Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelaku Usaha Diimbau Daftarkan Merek untuk Cegah Oknum Minta Ganti Rugi, Ini Penjelasan Kemenkumham

Kompas.com - 09/10/2023, 15:00 WIB
Diva Lufiana Putri,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Lini masa media sosial ramai memperbincangkan perlunya pelaku usaha  mendaftarkan merek di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (DJKI Kemenkumham).

Topik tersebut dibuat oleh akun media sosial X (dulu Twitter) @mizwarx, Sabtu (7/10/2023) malam.

Menurut pengunggah, mendaftarkan merek dagang akan mencegah kehadiran oknum yang meminta ganti rugi kepada pelaku usaha.

Pasalnya, tak jarang oknum yang diam-diam mendaftarkan merek suatu usaha tertentu, kemudian menuntut ganti rugi kepada pengusaha dengan dalih telah lebih dulu terdaftar.

"Soalnya ada kasus temuan baru dimana; 'diam diam mematenkan suatu nama lalu meminta ganti rugi ke pengusaha'. Waktu denger ini cerita pedih banget. Kudu bayar 1 M an karena usaha tersebut sudah berjalan 15 thn," tulisnya.

Hingga Senin (9/10/2023) pagi, unggahan tersebut telah dilihat lebih dari 908.000 kali, disukai 3.800 pengguna, dan diunggah ulang oleh lebih dari 1.100 warganet X.

Lantas, benarkah mendaftarkan merek dagang dapat mencegah oknum memanfaatkan dan meminta ganti rugi kepada pelaku usaha?

Baca juga: Baim Wong Daftarkan HAKI Citayam Fashion Week, Apa Itu HAKI?


Pendaftar pertama dianggap berhak atas merek

Kepala Bagian Humas Kemenkumham Tubagus Erif Faturahman menjelaskan, setiap karya intelektual, termasuk merek dan paten harus sesegera mungkin didaftarkan kepada DJKI.

"Prinsipnya memang first come first served (mengutamakan yang pertama menginput)," ujar Tubagus, saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (9/10/2023).

Sebab, menurut dia, pihaknya tidak mengetahui siapa sebenarnya yang benar-benar menemukan atau membuat karya intelektual tersebut.

Oleh karena itu, yang menjadi patokan adalah siapa yang mendaftar terlebih dahulu, maka akan dilayani.

"Konsekuensinya, jika ada pihak lain menggunakan merek atau paten yang sudah terdaftar tanpa izin, bisa digugat perdata dan pidana," lanjutnya.

Kendati demikian, Tubagus menambahkan, bukan berarti kekayaan intelektual yang sudah terdaftar tidak dapat diganggu gugat.

Dia mengatakan, pihak lain juga dapat mengajukan gugatan terhadap suatu kekayaan intelektual. Jika terbukti, maka kekayaan intelektual tersebut dapat dicabut.

"Jadi jika memang ada warga yg menemukan atau membuat karya intelektual tertentu, segera daftarkan hak inteletualnya agar tidak dimanfaatkan oleh pihak lain," imbaunya.

Halaman:

Terkini Lainnya

Prakiraan BMKG: Ini Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir pada 27-28 Mei 2024

Prakiraan BMKG: Ini Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir pada 27-28 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Taruna TNI Harus Pakai Seragam ke Mal dan Bioskop? | Apa Tugas Densus 88?

[POPULER TREN] Taruna TNI Harus Pakai Seragam ke Mal dan Bioskop? | Apa Tugas Densus 88?

Tren
Berencana Tinggal di Bulan, Apa yang Akan Manusia Makan?

Berencana Tinggal di Bulan, Apa yang Akan Manusia Makan?

Tren
Ustaz Asal Riau Jadi Penceramah Tetap di Masjid Nabawi, Kajiaannya Diikuti Ratusan Orang

Ustaz Asal Riau Jadi Penceramah Tetap di Masjid Nabawi, Kajiaannya Diikuti Ratusan Orang

Tren
Gratis, Ini 3 Jenis Layanan yang Ditanggung BPJS Kesehatan Sesuai Perpres Terbaru

Gratis, Ini 3 Jenis Layanan yang Ditanggung BPJS Kesehatan Sesuai Perpres Terbaru

Tren
Respons Kemenkominfo soal Akun Media Sosial Kampus Jadi Sasaran Peretasan Judi Online

Respons Kemenkominfo soal Akun Media Sosial Kampus Jadi Sasaran Peretasan Judi Online

Tren
Ketahui, Ini 8 Suplemen yang Bisa Sebabkan Sakit Perut

Ketahui, Ini 8 Suplemen yang Bisa Sebabkan Sakit Perut

Tren
Batu Kuno Ungkap Alasan Bolos Kerja 3.200 Tahun Lalu, Istri Berdarah dan Membalsam Mayat Kerabat

Batu Kuno Ungkap Alasan Bolos Kerja 3.200 Tahun Lalu, Istri Berdarah dan Membalsam Mayat Kerabat

Tren
Ditemukan di Testis, Apa Bahaya Mikroplastik bagi Manusia?

Ditemukan di Testis, Apa Bahaya Mikroplastik bagi Manusia?

Tren
Pegi Teriak Fitnah, Ini Fakta Baru Penangkapan Tersangka Kasus Pembunuhan Vina

Pegi Teriak Fitnah, Ini Fakta Baru Penangkapan Tersangka Kasus Pembunuhan Vina

Tren
Ikang Fawzi Antre Layanan di Kantor BPJS Selama 6 Jam, BPJS Kesehatan: Terjadi Gangguan

Ikang Fawzi Antre Layanan di Kantor BPJS Selama 6 Jam, BPJS Kesehatan: Terjadi Gangguan

Tren
Beredar Isu Badai Matahari 2025 Hilangkan Akses Internet Berbulan-bulan, Ini Penjelasan Ahli

Beredar Isu Badai Matahari 2025 Hilangkan Akses Internet Berbulan-bulan, Ini Penjelasan Ahli

Tren
Mengenal Jampidsus, Unsur 'Pemberantas Korupsi' Kejagung yang Diduga Dikuntit Densus 88

Mengenal Jampidsus, Unsur "Pemberantas Korupsi" Kejagung yang Diduga Dikuntit Densus 88

Tren
Starlink dan Literasi Geospasial

Starlink dan Literasi Geospasial

Tren
Saat Pegi Berkali-kali Membantah Telah Bunuh Vina, Sebut Fitnah dan Rela Mati...

Saat Pegi Berkali-kali Membantah Telah Bunuh Vina, Sebut Fitnah dan Rela Mati...

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com