Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 Ditutup Hari Ini, Akankah Diperpanjang Lagi?

Kompas.com - 11/10/2023, 16:15 WIB
Alicia Diahwahyuningtyas,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pendaftaran calon aparatur sipil negara (CASN) 2023 yang dibagi dalam calon pegawai negeri sipil (CNPS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dijadwalkan akan ditutup pada hari ini, Rabu (11/10/2023).

Sebelumnya, penutupan pendaftaran CPNS dan PPPK dijadwalkan pada Senin (9/10/2023), namun diperpanjang selama dua hari, menjadi Rabu (11/10/2023).

Hal ini merujuk Surat Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 9386/B-KS.04.01/SD/E/2023 yang diterbitkan pada 9 Oktober 2023 yeng menyebutkan bahwa penyesuaian jadwal karena tingginya trafik pada situs pendaftaran SSCASN.

Lantas, apakah pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 akan kembali diperpanjang?

Baca juga: Benarkah PPPK Bakal Dapat Uang Pensiun seperti PNS? Ini Kata BKN


Baca juga: 39 Link Pengumuman Formasi CPNS dan PPPK Kementerian/Lembaga 2023

Apakah pendaftaran CASN 2023 akan kembali diperpanjang?

Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan bahwa pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 tidak akan diperpanjang lagi dan akan dilakukan sesuai jadwal.

Hal itu diungkapkan oleh Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Nur Hasan.

Ia mengatakan bahwa penutupan pendaftaran CASN akan tetap dilakukan pada hari ini, pukul 23.59 WIB

"Benar (penutupan CASN 2023), hari ini Rabu (11/10/2023) pukul 23.59 WIB," ujar Hasan dikonfirmasi Kompas.com, Rabu.

"Pendaftaran CASN TA (tahun anggaran) 2023 akan ditutup dan tidak ada perpanjangan. Sementara untuk cetak Kartu Pendaftaran baru bisa dilakukan pada tanggal 12 Oktober 2023," sambungnya.

Baca juga: Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 Ditutup Hari Ini Pukul 23.59 WIB

Syarat umum daftar CPNS dan PPPK 2023

Dikutip dari laman sscasn.bkn.go.id, ada sejumlah persyaratan umum bagi calon pelamar untuk mengikuti seleksi penerimaan CPNS ataupun PPPK 2023.

Berikut syarat umum daftar CPNS, meliputi:

  • Warga negara Indonesia (WNI).
  • Calon pelamar mengikuti persyaratan sesuai peraturan masing-masing instansi, termasuk sesuai formasi dan jabatannya.
  • Saat mendaftar, usia calon pelamar minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.
  • Calon pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih. Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat atau atas permintaan sendiri sebagai PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri.
  • Calon pelamar tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
  • Calon pelamar tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri.
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik maupun terlibat politik praktis.
  • Calon pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan jabatan dan posisi yang dibutuhkan.
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.

Baca juga: Tips dan Strategi Lolos Seleksi CPNS dan PPPK 2023, Apa Saja?

Sementara itu, syarat umum seleksi penerimaan PPPK 2023 meliputi:

  • WNI.
  • Usia calon pelamar minimal 20 tahun dan paling tinggi satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar.
  • Calon pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
  • Calon pelamar tidak pernah diberhentikan sacara tidak hormat atau atas permintaan sendiri sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
  • Calon pelamar tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri.
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
  • Calon pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan dan posisi yang dibutuhkan.
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.

Baca juga: Cara Tanda Tangan yang Benar di E-Meterai, Bukan seperti Meterai Biasa

Dokumen pendaftaran CPNS dan PPPK 2023

Statistik jumlah pelamar CPNS dan PPPK 2023. Berdasarkan data per 6 Oktober 2023 pukul 12.00 WIB, masih terdapat sejumlah instansi dengan jumlah pelamar tersepi.BKN Statistik jumlah pelamar CPNS dan PPPK 2023. Berdasarkan data per 6 Oktober 2023 pukul 12.00 WIB, masih terdapat sejumlah instansi dengan jumlah pelamar tersepi.

