Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai soal Survei Gaji Dokter Internship Akan Ditiadakan, Benarkah? Ini Penjelasan Kemenkes

Kompas.com - 12/10/2023, 10:15 WIB
Alicia Diahwahyuningtyas,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Unggahan tangkapan layar yang berisi soal pertanyaan survei terkait dengan kebijakan penghapusan gaji dokter internship ramai di media sosial.

Unggahan tersebut dibagikan oleh salah satu warganet X (Twitter) @Base*** pada Selasa (10/10/2023).

Dalam survei tersebut, tampak sebuah pertanyaan terkait bersedia atau tidak (pengisi survei) untuk membiayai program internship secara mandiri dengan dana bersumber dari dana pribadi ataupun pinjaman.

"Mba taylor mau curhat Gaji Iship yg 3 juta katanya mau ditiadakan, dikurangi, atau dibantu dengan pinjaman," tulis pengunggah.

"Katanya mau dialihkan buat gaji PPDS Atau karena mau masuk 2024? Habis iship bukannya dapet tabungan malah dapet utang. Habis lulus kita perlu pelatihan ini itu lho..," lanjutnya.

Hingga Kamis (12/10/2023) pagi, unggahan tersebut sudah dilihat sebanyak 303.000 kali dan mendapatkan lebih dari 170 komentar dari warganet.

Baca juga: Tuai Kritik, Kemenkes Revisi Gaji Dokter Internship 2023, Berapa Besarannya?


Baca juga: Gaji Guru Honorer Disebutkan di Bawah Upah MInimum, Bagaimana Aturannya?

Lantas, benarkah gaji dokter internship akan ditiadakan, dikurangi, ataupun diganti dengan lainnya?

Penjelasan Kemenkes

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Siti Nadia Tarmizi membantah terkait dengan unggahan yang menyebutkan gaji dokter internship akan dihapus dan diganti.

Hal tersebut lantaran, saat ini pihaknya masih melakukan survei sebagai upaya pemerintah untuk mengevaluasi kebijakan yang sudah ada.

Kemudian dari survei tersebut akan digunakan untuk menyusuan kebijakan yang lebih baik berbasis data atau masukan dari berbagai pihak.

"Ini (tangkapan layar dalam unggahan) baru survei. Ada banyak yang ditanyakan dalam survei tersebut," ujarnya kepada Kompas.com, Rabu (11/10/2023).

"Jadi survei tersebut untuk evaluasi kebijakan dan kita ingin mendapatkan masukan. Jadi bukan menghapus Bantuan Biaya Hidup (BBH)," sambungnya.

Baca juga: Besaran Gaji Dokter Internship Diubah, Ini Rincian dan Aturannya

Ia mengatakan, selain BBH, dalam survei tersebut juga banyak memuat pertanyaan untuk dijadikan bahan evaluasi dan untuk menetapkan kebijakan baru.

Kendati demikian, Siti tidak menjelaskan secara rinci terkait kebijakan apa yang akan dibuat tersebut. 

"Nanti kita lihat dulu dari hasil survei, banyak hal kok termasuk persepsi tentang internship itu apa," lanjut dia.

"Fokusnya evaluasi kebijakan, jadi kita tunggu dulu hasil survei dan masih ada pembahasan sampai hasil rekomendasi kebijakan," pungkasnya.

Baca juga: Kemenkes Ungkap 5 Kelompok yang Berisiko Terkena Virus Nipah

Apa itu dokter internship?

Ilustrasi dokter internshipShutterstock/Yuganov Konstantin Ilustrasi dokter internship

Merujuk laman resmi Kemenkes, internship adalah suatu pemahiran dan pemandirian untuk dokter yan baru lulus pendidikan yang bertujuan untuk penyelarasan hasil pendidikan dengan kondisi di lapangan.

Selain itu, adanya internship juga untuk kepentingan para dokter agar sudah siap dan mahir kelak ketika praktik mandiri.

Program ini diinisiasi dan dikembangkan oleh Dikti dan Kolegium Dokter Indonesia melalui Proyek HWS Dikti sejak 2003.

Selain itu, program internship juga telah diwajibkan oleh World Federation Of Medical Education lembaga pendidikan dokter di bawah Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Baca juga: WHO Rilis Batas Konsumsi Lemak, Karbohidrat, dan Serat Terbaru, Ini Rinciannya

Dokter internship mendapatkan bantuan biaya hidup

Internship memiliki status magang atau In House training, dalam hal ini dokter internship akan mendapat Bantuan Biaya Hidup atau BBH (bukan gaji) sebesar Rp 2,5 juta per bulan.

