"Fokusnya evaluasi kebijakan, jadi kita tunggu dulu hasil survei dan masih ada pembahasan sampai hasil rekomendasi kebijakan," pungkasnya.
Baca juga: Kemenkes Ungkap 5 Kelompok yang Berisiko Terkena Virus Nipah
Merujuk laman resmi Kemenkes, internship adalah suatu pemahiran dan pemandirian untuk dokter yan baru lulus pendidikan yang bertujuan untuk penyelarasan hasil pendidikan dengan kondisi di lapangan.
Selain itu, adanya internship juga untuk kepentingan para dokter agar sudah siap dan mahir kelak ketika praktik mandiri.
Program ini diinisiasi dan dikembangkan oleh Dikti dan Kolegium Dokter Indonesia melalui Proyek HWS Dikti sejak 2003.
Selain itu, program internship juga telah diwajibkan oleh World Federation Of Medical Education lembaga pendidikan dokter di bawah Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Baca juga: WHO Rilis Batas Konsumsi Lemak, Karbohidrat, dan Serat Terbaru, Ini Rinciannya
Internship memiliki status magang atau In House training, dalam hal ini dokter internship akan mendapat Bantuan Biaya Hidup atau BBH (bukan gaji) sebesar Rp 2,5 juta per bulan.
BBH tersebut akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kementerian Keuangan.
Selain itu sebagian besar dokter internship juga akan mendapatkan insentif tambahan dari pemerintah daerah yang berkisar antara Rp 1-6 juta per bulan tergantung kemampuan daerah.
Berdasarkan Undang-Undang Pendidikan Kedokteran (UU Dikdok) pasal 7 ayat 8 disebutkan, internship diselenggarakan oleh Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti), Kemenkes, Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), Asosiasi Rumah Sakit, dan Asosiasi Pendidikan dana KKI.
Baca juga: Ramai soal Minum Obat Lambung Bisa Sebabkan Sakit Ginjal, Ini Penjelasan Dokter
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.