Selain persyaratan umum, calon pelamar juga perlu menyiapkan beberapa dokumen yang merupakan hasil pindai atau scan, seperti:

  • Pasfoto berlatar belakang merah dengan ukuran file maksimal 200 Kb menggunakan format jpeg/jpg.
  • Swafoto dengan ukuran file maksimal 200 Kb menggunakan format jpeg/jpg.
  • KTP dengan ukuran file maksimal 200 Kb menggunakan format jpeg/jpg.
  • Ijazah dan Serdik/STR dengan ukuran file maksimal 800 Kb menggunakan format pdf.
  • Transkrip nilai dengan ukuran file maksimal 500 Kb menggunakan format pdf.
  • Surat Penugasan Guru (untuk THK-2) maksimal 500 Kb dengan format pdf.
  • Semua berkas persyaratan akan diunggah di situs sscasn.bkn.go.id saat pendaftaran seleksi CPNS maupun PPPK.

Selain berkas tersebut, beberapa instansi juga meminta pelamar untuk melampirkan dokumen lain sebagai persyaratan.

Baca juga: Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 Ditutup Hari Ini, Bagaimana Nasib Formasi yang Tidak Terisi?

Cara daftar CPNS dan PPPK 2023

Sebelum mendaftar CPNS ataupun PPPK, calon pelamar wajib membuat akun terlebih dahulu di laman SSCASN.

Dlansir dari Kompas.com, Selasa (10/10/2023), berikut tata cara daftar CPNS dan PPPK 2023:

  • Kunjungi situs pendaftaran akun di SSCASN atau klik di sini.
  • Anda perlu memasukkan data diri, seperti nomor induk kependudukan (NIK) sesuai KTP, nomor Kartu Keluarga, nama lengkap, tempat tanggal lahir, nomor ponsel, dan email pribadi yang aktif.
  • Masukkan kode captcha. Klik "Lanjutkan".
  • Kemudian, masukkan data selanjutnya, berupa unggahan foto hasil pindai KTP serta swafoto sesuai ketentuan, kemudian pilih "Lanjutkan".
  • Jika semua data sudah benar, klik "Proses Pendaftaran Akun" untuk mendaftar akun.
  • Setelah itu konfirmasi pendaftaran dengan klik "Iya".
  • Halaman akan menampilkan informasi pendaftaran telah selesai. Selanjutnya, cetak "Kartu Informasi Akun" yang memuat informasi hasil pendaftaran.
  • Setelah selesai membuat akun, calon pelamar kembali masuk atau login ke situs sscasn.bkn.go.id untuk melanjutkan pendaftaran CPNS dan PPPK 2023.

Untuk mendaftar CPNS dan PPPK 2023, calon pelamar perlu mengikuti langkah-langkah sebagai berikut:

  • Mengisi biodata.
  • Pilih jenis seleksi, yakni CPNS, PPPK Teknis, PPPK Tenaga Kesehatan, atau PPPK Guru.
  • Pilih formasi dan instansi yang membuka seleksi penerimaan CPNS maupun PPPK.
  • Calon pelamar hanya boleh memilih satu jabatan atau formasi.
  • Lakukan unggah dokumen persyaratan sesuai format dan ukuran yang ditentukan.
  • Halaman akan menampilkan resume pelamar, kemudian centang jika yakin data diri sudah benar.
  • Klik "Akhiri" untuk memproses pendaftaran, lalu cetak "Kartu Pendaftaran".
  • Setelah pelamar mengakhiri atau submit lamaran, data dan dokumen yang telah diunggah tidak dapat diubah kembali.

Selanjutnya, panitia akan melakukan seleksi administrasi terhadap lamaran peserta hingga 14 Oktober 2023. Sementara itu, pengumuman hasil seleksi administrasi akan berlangsung mulai 15-18 Oktober 2023.

Baca juga: Cara Mengatasi Gagal Pembubuhan E-meterai pada Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com