BBH tersebut akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kementerian Keuangan.

Selain itu sebagian besar dokter internship juga akan mendapatkan insentif tambahan dari pemerintah daerah yang berkisar antara Rp 1-6 juta per bulan tergantung kemampuan daerah.

Berdasarkan Undang-Undang Pendidikan Kedokteran (UU Dikdok) pasal 7 ayat 8 disebutkan, internship diselenggarakan oleh Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti), Kemenkes, Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), Asosiasi Rumah Sakit, dan Asosiasi Pendidikan dana KKI.

Baca juga: Ramai soal Minum Obat Lambung Bisa Sebabkan Sakit Ginjal, Ini Penjelasan Dokter

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Cara Cek NIK KTP Jakarta yang Non-Aktif dan Reaktivasinya

Cara Cek NIK KTP Jakarta yang Non-Aktif dan Reaktivasinya

Tren
Berkaca dari Kasus Mutilasi di Ciamis, Mengapa Orang dengan Gangguan Mental Bisa Bertindak di Luar Nalar?

Berkaca dari Kasus Mutilasi di Ciamis, Mengapa Orang dengan Gangguan Mental Bisa Bertindak di Luar Nalar?

Tren
3 Bek Absen Melawan Guinea, Ini Kata Pelatih Indonesia Shin Tae-yong

3 Bek Absen Melawan Guinea, Ini Kata Pelatih Indonesia Shin Tae-yong

Tren
Alasan Israel Tolak Proposal Gencatan Senjata yang Disetujui Hamas

Alasan Israel Tolak Proposal Gencatan Senjata yang Disetujui Hamas

Tren
Pendaftaran Komcad 2024, Jadwal, Syaratnya, dan Gajinya

Pendaftaran Komcad 2024, Jadwal, Syaratnya, dan Gajinya

Tren
Studi Baru Ungkap Penyebab Letusan Dahsyat Gunung Tonga pada 2022

Studi Baru Ungkap Penyebab Letusan Dahsyat Gunung Tonga pada 2022

Tren
Mengenal 7 Stadion yang Jadi Tempat Pertandingan Sepak Bola Olimpiade Paris 2024

Mengenal 7 Stadion yang Jadi Tempat Pertandingan Sepak Bola Olimpiade Paris 2024

Tren
Mengenal Alexinomia, Fobia Memanggil Nama Orang Lain, Apa Penyebabnya?

Mengenal Alexinomia, Fobia Memanggil Nama Orang Lain, Apa Penyebabnya?

Tren
Sunat Perempuan Dilarang WHO karena Berbahaya, Bagaimana jika Telanjur Dilakukan?

Sunat Perempuan Dilarang WHO karena Berbahaya, Bagaimana jika Telanjur Dilakukan?

Tren
UU Desa: Jabatan Kades Bisa 16 Tahun, Dapat Tunjangan Anak dan Pensiun

UU Desa: Jabatan Kades Bisa 16 Tahun, Dapat Tunjangan Anak dan Pensiun

Tren
Harga Kopi di Vietnam Melambung Tinggi gara-gara Petani Lebih Pilih Tanam Durian

Harga Kopi di Vietnam Melambung Tinggi gara-gara Petani Lebih Pilih Tanam Durian

Tren
Kasus Mutilasi di Ciamis dan Tanggung Jawab Bersama Menangani Orang dengan Gangguan Mental

Kasus Mutilasi di Ciamis dan Tanggung Jawab Bersama Menangani Orang dengan Gangguan Mental

Tren
Potensi Manfaat Tanaman Serai untuk Mengatasi Kecemasan Berlebih

Potensi Manfaat Tanaman Serai untuk Mengatasi Kecemasan Berlebih

Tren
Terkait Penerima KIP Kuliah yang Bergaya Hedon, UB: Ada Evaluasi Ulang Tiga Tahap

Terkait Penerima KIP Kuliah yang Bergaya Hedon, UB: Ada Evaluasi Ulang Tiga Tahap

Tren
Catat, Ini 5 Jenis Kendaraan yang Dibatasi Beli Pertalite di Batam Mulai Agustus

Catat, Ini 5 Jenis Kendaraan yang Dibatasi Beli Pertalite di Batam Mulai Agustus

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com