Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selain Ganti Rugi Rp 37 Miliar ke Putra Siregar, Juragan 99 Diperintahkan Hentikan Produksi MS Glow

Kompas.com - 13/07/2022, 17:28 WIB
Baharudin Al Farisi,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Niaga Surabaya mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh PT PStore Glow Bersinar Indonesia atas perkara merek dagang.

Berdasarkan laman resminya, PStore Glow merupakan perusahaan yang bergerak di industri kecantikan serta kesehatan dan merupakan sub-bisnis milik pengusaha Putra Siregar.

Dalam perkara ini, ada 6 tergugat, yakni PT Kosmetika Global Indonesia, PT Kosmetika Cantik Indonesia, Gilang Widya Pramana alias Juragan 99, Shandy Purnamasari, Titis Indah Wahyu Agustin, dan Sheila Marthalia.

Baca juga: MS Glow Kalah Gugatan dari PS Glow, Juragan 99 Harus Ganti Rugi Rp 37 Miliar

“Menyatakan penggugat memiliki hak eksklusif atas penggunaan merek dagang PS Glow dan merek dagang PStore GLOW yang terdaftar pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham untuk jenis golongan barang / jasa kelas 3 (kosmetik),” bunyi putusan tersebut, dikutip Kompas.com dari SIPP PN Surabaya, Rabu (13/7/2022).

Isi putusan tersebut dapat dilihat di laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Surabaya.

Setelah membuka link tersebut, pengunjung dapat menulis PT. PStore Glow Bersinar Indonesia pada kolom pencarian. 

Tercatat nomor putusan 2/pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Sby.

Putusan kasus PS Glow Vs MS Glow.bidik layar situs SIPP PN Surabaya Putusan kasus PS Glow Vs MS Glow.

Majelis hakim juga menyatakan bahwa keenam tergugat tanpa hak dan melawan hukum menggunakan merek dagang MS Glow yang memiliki kesamaan pokok dengan merek dagang PS Glow dan PStore Glow.

Oleh karena itu, majelis hakim menghukum keenam tergugat membayar ganti rugi kepada penggugat senilai Rp 37.990.726.332 atau Rp 37 miliar secara tunai.

Baca juga: Bantahan Shandy Purnamasari soal Pendapatan MS Glow Rp 600 Miliar per Bulan

“Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI secara tanggung renteng penghentian produksi, perdagangan serta menarik seluruh produk kosmetik dengan merek MS Glow yang telah beredar pada wilayah hukum Negara Republik Indonesia,” bunyi putusan tersebut lagi.

Sebagai informasi, putusan tersebut telah dibacakan majelis hakim pada Selasa, 12 Juli 2022.

Majelis hakim yang memimpin sidang dalam perkara ini adalah Slamet Suripto, Erintuah Damanik, dan Dewantoro.

Persidangan mereka tersebut sudah berlangsung di Pengadilan Niaga Surabaya sejak Jumat 22 April 2022.

Update:

Terkait hasil putusan ini, Shandy Purnamasari memberikan tanggapan.

Baca juga: Soal Putusan PN Surabaya pada PS Glow, Shandy Purnamasari: Belum Bersifat Mengikat, MS Glow Tetap Beroperasi

Shandy mengatakan, pihak MS Glow akan melakukan kasasi sehingga putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap.

“Kami tetap berproduksi dan menjalankan bisnis MS Glow seperti biasanya. Sementara itu, tim kuasa hukum kami juga terus melakukan upaya hukum kasasi. Kami percaya bahwa keadilan akan ditegakkan. Apalagi, sudah jelas kami adalah yang pertama menggunakan merek MS Glow sejak 2013 dan sudah terdaftar di Ditjen HAKI pada 2016,” papar Shandy Purnamasari, dalam rilis yang diterima Kompas.com, Rabu (13/7/2022)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com