Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 Ditutup Hari Ini, Bagaimana Nasib Formasi yang Tidak Terisi?

Kompas.com - 09/10/2023, 19:15 WIB
Erwina Rachmi Puspapertiwi,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pendaftaran calon aparatur sipil negera (CASN) 2023 yang terbagi dalam calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) akan berakhir hari ini, Senin (9/10/2023), pukul 23.59 WIB.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) memastikan pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK 2023 akan ditutup malam ini.

"Pendaftaran CASN berakhir tanggal 9 Oktober 2023 jam 23.59 WIB," ujar Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Nur Hasan, diberitakan Kompas.com, Senin (9/10/2023).

Nur Hasan menambahkan, tidak ada rencana perubahan jadwal maupun perpanjangan pendaftaran seleksi CASN 2023 sampai saat ini.

Pendaftar yang belum melakukan submit diharapkan untuk segera menyelesaikan proses pendaftarannya.

Meski begitu, hingga hari terakhir pendaftaran, tetap terdapat sejumlah formasi yang tidak terpenuhi atau kuotanya tidak terisi dalam seleksi ini.

Sebagai contoh, dikutip dari Kompas.com, Senin (9/10/2023), pendaftar formasi CPNS di Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) hanya ada 251 orang. Padahal, terdapat total 500 formasi.

Lalu, bagaimana nasib formasi yang tidak terpenuhi dalam seleksi CASN 2023?

Baca juga: Hari Terakhir Daftar CASN 2023: Instansi Favorit dan yang Sepi Peminat


Penjelasan Kemenpan-RB

Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan-RB Mohammad Averrouce mengungkapkan pihaknya masih melaksanakan proses seleksi administrasi terhadap pelamar CASN 2023.

"Saat ini masih proses seleksi administrasi untuk selanjutnya menuju seleksi kompetensi," ujarnya kepada Kompas.com, Senin (9/10/2023).

Menurutnya, proses optimalisasi pemenuhan kebutuhan formasi yang belum terisi akan dilakukan setelah seleksi kompetensi selesai dilaksanakan.

"Proses optimalisasi mempertimbangkan kesamaan jenis jabatan dan kualifikasi dalam satu instansi, dan jenis formasi umum atau khusus," lanjut dia.

Averrouce menjelaskan, proses optimalisasi pemenuhan formasi CPNS dan PPPK yang belum terisi dalam proses seleksi diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB).

PermenPANRB No. 27 Tahun 2021 mengatur CPNS. Sementara PermenPANRB No. 14 Tahun 2023 ditujukan untuk PPPK.

Nantinya, posisi CPNS dan PPPK yang belum terpenuhi saat pendaftaran ataupun tidak terisi setelah hasil kelulusan seleksi kompetensi keluar akan tetap diisi oleh pelamar yang telah mendaftar sebelumnya.

Baca juga: BKN Pastikan Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 Ditutup Hari Ini Pukul 23.59 WIB

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com