KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan penagih utang atau debt collector untuk membawa sejumlah dokumen resmi saat menagih utang kepada peminjam (debitur).
Hal ini sesuai Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, di mana perusahaan pembiayaan diperbolehkan untuk bekerja sama dengan pihak ketiga dalam rangka penagihan.
Deputi Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Sardjito mengatakan, dokumen tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa debt collector tersebut melaksanakan pekerjaan atas perintah Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK).
"Debt collector wajib membawa dan menunjukkan kepada debitor," kata Sardjito saat dihubungi Kompas.com, Selasa (3/10/2023).
Lantas, dokumen apa saja yang wajib dibawa debt collector saat menagih utang?
Saat debt collector melakukan penagihan, mereka wajib membawa sejumlah dokumen, yaitu:
Seluruh dokumen itu wajib ditunjukkan kepada debitur.
Dalam praktiknya, tidak semua debt collector membawa dokumen yang diwajibkan oleh OJK.
Apabila hal itu terjadi, Sardjito mengatakan bahwa debitur bisa menolak tagihan yang ditujukan.
"(Kalau tidak ada surat) ya menolak aja dong," kata Sardjito.
Baca juga: Kronologi Teror Pinjol AdaKami Diduga Sebabkan Peminjam Bunuh Diri
Dalam melakukan penagihan kepada debitur, debt collector juga wajib memastikan bahwa penagihan dilaksanakan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat.
Dikutip dari Kompas.com (2022), debt collector dilarang untuk melakukan hal-hal berikut saat menagih utang, yakni:
Apabila tindak tersebut dilakukan, debt collector dapat dikenai sanksi hukuman pidana.
Di sisi lain, PUJK yang menjalin kerja sama dengan debt collector juga dapat dikenai sanksi administratif oleh OJK, di antaranya:
Masyarakat dapat melaporkan pelanggaran yang dilakukan melalui kontak berikut:
Jangan lupa untuk menyertakan informasi lengkap agar laporan bisa ditindaklanjuti.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.