Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Ancaman Denda dan Penjara, Ini Cuitan yang Bisa Kena UU ITE

Kompas.com - 03/10/2023, 16:15 WIB
Alinda Hardiantoro,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Lini masa X, dulunya Twitter, tengah ramai membahas soal cuitan di media sosial yang melanggar undang-undang.

Mereka mempertanyakan, cuitan seperti apa yang masuk ke dalam kategori melanggar hukum.

"Cuitan apa tuh yang bisa melanggar hukum," tulis akun @Prof*******.

Dalam hal ini, X atau Twitter akan mendapat pemberitahuan dari pemerintah melalui Kementerian Komunikasi bahwa ada cuitan yang melanggar hukum.

Selanjutnya X akan menyampaikan ke pengguna bahwa cuitan tersebut melanggar hukum.

Pemberitahuan akan dikirim langsung oleh X ke email pengguna. Di dalam pemberitahuan itu, disertakan pula URL yang menunjukkan cuitan tersebut.

Lantas, cuitan seperti apa yang dikategorikan melanggar hukum?

Baca juga: Benarkah Kirim Screenshot WhatsApp Bisa Melanggar UU ITE?

Penjelasan Kemenkominfo

Direktur Jenderal (Dirjen) Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kemenkominfo Usman Kansong membenarkan bahwa cuitan di media sosial X dapat dikategorikan melanggar undang-undang.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Namun, hanya cuitan tertentu yang dikategorikan melanggar hukum itu.

"Kontennya mengandung konten yang dilarang atau konten negatif, misalnya pornografi, ujaran kebencian, dan lain-lain," kata dia saat dihubungi Kompas.com, Senin (2/10/2023)

Menurutnya, Kemenkomifo akan mengambil tindakan apabila pihaknya mendapat laporan dari masyarakat tentang adanya cuitan tersebut.

Baca juga: Ramai di Media Sosial, Kenapa Tidak Boleh Membuka Pintu pada 30 September?

Sanksi berupa denda dan kurungan penjara

Dikutip dari laman Kominfo, pengguna media sosial yang terbukti membuat cuitan atau konten yang melanggar undang-undang dapat dikenai sanksi berupa denda dan kurungan penjara.

Hal itu sebagaimana diatur dalam UU ITE Pasal 45 ayat (3) jo 27 ayat (3) dan pasal 45B jo Pasal 29.

Berikut bunyi pasal tersebut:

Pasal 45 ayat (3) jo 27 ayat (3):

  • "Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronk yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling laman 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750.000.000."

Pasal 45B jo Pasal 29 adalah:

  • "Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagai dimaksuud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750.000.000."

Baca juga: Viral, Twit soal Kakek Sengaja Tidak Ambil Ijazah demi Bisa Pinjam Buku, Ini Kata UIN Maulana Malik Ibrahim

Konten yang bisa kena UU ITE

Dilansir dari laman Kominfo, terdapat tiga ragam konten yang dikategorikan melanggar UU ITE.

Dalan hal ini, pemerintah memiliki kewajiban untuk memfasilitasi pemanfaatan teknologi Informasi dengan baik, serta dalam kondisi tertentu apabila diperlukan pemutusan akses terkait dengan Pasal 40 ayat 2a pada UU No 11 Tahun 2016 yang memuat Revisi UU ITE.

Berikut ragam konten di media sosial yang melanggar UU ITE:

1. Informasi/dokumen elektronik yang melanggar Peraturan Perundang-Undangan

  • Pornografi/Pornografi Anak
  • Perjudian
  • Pemerasan
  • Penipuan
  • Kekerasan/Kekerasan Anak
  • Fitnah/Pencemaran Nama Baik
  • Pelanggaran Kekayaan Intelektual
  • Produk dengan Aturan Khusus
  • Provokasi SARA
  • Berita Bohong
  • Terorisme/Radikalisme
  • Informasi/Dokumen Elektronik Melanggar UU.

2. Informasi/dokumen elektronik yang melanggar norma sosial yang berlaku di masyarkaat

  • Informasi/dokumen elektronik yang meresahkan masyarakat
  • Informasi/dokumen elektronik yang tidak sesuai dengan nilai-nilai kepantasan untuk ditampilkan di muka umum.

3. Informasi elektronik/dokumen elektronik tertentu yang membuat dapat diaksesnya konten negatif yang terblokir

  • Contohnya adalah web proxy, open proxy, open browser dan lainnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com