-Undang No 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Oni mengungkapkan, perusahaan atau pemberi kerja wajib mendaftarkan diri dan karyawan ke BPJS Ketenagakerjaan.

Pemberi kerja, kata dia, wajib secara bertahap mendaftarkan dirinya dan pekerja sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti.

"Jika pemberi kerja tidak melaksanakan kewajiban tersebut dapat dikenakan sanksi administratif," lanjutnya.

Adapun sanksi administratif yang diterima perusahaan pemberi kerja yakni:

  • Teguran tertulis
  • Denda
  • Tidak mendapat pelayanan publik tertentu dari pemerintah atau pemerintah daerah.

Baca juga: Syarat Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Ketika Terkena PHK

Cara mengecek JHT BPJS Ketenagakerjaan

Cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan dan cara mencairkannya secara online melalui aplikasi JMO. tangkapan layar bpjsketenagakerjaan.go.id Cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan dan cara mencairkannya secara online melalui aplikasi JMO.
Lebih lanjut, Oni menjelaskan, peserta dapat mengecek perusahaan sudah membayarkan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan atau belum.

"Peserta dapat mengakses informasi terkait status kepesertaan, upah yang dilaporakan, dan iuran terakhir yang dibayarkan," ujar dia.

Cara melakukan pengecekan tersebut yaitu melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). Ini merupakan satu-satunya aplikasi resmi yang dikeluarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Berikut cara mengecek saldo jaminan sosial di JMO sudah dibayarkan perusahaan.

  • Instal aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) lewat Playstore atau App Store
  • Buka aplikasi JMO di ponsel
  • Pilih menu program jaminan sosial yang ingin dicek. Contohnya, Jaminan Hari Tua (JMT)
  • Klik menu Cek Saldo di program tersebut
  • Klik Pilih Nomor Kartu Peserta (KPJ)
  • Pilih nomor KPJ milik karyawan yang ingin dicek
  • Halaman akan menampilkan detail saldo jaminan sosial beserta data perusahaan dan tanggal pembayarannya

Dari detail data yang ditampilkan halaman tersebut, peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mengetahui jika jaminan sosialnya belum dibayar atau saldo tidak sesuai.

"Apabila terdapat data yang tidak sesuai, peserta dapat melaporkan melalui aplikasi tersebut," imbuh Oni.

Untuk melaporkan dugaan dana jaminan sosial tidak dibayarkan, karyawan bisa memilih menu Pengaduan di aplikasi JMO. Lalu, tuliskan detail pengaduan di sana.

Baca juga: 3 Cara Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan lewat Aplikasi JMO

Cara perhitungan BPJS Ketenagakerjaan

Pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan berbeda proses dan besarannya sesuai setiap program yang diikuti.

Diberitakan Kompas.com (5/1/2022), berikut perhitungan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja wajib seluruhnya dibayarkan oleh perusahaan atau pemberi kerja.

Jumlah iurannya dihitung berdasarkan tingkat risiko pekerjaan setiap karyawan, sebagai berikut:

  • Tingkat risiko sangat rendah: 0,24 persen dari upah sebulan
  • Tingkat risiko rendah: 0,54 persen dari upah sebulan
  • Tingkat risiko sedang: 0,89 persen dari upah sebulan
  • Tingkat risiko tinggi: 1,27 persen dari upah sebulan
  • Tingkat risiko sangat tinggi: 1,74 persen dari upah sebulan

Iuran Jaminan Kematian (JKM)

Iuran Jaminan Kematian juga dibayarkan seluruhnya oleh perusahaan atau pemberi kerja.

Namun, besaran iuran JKM dihitung 0,3 persen dari upah pekerja yang dibayarkan perusahaan dalam waktu sebulan.

Iuran Jaminan Hari Tua (JHT)

Iuran Jaminan Hari Tua dibayarkan oleh perusahaan dan pekerja yang diambil dari potongan gaji.

Perusahaan membayarkan iuran sebesar 3,7 persen dari upah sebulan. Sementara iuran yang dibayar pekerja yakni 2 persen dari upah sebulan

Iuran Jaminan Pensiun (JP)

iuran Jaminan Pensiun juga dibayarkan oleh perusahaan dan pekerja dengan jumlah berbeda.

Pemberi kerja wajib membayarkan iuran sebesar 2 persen dari upah sebulan. Pekerja membayar iuran sebesar 1 persen dari upah sebulan dari potongan gaji.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Suhu di Semarang Disebut Lebih Panas dari Biasanya, Ini Penyebabnya Menurut BMKG

Suhu di Semarang Disebut Lebih Panas dari Biasanya, Ini Penyebabnya Menurut BMKG

Tren
Selalu Merasa Lapar Sepanjang Hari? Ketahui 12 Penyebabnya

Selalu Merasa Lapar Sepanjang Hari? Ketahui 12 Penyebabnya

Tren
Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 13-14 Mei 2024

Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 13-14 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] UKT dan Uang Pangkal yang Semakin Beratkan Mahasiswa | Kronologi Kecelakaan Bus Subang

[POPULER TREN] UKT dan Uang Pangkal yang Semakin Beratkan Mahasiswa | Kronologi Kecelakaan Bus Subang

Tren
7 Gejala Stroke Ringan yang Sering Diabaikan dan Cara Mencegahnya

7 Gejala Stroke Ringan yang Sering Diabaikan dan Cara Mencegahnya

Tren
Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana, Izin Kendaraan Mati, Pengusaha Harus Dipolisikan

Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana, Izin Kendaraan Mati, Pengusaha Harus Dipolisikan

Tren
8 Tanda Batu Ginjal dan Cara Mencegahnya

8 Tanda Batu Ginjal dan Cara Mencegahnya

Tren
400 Produk Makanan India Ditandai Mengandung Kontaminasi Berbahaya

400 Produk Makanan India Ditandai Mengandung Kontaminasi Berbahaya

Tren
Kecelakaan Maut Rombongan SMK di Subang dan Urgensi Penerapan Sabuk Pengaman bagi Penumpang Bus

Kecelakaan Maut Rombongan SMK di Subang dan Urgensi Penerapan Sabuk Pengaman bagi Penumpang Bus

Tren
'Whistleblower' Israel Ungkap Kondisi Tahanan Palestina, Sering Alami Penyiksaan Ekstrem

"Whistleblower" Israel Ungkap Kondisi Tahanan Palestina, Sering Alami Penyiksaan Ekstrem

Tren
9 Negara Tolak Palestina Jadi Anggota PBB, Ada Argentina-Papua Nugini

9 Negara Tolak Palestina Jadi Anggota PBB, Ada Argentina-Papua Nugini

Tren
Vasektomi Gratis dan Dapat Uang Imbalan, Ini Penjelasan BKKBN

Vasektomi Gratis dan Dapat Uang Imbalan, Ini Penjelasan BKKBN

Tren
Pendaftaran CPNS 2024 Diundur hingga Juni 2024, Ini Alasan Kemenpan-RB

Pendaftaran CPNS 2024 Diundur hingga Juni 2024, Ini Alasan Kemenpan-RB

Tren
Profil Jajang Paliama, Mantan Pemain Timnas yang Meninggal karena Kecelakaan

Profil Jajang Paliama, Mantan Pemain Timnas yang Meninggal karena Kecelakaan

Tren
Dampak Badai Magnet Ekstrem di Indonesia, Sampai Kapan Terjadi?

Dampak Badai Magnet Ekstrem di Indonesia, Sampai Kapan Terjadi?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com