Tugas klerek-pengelola penjaga tahanan adalah melakukan kegiatan penyiapan bahan dan pengelolaan administrasi penanganan perkara di bidang pidana, intelijen penyelenggara penegakan hukum, perdata dan Tata usaha negara dan tindak pidana militer.
Keahlian yang dibutuhkan pada posisi tersebut adalah kemampuan administrasi data atau dokumen dan mahir dalam menggunakan komputer, khususnya dalam pengolahan data.
Baca juga: Link, Syarat, dan Cara Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023
Putra dan putri Papua dan Papua Barat juga bisa mendaftar sebagai operator-penjaga tahanan pada Kejagung.
Gaji yang ditawarkan pada posisi tersebut sebsar Rp 5,66 - 7,06 juta dengan formasi sebanyak 60.
Pelamar yang ingin mendaftar sebagai operator-penjaga tahanan wajib melampirkan scan surat keterangan dari kepala desa atau kepala suku.
Tujuannya untuk menerangkan bahwa mereka adalah keturunan Papua/Papua Barat berdasarkan garis keturunan orangtua, baik bapak dan/atau ibu, asli Papua/Papua Barat.
Baca juga: Cara Mengecilkan Ukuran Foto dan File PDF untuk Daftar CPNS dan PPPK 2023
Kejaksaan juga membuka formasi CPNS untuk lulusan SMA sebagai klerek-pengelola penanganan perkara.
Posisi tersebut tersedia untuk CPNS yang merupakan putra atau putri Papua dan Papua Barat.
Mereka yang bekerja sebagai klerek-pengelola penanganan perkara bisa mendapat gaji sebesar Rp Rp 5,66-7,06 juta.
Tugas klerek-pengelola penanganan perkara adalah menyiapkan bahan dan mengelola administrasi penanganan perkara di bidang pidana, intelijen penyelenggara penegakan hukum, perdata, dan tata usaha negara, dan tindak pidana militer.
Baca juga: Contact Center Peruri untuk Keluhan E-Meterai Saat Daftar CPNS
Formasi CPNS 2023 yang dapat dilamar oleh penyandang disabilitas di Kejagung adalah klerek-pengelola penanganan perkara.
Gaji yang ditawarkan pada posisi tersebut sebsar Rp 5,66 - 7,06 juta dengan formasi sebanyak 57.
Keahlian yang dibuka pada posisi tersebut adalah kemampuan administrasi data atau dokumen dan mahir dalam pengoperasian komputer, khususnya dalam pengolahan data.
Penyandang disabilitas yang ingin melamar wajib melampirkan scan surat keterangan dari rumah sakit atau fasilitas kesehatan lain milik pemerintah yang menerangkan secara jelas derajat kedisabilitasan dengan disertai rekomendasi mengenai kemampuan dalam melakukan kegiatan sehari-hari.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.