Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelaku Usaha Diimbau Daftarkan Merek untuk Cegah Oknum Minta Ganti Rugi, Ini Penjelasan Kemenkumham

Kompas.com - 09/10/2023, 15:00 WIB
Diva Lufiana Putri,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

Sementara itu, Tubagus membenarkan, masyarakat dapat mengecek merek yang telah didaftarkan untuk mencegah sengketa atau permasalahan hukum di masa mendatang.

Pengecekan dilakukan melalui situs Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI), dengan langkah-langkah sebagai berikut:

  • Buka situs https://pdki-indonesia.dgip.go.id.
  • Pilih jenis kekayaan intelektual yang akan dicari, baik merek, paten, desain industri, hak cipta, maupun indikasi geografis.
  • Ketik nama kekayaan intelektual yang akan dicari.
  • Selanjutnya, klik tombol cari.
  • Halaman situs akan menampilkan daftar kekayaan intelektual, termasuk nama, logo, kode kelas, status, nomor dan tanggal pengumuman, serta tanggal awal dan akhir perlindungan.

Baca juga: Kronologi Sengketa Merek Dagang MS Glow Vs PS Glow

Syarat dan prosedur permohonan merek

Dilansir dari laman DJKI Kemenkumham, khusus pengajuan permohonan merek, pelaku usaha perlu mempersiapkan syarat yang meliputi:

  • Etiket atau label merek.
  • Tanda tangan pemohon.
  • Surat rekomendasi UKM Binaan atau Surat Keterangan Usaha Kecil Menengah (UKM) Binaan Dinas asli untuk pemohon usaha mikro dan usaha kecil (UMK) (unduh surat edaran UMK di sini).
  • Surat pernyataan UMK bermeterai untuk pemohon usaha mikro dan usaha kecil (unduh contoh surat pernyataan UMK di sini).

Setelah semua berkas siap, pelaku usaha dapat mengajukan permohonan merek dengan prosedur:

  • Registrasi akun di laman merek.dgip.go.id.
  • Pilih "Permohonan Online".
  • Pilih tipe permohonan.
  • Masukkan data pemohon.
  • Isi kolom permohonan kuasa jika permohonan diajukan dengan kuasa.
  • Isi kolom hak prioritas jika memiliki.
  • Masukkan data merek yang akan didaftarkan.
  • Masukkan data lelas dengan klik "Tambah".
  • Klik "Tambah" untuk mengunggah lampiran dokumen persyaratan.
  • Kemudian, lakukan pembayaran sesuai penerimaan negara bukan pajak (PNBP) melaui ATM, internet banking, atau m-banking.
  • Pastikan seluruh data yang dimasukkan telah sesuai.
  • Cetak tanda terima dan klik "Selesai".

Khusus pendaftaran merek baru akan dikenakan biaya berupa PNBP sebesar Rp 1,8 juta per kelas untuk umum, serta Rp 500.000 per kelas untuk UMK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com