Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Sengketa Merek Dagang MS Glow Vs PS Glow

Kompas.com - 15/07/2022, 08:30 WIB
Diva Lufiana Putri,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - PS Glow memenangkan gugatan melawan MS Glow di Pengadilan Negeri (PN) Niaga Surabaya terkait sengketa merek.

Akibatnya, pemilik MS Glow, Shandy Purnamasari beserta suami, Gilang Widya Pramana alias Juragan 99 harus membayar ganti kerugian sebesar Rp 37,9 miliar kepada pihak PS Glow.

Dilansir dari laman SIPP PN Surabaya, pengadilan turut memerintahkan MS Glow untuk menghentikan produksi, perdagangan, serta menarik seluruh produk MS Glow yang telah beredar di Indonesia.

Berikut kronologi sengketa merek MS Glow vs PS Glow:

Baca juga: MS Glow Kalah Gugatan dari PS Glow, Juragan 99 Harus Ganti Rugi Rp 37 Miliar

MS Glow menang di PN Medan

Sengketa merek dagang terjadi antara pemilik MS Glow Shandy Purnamasari dengan pemilik PS Glow, Putra Siregar.

Kedua pihak saling melapor untuk memastikan siapa yang lebih berhak atas merek dagang produk perawatan kulit dan kecantikan ini.

Bermula dari Shandy Purnamasari yang mengajukan gugatan di Pengadilan Niaga Medan pada 15 Maret 2022 lalu.

Gugatan Shandy ditujukan kepada Putra Siregar dan terdaftar dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Mdn.

Dilansir dari laman SIPP PN Medan, pada 13 Juni 2022, majelis hakim yang diketuai oleh Immanuel memenangkan MS Glow atas sengketa merek dagang ini.

Majelis hakim PN Medan juga menyatakan bahwa penggugat adalah pemilik satu-satunya, pendaftar, dan pengguna pertama merek dagang "MS GLOW/for cantik skincare+ LOGO" dan merek "MS GLOW FOR MEN".

Oleh karena itu, Shandy Purnamasari selaku penggugat memiliki hak eksklusif untuk menggunakan merek dagang tersebut.

Majelis hakim juga memutuskan, pendaftaran merek "PStore Glow" dan "PStore Glow Men" oleh tergugat dilandasi itikad tidak baik dan tidak jujur karena telah meniru dan menjiplak.

Untuk itu, PN Medan memutuskan untuk membatalkan pendaftaran merek "PSTORE GLOW" dan "PStore Glow Men", serta mewajibkan tergugat membayar biaya perkara sebesar Rp 4.126.000.

Baca juga: Selain Ganti Rugi Rp 37 Miliar ke Putra Siregar, Juragan 99 Diperintahkan Hentikan Produksi MS Glow

PS Glow menang di PN Surabaya

Tak sampai di situ, Putra Siregar balas menggugat MS Glow untuk perkara yang sama di Pengadilan Niaga Surabaya.

Atas nama PT PStore Glow Bersinar Indonesia, Putra Siregar melalui kuasa hukumnya menggugat enam pihak terkait MS Glow.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com