Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nasib Jabatan Wali Kota Solo Usai Gibran Daftarkan Diri Jadi Cawapres 2024

Kompas.com - 25/10/2023, 20:30 WIB
Alinda Hardiantoro,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka resmi mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai calon wakil presiden (cawapres) mendampingi Prabowo Subianto pada Rabu (25/10/2023).

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengonfirmasi pendaftaran mereka.

"Berdasarkan informasi dari tim di kesekjenan KPU melalui Silon (Sistem Informasi Pencalonan), dokumen syarat calon dinyatakan lengkap," tuturnya, dilansir dari Kompas.com, Rabu.

Keduanya dijadwalkan menjalani pemeriksaan kesehatan menyeluruh yang difasilitasi KPU RI di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta pada Kamis (26/10/2023).

Lantas, bagaimana jabatan Gibran sebagai Wali Kota Solo?

Minta izin presiden

Pengamat politik Universitas Indonesia (UI) Cecep Hidayat menjelaskan, mengacu pada aturan KPU, pejabat daerah yang hendak mendaftarkan diri menjadi capres dan cawapres wajib meminta izin kepada presiden.

"Pejabat daerah yang hendak mengajukan diri jadi capres atau cawapres itu harus minta izin kepada Presiden Jokowi. Hanya minta izin," tuturnya, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (25/10/2023).

Cecep mengatakan, tidak ada ketentuan yang mengatur kepala daerah harus mundur ketika mencalonkan diri sebagai capres-cawapres.

Mengutip Pasal 15 PKPU No. 19 Tahun 2023, presiden memiliki wewenang untuk mengizinkan dan memberikan cuti kepala daerah yang mengajukan diri sebagai capres-cawapres.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara lugas pernah menyampaikan bahwa dirinya memberikan restu kepada putra sulungnya, Gibran untuk maju pada kontestasi Pilpres 2024.

"Secara lisan memang Jokowi akan merestui anaknya untuk maju sebagai cawapres, tapi di luar itu kepala daerah akan mengirim surat ke presiden yang menyampaikan bahwa yang bersangkutan akan mendaftar sebagai capres-cawapres," terang Cecep.

Meskipun tidak harus meninggalkan jabatannya, Cecep memperingatkan agar kepala daerah yang mengajukan diri sebagai capres-cawapres bersikap netral dan tidak memanfaatkan fasilitas negara.

"Selain itu juga menghindari conflict of interest (konflik kepentingan)," tandasnya.

Baca juga: Perjalanan Karier Politik Gibran, Dua Tahun Wali Kota Solo lalu Melesat Jadi Cawapres

Aturan kepala daerah jadi capres-cawapres

Dihubungi Kompas.com, Rabu (25/10/2023), Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik mengatakan, pejabat negara yang maju sebagai capres cawapres telah diatur dalam Pasal 15 PKPU No. 19 Tahun 2023.

"Pejabat negara yang dicalonkan oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya, kecuali Presiden, Wakil Presiden, Pimpinan dan anggota MPR, Pimpinan dan anggota DPR, Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Daerah, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota, termasuk menteri dan pejabat setingkat menteri, sepanjang menteri dan pejabat setingkat menteri mendapatkan persetujuan dan izin cuti dari Presiden," bunyi pasal tersebut.

Halaman:

Terkini Lainnya

6 Tanda yang Menunjukkan Seseorang Cerdas Tanpa Berbicara

6 Tanda yang Menunjukkan Seseorang Cerdas Tanpa Berbicara

Tren
Badai Matahari Besar Picu Kemunculan Aurora di Inggris sampai AS, Apa Dampaknya?

Badai Matahari Besar Picu Kemunculan Aurora di Inggris sampai AS, Apa Dampaknya?

Tren
Mengenal Kondisi Thalasemia, Berikut Penyebab dan Gejalanya

Mengenal Kondisi Thalasemia, Berikut Penyebab dan Gejalanya

Tren
Media Asing Ramai-ramai Soroti Rasisme Oknum Suporter Indonesia ke Guinea

Media Asing Ramai-ramai Soroti Rasisme Oknum Suporter Indonesia ke Guinea

Tren
Pajak Makanan Dibayar Restoran atau Pembeli? Ini Penjelasan Ekonom

Pajak Makanan Dibayar Restoran atau Pembeli? Ini Penjelasan Ekonom

Tren
Alasan Komisi X soal Anggota DPR Dapat Kuota KIP Kuliah

Alasan Komisi X soal Anggota DPR Dapat Kuota KIP Kuliah

Tren
Kebun Binatang di China Ubah Anjing Menyerupai Panda, Tuai Kecaman Pengunjung

Kebun Binatang di China Ubah Anjing Menyerupai Panda, Tuai Kecaman Pengunjung

Tren
Buntut Pejabat Ajak Youtuber Korsel Mampir ke Hotel, Kemenhub Tuntut ASN Jaga Etika

Buntut Pejabat Ajak Youtuber Korsel Mampir ke Hotel, Kemenhub Tuntut ASN Jaga Etika

Tren
Pekerjaan untuk Juru Parkir Liar Minimarket

Pekerjaan untuk Juru Parkir Liar Minimarket

Tren
Benarkah Kenaikan UKT Belakangan karena Campur Tangan Pemerintah?

Benarkah Kenaikan UKT Belakangan karena Campur Tangan Pemerintah?

Tren
Demonstran Israel Blokir Jalan dengan Batu, Truk Bantuan ke Gaza Tak Bisa Lewat

Demonstran Israel Blokir Jalan dengan Batu, Truk Bantuan ke Gaza Tak Bisa Lewat

Tren
BMKG: Inilah Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 11-12 Mei 2024

BMKG: Inilah Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 11-12 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Media Asing Soroti Indonesia Vs Guinea | Ikan Tinggi Vitamin D

[POPULER TREN] Media Asing Soroti Indonesia Vs Guinea | Ikan Tinggi Vitamin D

Tren
Perjalanan Sashya Subono, Animator Indonesia di Balik Film Avatar, She-Hulk, dan Hawkeye

Perjalanan Sashya Subono, Animator Indonesia di Balik Film Avatar, She-Hulk, dan Hawkeye

Tren
Ramai soal Mobil Diadang Debt Collector di Yogyakarta padahal Beli 'Cash', Ini Faktanya

Ramai soal Mobil Diadang Debt Collector di Yogyakarta padahal Beli "Cash", Ini Faktanya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com