Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nasib Jabatan Wali Kota Solo Usai Gibran Daftarkan Diri Jadi Cawapres 2024

Kompas.com - 25/10/2023, 20:30 WIB
Alinda Hardiantoro,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka resmi mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai calon wakil presiden (cawapres) mendampingi Prabowo Subianto pada Rabu (25/10/2023).

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengonfirmasi pendaftaran mereka.

"Berdasarkan informasi dari tim di kesekjenan KPU melalui Silon (Sistem Informasi Pencalonan), dokumen syarat calon dinyatakan lengkap," tuturnya, dilansir dari Kompas.com, Rabu.

Keduanya dijadwalkan menjalani pemeriksaan kesehatan menyeluruh yang difasilitasi KPU RI di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta pada Kamis (26/10/2023).

Lantas, bagaimana jabatan Gibran sebagai Wali Kota Solo?

Minta izin presiden

Pengamat politik Universitas Indonesia (UI) Cecep Hidayat menjelaskan, mengacu pada aturan KPU, pejabat daerah yang hendak mendaftarkan diri menjadi capres dan cawapres wajib meminta izin kepada presiden.

"Pejabat daerah yang hendak mengajukan diri jadi capres atau cawapres itu harus minta izin kepada Presiden Jokowi. Hanya minta izin," tuturnya, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (25/10/2023).

Cecep mengatakan, tidak ada ketentuan yang mengatur kepala daerah harus mundur ketika mencalonkan diri sebagai capres-cawapres.

Mengutip Pasal 15 PKPU No. 19 Tahun 2023, presiden memiliki wewenang untuk mengizinkan dan memberikan cuti kepala daerah yang mengajukan diri sebagai capres-cawapres.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara lugas pernah menyampaikan bahwa dirinya memberikan restu kepada putra sulungnya, Gibran untuk maju pada kontestasi Pilpres 2024.

"Secara lisan memang Jokowi akan merestui anaknya untuk maju sebagai cawapres, tapi di luar itu kepala daerah akan mengirim surat ke presiden yang menyampaikan bahwa yang bersangkutan akan mendaftar sebagai capres-cawapres," terang Cecep.

Meskipun tidak harus meninggalkan jabatannya, Cecep memperingatkan agar kepala daerah yang mengajukan diri sebagai capres-cawapres bersikap netral dan tidak memanfaatkan fasilitas negara.

"Selain itu juga menghindari conflict of interest (konflik kepentingan)," tandasnya.

Baca juga: Perjalanan Karier Politik Gibran, Dua Tahun Wali Kota Solo lalu Melesat Jadi Cawapres

Aturan kepala daerah jadi capres-cawapres

Dihubungi Kompas.com, Rabu (25/10/2023), Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik mengatakan, pejabat negara yang maju sebagai capres cawapres telah diatur dalam Pasal 15 PKPU No. 19 Tahun 2023.

"Pejabat negara yang dicalonkan oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya, kecuali Presiden, Wakil Presiden, Pimpinan dan anggota MPR, Pimpinan dan anggota DPR, Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Daerah, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota, termasuk menteri dan pejabat setingkat menteri, sepanjang menteri dan pejabat setingkat menteri mendapatkan persetujuan dan izin cuti dari Presiden," bunyi pasal tersebut.

Halaman:

Terkini Lainnya

7 Tanda Terlalu Lama Berlari dan Bisa Membahayakan Tubuh, Apa Saja?

7 Tanda Terlalu Lama Berlari dan Bisa Membahayakan Tubuh, Apa Saja?

Tren
Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 28-29 April 2024

Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 28-29 April 2024

Tren
[POPULER TREN] Tanda Tubuh Kelebihan Gula | Kekuatan Timnas Uzbekistan

[POPULER TREN] Tanda Tubuh Kelebihan Gula | Kekuatan Timnas Uzbekistan

Tren
7 Mata Uang dengan Nilai Paling Lemah di Dunia, Indonesia di Urutan Kelima

7 Mata Uang dengan Nilai Paling Lemah di Dunia, Indonesia di Urutan Kelima

Tren
Sejarah Head to Head Indonesia Vs Uzbekistan, 6 Kali Bertemu dan Belum Pernah Menang

Sejarah Head to Head Indonesia Vs Uzbekistan, 6 Kali Bertemu dan Belum Pernah Menang

Tren
Shin Tae-yong, Dulu Jegal Indonesia di Piala Asia, Kini Singkirkan Korea Selatan

Shin Tae-yong, Dulu Jegal Indonesia di Piala Asia, Kini Singkirkan Korea Selatan

Tren
Alasan Anda Tidak Boleh Melihat Langsung ke Arah Gerhana Matahari, Ini Bahayanya

Alasan Anda Tidak Boleh Melihat Langsung ke Arah Gerhana Matahari, Ini Bahayanya

Tren
Jejak Karya Joko Pinurbo, Merakit Celana dan Menyuguhkan Khong Guan

Jejak Karya Joko Pinurbo, Merakit Celana dan Menyuguhkan Khong Guan

Tren
10 Hewan Endemik yang Hanya Ada di Indonesia, Ada Spesies Burung hingga Monyet

10 Hewan Endemik yang Hanya Ada di Indonesia, Ada Spesies Burung hingga Monyet

Tren
Kemendikbud Akan Wajibkan Pelajaran Bahasa Inggris untuk SD, Pakar Pendidikan: Bukan Menghafal 'Grammar'

Kemendikbud Akan Wajibkan Pelajaran Bahasa Inggris untuk SD, Pakar Pendidikan: Bukan Menghafal "Grammar"

Tren
Semifinal Piala Asia U23 Indonesia Vs Uzbekistan Tanpa Rafael Struick, Ini Kata Asisten Pelatih Timnas

Semifinal Piala Asia U23 Indonesia Vs Uzbekistan Tanpa Rafael Struick, Ini Kata Asisten Pelatih Timnas

Tren
Gempa M 4,8 Guncang Banten, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

Gempa M 4,8 Guncang Banten, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

Tren
Soal Warung Madura Diimbau Tak Buka 24 Jam, Sosiolog: Ada Sejarah Tersendiri

Soal Warung Madura Diimbau Tak Buka 24 Jam, Sosiolog: Ada Sejarah Tersendiri

Tren
Kapan Pertandingan Indonesia Vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U23 2024?

Kapan Pertandingan Indonesia Vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U23 2024?

Tren
Penelitian Ungkap Memelihara Anjing Bantu Pikiran Fokus dan Rileks

Penelitian Ungkap Memelihara Anjing Bantu Pikiran Fokus dan Rileks

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com