Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siswa SMP Padang Penabrak Tembok Masjid dan Tewaskan Bocah 8 Tahun Diperiksa Polisi

Kompas.com - 21/09/2023, 18:00 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Siswa SMP di Padang, Sumatera Barat melakukan aksi freestyle dengan motor dan menyebabkan tembok masjid roboh serta menewaskan bocah 8 tahun, Senin (18/9/2023) pukul 15.00 WIB.

Pelaku kini masih dalam pemeriksaan petugas Polresta Padang. 

Saat kejadian, bocah 8 tahun tersebut sedang melakukan wudu untuk shalat Ashar di Masjid Raya Lubuk Minturun, Kecamatan Kota Tengah, Kota Padang, Sumatera Barat. 

Lalu datang pelaku berinisial MHA dan melakukan aksi freestyle dengan sepeda motor. Namun karena tak mampu mengendalikan sepeda motor, pelaku menabrak tembok dan menimpa korban. 

Meskipun sempat mendapat perawatan, korban dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 17.39 WIB akibat luka parah di bagian kepala.

Baca juga: Kronologi Pelajar di Padang Tabrak Pembatas Wudu hingga Tewaskan Bocah 8 Tahun

Pelaku masih diperiksa polisi

Kasi Humas Polresta Padang Ipda Yanti Delfina mengatakan, pengendara motor yang berinisial MHA (13) sampai saat ini masih diperiksa oleh pihak kepolisian.

"Kami masih proses penyelidikan, jadi statusnya belum tersangka," kata Yanti saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (21/9/2023).

Terkait kabar yang menyebutkan jika kasus tersebut akan diselesaikan secara kekeluargaan, pihaknya belum menerima pemberitahuan resmi dari pihak korban. 

Selain itu, Yanti juga menampik kabar yang menyebutkan bahwa korban telah mencabut laporan tersebut.

"Masih dalam tahap penyelidikan," ujar Yanti.

Termasuk mengenai kabar yang menyebutkan jika korban dan pelaku memiliki hubungan keluarga, pihaknya tidak mengetahui hal tersebut. 

Baca juga: Viral, Unggahan Modus Penipuan Tombol Block di WhatsApp, Pakar: Tak Bisa Rampok Isi Rekening

Penabrak berstatus ABH

Dikutip dari Kompas.com (20/9/2023), Kapolresta Padang Kombes Pol Ferry Harahap mengatakan, polisi telah menaikkan status MHA menjadi anak berhadapan dengan hukum (ABH).

Pertimbangan penetapan status ini karena MHA sempat melakukan freestyle dengan sepeda motornya.

Saat melakukan freestyle dengan sepeda motor Yamaha Mio, MHA tidak bisa mengendalikan laju motornya dan menabrak beton tembok pembatas air wudu.

"Di mana tepat di belakang dinding tersebut ada anak yang sedang berwudu dan tertimpa beton lalu meninggal dunia," kata Ferry.

Menurutnya, freestyle dan balap itu ada tempatnya. Jika hal itu dilakukan tidak pada tempatnya atau tempat umum, maka akan mengganggu masyarakat lainnya.

Baca juga: Video Viral Bocah 8 Tahun di Padang Tewas Tertimpa Tembok Saat Ambil Air Wudu

Tentang status ABH

Ia menjelaskan, status ABH sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Menurutnya, UU tersebut menjelaskan bahwa anak yang dapat dipidana adalah mereka yang berumur di atas 12 tahun dan dapat diberi sanksi tindakan seperti tahanan jika anak berusia di atas 14 tahun.

"Kami tentu melakukan Peradilan Anak. Sementara ini, dugaan pasal yang kita sangkakan kepada MHA ini adalah Pasal 359 KUHP, di mana kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal," jelas dia.

Pihaknya saat ini juga telah mengamankan MHA dan dalam pengawasan orangtuanya. Selain itu, Polresta Padang juga sedang memeriksa para saksi dan mengumpulkan bukti-bukti.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com