Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan MK Tolak Gugatan soal Usia Capres-Cawapres 35 Tahun

Kompas.com - 16/10/2023, 14:45 WIB
Diva Lufiana Putri,
Farid Firdaus

Tim Redaksi

"Apalagi dalam hal ini pengangkatan (Sutan Sjahrir) sebagai Perdana Menteri merupakan dalam sistem pemerintahan parlementer," ungkap Arief.

Sedangkan, para pemohon mempersoalkan batas usia minimal bagi capres dan cawapres dalam sistem pemerintahan presidensial.

Baca juga: Alasan MK Tolak Gugatan UU Cipta Kerja

Pelanggaran moral

Sementara itu, hakim konstitusi Saldi Isra mengatakan, Mahkamah tidak dapat menentukan batas usia minimal capres dan cawapres karena dimungkinkan adanya dinamika di kemudian hari.

Menurut dalil pemohon, Pasal 169 huruf q UU Pemilu bertentangan dengan moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan sebab diskriminatif terhadap warga negara yang berusia kurang dari 40 tahun.

Menjawab hal itu, Saldi mengatakan, dengan menggunakan logika yang sama dalam batas penalaran yang wajar, menurunkan usia minimal menjadi 35 tahun dapat dinilai sebagai bentuk pelanggaran moral, ketidakadilan, serta dan diskriminasi bagi yang berusia di bawah 35 tahun.

Terutama bagi warga negara Indonesia yang sudah memiliki hak untuk memilih, yakni genap berusia 17 tahun atau lebih saat pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin.

"Oleh karena itu, dalam hal ini, Mahkamah tidak dapat menentukan batas usia minimal bagi calon presiden dan calon wakil presiden karena dimungkinkan adanya dinamika di kemudian hari," kata Saldi.

Selain itu, jika MK menentukan batas usia minimal, maka fleksibilitasnya menjadi hilang dan dapat memicu munculnya berbagai permohonan terkait persyaratan usia jabatan publik lain.

Baca juga: Profil Anwar Usman dan Saldi Isra, Ketua dan Wakil Ketua MK Periode 2023-2028

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com