- Buka dan masuk ke aplikasi PLN Mobile.
- Lakukan transaksi bayar listrik atau beli token minimal Rp 50.000.
- Setelah selesai membeli token atau bayar listrik, pelanggan akan mendapat notifikasi yang berisi voucer atau kupon potongan tambah daya listrik.
- Kemudian, pilih menu "Ubah Daya dan Migrasi".
- Isi data diri.
- Di halaman terakhir, masukkan kode promo yang telah diperoleh untuk mendapatkan harga Rp 271.023.
"Setelah pembayaran terkonfirmasi maka PLN unit setempat akan menindaklanjuti proses penambahan daya yang diajukan," terang Gregorius.
Baca juga: Kenali 4 Jenis Pelanggaran Listrik agar Tak Terkena Denda PLN
Harga sebelum dan sesudah promo
Sebelum program promo dalam rangka Hari Listrik Nasional, biaya tambah daya listrik berbeda tergantung daya dan jumlah kenaikan.
Berikut daftar harga normal tambah daya listrik PLN sebelum promo:
Daya sebelum: 400 VA
- Jadi 900 VA: Rp 421.650
- Jadi 1.300 VA: Rp 796.450
- Jadi 2.200 VA: Rp 1.639.750
- Jadi 3.500 VA: Rp 2.955.450
- Jadi 4.400 VA: Rp 3.827.550
- Jadi 5.500 VA: Rp 4.893.450
- Jadi 7.700 VA: Rp 7.025.250.
Daya sebelum: 900 VA
- Jadi 1.300 VA: Rp 374.800
- Jadi 2.200 VA: Rp 1.218.100
- Jadi 3.500 VA: Rp 2.519.400
- Jadi 4.400 VA: Rp 3.391.500
- Jadi 5.500 VA: Rp 4.457.400
- Jadi 7.700 VA: Rp 6.589.200.
Daya sebelum: 1.300 VA
- Jadi 2.200 VA Rp 843.300
- Jadi 3.500 VA Rp 2.131.800
- Jadi 4.400 VA Rp 3.003.900
- Jadi 5.500 VA Rp 4.069.800
- Jadi 7.700 VA: Rp 6.201.600.
Daya sebelum: 2.200 VA
- Jadi 3.500 VA: Rp 1.259.700
- Jadi 4.400 VA: Rp 2.131.800
- Jadi 5.500 VA: Rp 3.197.700
- Jadi 7.700 VA: Rp 5.329.500.
Daya sebelum: 3.500 VA
- Jadi 4.400 VA Rp 872.100
- Jadi 5.500 VA Rp 1.938.000
- Jadi 7.700 VA: Rp 4.069.800.
Daya sebelum: 4.400 VA
- Jadi 5.500 VA: Rp 1.065.900
- Jadi 7.700 VA: Rp 3.197.700.
Daya sebelum: 5.500 VA
- Jadi 7.700 VA: Rp 2.131.800.
Dengan program promo Hari Listrik Nasional, tambah daya mulai dari 450 VA hingga 7.700 VA hanya dikenakan biaya Rp 271.023.
"Kami berharap kesempatan ini bisa dimanfaatkan sebaik mungkin oleh pelanggan," pungkas Gregorius.
Baca juga: Penjelasan PLN soal Prosedur Permohonan Pindah Tiang Listrik, Bagaimana Biayanya?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.