Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Cara Cek JHT BPJS Ketenagakerjaan Sudah Dibayar Perusahaan atau Belum

Dikutip dari laman resminya, BPJS Ketenagakerjaan memberikan lima program jaminan sosial, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kematian (JKM).

Perusahaannya wajib membayarkan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerjanya sesuai dengan undang-undang. 

Namun, karena langsung dibayar perusahaan, karyawan bisa saja tidak mengetahui kalau dana BPJS Ketenagakerjaan miliknya belum dibayarkan.

Padahal, program tersebut membantu karyawan saat tiba-tiba mengalami kecelakaan, kematian, ataupun pemutusan hubungan kerja (PHK).

Lalu, adakah cara karyawan memastikan BPJS Ketenagakerjaan miliknya sudah dibayarkan oleh perusahaan?

Perusahaan wajib membayarkan BPJS Ketenagakerjaan

Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Oni Marbun menjelasakan, pekerja di Indonesia wajib mendapatkan jaminan sosial.

"Setiap orang termasuk orang asing yang bekerja paling singkat enam bulan di Indonesia wajib menjadi peserta program jaminan sosial," jelasnya kepada Kompas.com, Jumat (10/11/2023).

Hal ini diatur berdasarkan Undang-Undang No 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Oni mengungkapkan, perusahaan atau pemberi kerja wajib mendaftarkan diri dan karyawan ke BPJS Ketenagakerjaan.

Pemberi kerja, kata dia, wajib secara bertahap mendaftarkan dirinya dan pekerja sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti.

"Jika pemberi kerja tidak melaksanakan kewajiban tersebut dapat dikenakan sanksi administratif," lanjutnya.

Adapun sanksi administratif yang diterima perusahaan pemberi kerja yakni:

"Peserta dapat mengakses informasi terkait status kepesertaan, upah yang dilaporakan, dan iuran terakhir yang dibayarkan," ujar dia.

Cara melakukan pengecekan tersebut yaitu melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). Ini merupakan satu-satunya aplikasi resmi yang dikeluarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Berikut cara mengecek saldo jaminan sosial di JMO sudah dibayarkan perusahaan.

  • Instal aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) lewat Playstore atau App Store
  • Buka aplikasi JMO di ponsel
  • Pilih menu program jaminan sosial yang ingin dicek. Contohnya, Jaminan Hari Tua (JMT)
  • Klik menu Cek Saldo di program tersebut
  • Klik Pilih Nomor Kartu Peserta (KPJ)
  • Pilih nomor KPJ milik karyawan yang ingin dicek
  • Halaman akan menampilkan detail saldo jaminan sosial beserta data perusahaan dan tanggal pembayarannya

Dari detail data yang ditampilkan halaman tersebut, peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mengetahui jika jaminan sosialnya belum dibayar atau saldo tidak sesuai.

"Apabila terdapat data yang tidak sesuai, peserta dapat melaporkan melalui aplikasi tersebut," imbuh Oni.

Untuk melaporkan dugaan dana jaminan sosial tidak dibayarkan, karyawan bisa memilih menu Pengaduan di aplikasi JMO. Lalu, tuliskan detail pengaduan di sana.

Cara perhitungan BPJS Ketenagakerjaan

Pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan berbeda proses dan besarannya sesuai setiap program yang diikuti.

Diberitakan Kompas.com (5/1/2022), berikut perhitungan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja wajib seluruhnya dibayarkan oleh perusahaan atau pemberi kerja.

Jumlah iurannya dihitung berdasarkan tingkat risiko pekerjaan setiap karyawan, sebagai berikut:

  • Tingkat risiko sangat rendah: 0,24 persen dari upah sebulan
  • Tingkat risiko rendah: 0,54 persen dari upah sebulan
  • Tingkat risiko sedang: 0,89 persen dari upah sebulan
  • Tingkat risiko tinggi: 1,27 persen dari upah sebulan
  • Tingkat risiko sangat tinggi: 1,74 persen dari upah sebulan

Iuran Jaminan Kematian (JKM)

Iuran Jaminan Kematian juga dibayarkan seluruhnya oleh perusahaan atau pemberi kerja.

Namun, besaran iuran JKM dihitung 0,3 persen dari upah pekerja yang dibayarkan perusahaan dalam waktu sebulan.

Iuran Jaminan Hari Tua (JHT)

Iuran Jaminan Hari Tua dibayarkan oleh perusahaan dan pekerja yang diambil dari potongan gaji.

Perusahaan membayarkan iuran sebesar 3,7 persen dari upah sebulan. Sementara iuran yang dibayar pekerja yakni 2 persen dari upah sebulan

Iuran Jaminan Pensiun (JP)

iuran Jaminan Pensiun juga dibayarkan oleh perusahaan dan pekerja dengan jumlah berbeda.

Pemberi kerja wajib membayarkan iuran sebesar 2 persen dari upah sebulan. Pekerja membayar iuran sebesar 1 persen dari upah sebulan dari potongan gaji.

https://www.kompas.com/tren/read/2023/11/10/170000965/cara-cek-jht-bpjs-ketenagakerjaan-sudah-dibayar-perusahaan-atau-belum

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke