Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral, Foto Parkir Motor Rp 10.000 di Jalan Asia Afrika Bandung, Ini Kata Pengelola Museum KAA

Kompas.com - 03/10/2023, 19:30 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

Ia juga menegaskan, pengelola Museum KAA tidak membebankan biaya sepeser pun kepada pengunjung.

"Pelayanannya semua memang gratis, tidak berbayar apa pun, tidak ada pemungutan apalagi pungli seperti ini," tuturnya.

Baca juga: 2 Tahun di Parkiran Stasiun, Biaya Parkir Motor Ini Capai Rp 11 Juta

Tidak tahu pengelola lahan parkir

Safira juga menyampaikan bahwa pihaknya tidak mengetahui soal siapa pengelola lahan parkir di sekitar Museum KAA tersebut. Termasuk soal biaya parkir yang dibebankan ke pengunjung.

Ia juga tidak mengetahui apakah lahan parkir di sekitar Museum KAA dikelola oleh organisasi masyarakat (ormas) tertentu atau bukan.

"Kalau parkir itu di luar tanggung jawab kami. Jadi, diserahkan kepada masing-masing," ujarnya.

"Kalau pun mereka parkir di parkiran umum yang harganya ditembak semahal itu, kami tidak tahu menahu sama sekali," klaimnya.

Baca juga: Viral, Video Mobil Polisi Disebut Parkir di Tengah Jalan di Kulon Progo, Apa Tujuannya?

 

Aturan soal tarif parkir

Sementara itu, Kepala Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Perpakiran Dinas Perhubungan Kota Bandung, Jawa Barat, Yogi Mamesa mengatakan lokasi parkir yang viral tersebut berada di lahan eks Palaguna Plaza milik Pemprov Jawa Barat yang dimanfaatkan sebagai kantong parkir oleh masyarakat.

Pihaknya mengaku tidak bisa memindak lantaran berada di lahan milik pribadi.

"Kami tidak bisa menindak kalau ada di lahan milik pribadi (milik Pemprov Jabar). Lebih tepat ke pihak kepolisian, itu pun kalau ada aduan dari masyarakat," katanya, dikutip Kompas.com, Selasa (3/12/2023).

Untuk daerah di jalan Asia Afrika, menurutnya masyarakat bisa parkir di tempat yang sudah disediakan, misalnya di basemen alun-alun Kota Bandung.

Baca juga: Hari Solidaritas Asia Afrika 24 April 2022, Ini Sejarahnya

Mengacu Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 66 Tahun 2021, tarif parkir dibagi dalam tiga zona yakni zona pusat, penyangga, dan pinggiran.

Tarif zona pusat kota ditetapkan sebesar Rp 5.000 untuk roda empat dan roda dua Rp 3.000.

Untuk zona penyangga, roda empat Rp 4.000 dan roda dua Rp 2.000. Sementara di zona pinggiran kota, tarif parkir kendaraan roda empat Rp 3.000 dan roda dua Rp 2.000.

"Masyarakat jangan mau bayar segitu. Bayar sesuai karcis resmi yang dikeluarkan oleh Dishub. Kalau tidak dikasih karcis, minta karcisnya," kata dia.

Baca juga: Update Harga Tiket dan Diskon Masuk Kebun Binatang Bandung 2023

Baca juga: Kemenhub Buka Suara soal Pesawat Asing yang Parkir Setahun di Kertajati

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com