Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Batas Usia Pensiun PNS hingga 65 Tahun, Ini Perinciannya

Kompas.com - 23/10/2023, 14:30 WIB
Diva Lufiana Putri,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Media sosial ramai memperbincangkan batas usia pensiun pegawai negeri sipil (PNS) yang disebut mengalami perubahan.

Hal itu bermula dari unggahan Instagram, akun @palembang_lapor pada Sabtu (21/10/2023) yang mengatakan, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah merevisi usia pensiun PNS.

Disebutkan berdasarkan Surat Edaran BKN terbaru, batas usia pensiun PNS diasumsikan menjadi 58 tahun dari sebelumnya ditetapkan pada usia 56 tahun di Surat Edaran BKN dengan Nomor K.26-30/V.119-2/99.

"Surat Edaran tersebut memberikan peluang lebih bagi PNS untuk memperpanjang masa kerja, bahkan hingga melewati usia 60 tahun. Ditambah lagi, BKN menetapkan batas usia pensiun maksimal bagi PNS hingga usia 65 tahun," tulis unggahan.

Hingga Senin (23/10/2023), unggahan tersebut telah mendapat lebih dari 350 suka dan 17 komentar dari pengguna Instagram.

Lantas, benarkah BKN merevisi batas usia pensiun PNS?

Baca juga: Benarkah PPPK Bakal Dapat Uang Pensiun seperti PNS? Ini Kata BKN


Batas usia pensiun PNS

Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Nur Hasan menjelaskan, belum ada perubahan terkait penetapan batas usia PNS.

Menurut Nur, usia pensiun PNS masih merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara serta Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

"Usia pensiun bagi PNS masih sama dengan sebelumnya yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017," ujar Nur kepada Kompas.com, Minggu (22/10/2023) petang.

Batas usia pensiun adalah batas usia seorang PNS harus diberhentikan dengan hormat dari kedudukannya sebagai aparatur sipil negara.

Nur Hasan merinci, batas usia pensiun PNS yang masih berlaku tersebut meliputi tiga kelompok sebagai berikut:

1. Usia pensiun 58 tahun

Usia pensiun 58 tahun diperuntukkan bagi pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan.

2. Usia pensiun 60 tahun

Usia pensiun 60 tahun khusus pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya.

3. Usia pensiun 65 tahun

Usia pensiun 65 tahun bagi PNS yang memangku pejabat fungsional ahli utama.

Menurut Nur Hasan, batas usia pensiun untuk PNS memang bisa hingga 65 tahun, tetapi khusus pejabat fungsional ahli utama.

"65 tahun bagi PNS yang menduduki jabatan tertentu, yaitu PNS yang menduduki jabatan fungsional utama," kata dia.

Baca juga: Bukan Hanya Jaminan Pensiun, Ini Perbedaan PNS dan PPPK

Halaman:

Terkini Lainnya

Cerita Penumpang Singapore Airlines Saat Turbulensi, Tanpa Peringatan dan Penumpang Terlempar dari Kursi

Cerita Penumpang Singapore Airlines Saat Turbulensi, Tanpa Peringatan dan Penumpang Terlempar dari Kursi

Tren
Jadwal Lengkap Piala AFF 2024 dan Pembagian Grupnya

Jadwal Lengkap Piala AFF 2024 dan Pembagian Grupnya

Tren
Dapat Uang Sobek, Bisakah Ditukar Baru di Bank? Berikut Ini Syaratnya

Dapat Uang Sobek, Bisakah Ditukar Baru di Bank? Berikut Ini Syaratnya

Tren
Resmi, Ini Harga Elpiji dan Tarif Listrik yang Berlaku Juni 2024

Resmi, Ini Harga Elpiji dan Tarif Listrik yang Berlaku Juni 2024

Tren
Cara Mengatasi Masalah Sulit Buang Air Besar pada Kucing Peliharaan

Cara Mengatasi Masalah Sulit Buang Air Besar pada Kucing Peliharaan

Tren
Ada Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Tengah 2024, Simak Syaratnya

Ada Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Tengah 2024, Simak Syaratnya

Tren
Mengenal UKT dan Aturannya di Permendikbud Ristek Nomor 2 Tahun 2024

Mengenal UKT dan Aturannya di Permendikbud Ristek Nomor 2 Tahun 2024

Tren
Cara Bikin Akun SSCASN untuk Daftar Sekolah Kedinasan 2024

Cara Bikin Akun SSCASN untuk Daftar Sekolah Kedinasan 2024

Tren
Kronologi Kecelakaan Bus 'Study Tour' SMP PGRI Wonosari di Jombang, 2 Orang Meninggal

Kronologi Kecelakaan Bus "Study Tour" SMP PGRI Wonosari di Jombang, 2 Orang Meninggal

Tren
6 Manfaat Singkong untuk Kesehatan, Salah Satunya Mengurangi Tekanan Darah

6 Manfaat Singkong untuk Kesehatan, Salah Satunya Mengurangi Tekanan Darah

Tren
Aplikasi Prakiraan Cuaca Deteksi Badai Petir saat Pesawat Singapore Airlines Turbulensi Parah

Aplikasi Prakiraan Cuaca Deteksi Badai Petir saat Pesawat Singapore Airlines Turbulensi Parah

Tren
Kronologi Bus Rombongan Siswa MIN 1 Pesisir Barat Terperosok ke Jurang di Tanggamus, Lampung

Kronologi Bus Rombongan Siswa MIN 1 Pesisir Barat Terperosok ke Jurang di Tanggamus, Lampung

Tren
Jadwal Operasional BCA dan Mandiri Selama Libur dan Cuti Bersama Waisak 2024

Jadwal Operasional BCA dan Mandiri Selama Libur dan Cuti Bersama Waisak 2024

Tren
Skandal Transfusi Darah di Inggris, Picu Puluhan Ribu Orang Tertular HIV dan Hepatitis

Skandal Transfusi Darah di Inggris, Picu Puluhan Ribu Orang Tertular HIV dan Hepatitis

Tren
Dibuka Juni, Simak Syarat dan Cara Cek Formasi CPNS 2024

Dibuka Juni, Simak Syarat dan Cara Cek Formasi CPNS 2024

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com