Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seleksi CASN 2023, Ini Syarat serta Dokumen Wajib untuk Daftar PPPK Teknis dan Guru

Kompas.com - 20/09/2023, 16:15 WIB
Aulia Zahra Zain,
Farid Firdaus

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) 2023, baik calon pegawai negeri sipil (CPNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) telah resmi dibuka pada hari ini, Rabu (20/9/2023).

Jadwal seleksi CPNS dan PPPK 2023 tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 8871/B-KS.04.01/SD/K/2023 tentang Perubahan Jadwal Pelaksanaan Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Tahun Anggaran 2023.

Khusus PPPK, pada seleksi tahun ini terbagi untuk profesi khusus, seperti guru dan pekerja teknis.

Adapun profesi lainnya menyesuaikan dengan instansi masing-masing.

Berikut informasi mengenai jadwal seleksi, formasi, syarat, dan dokumen yang perlu disiapkan untuk mendaftar seleksi PPPK 2023:

Apa itu PPPK?

Sebelum mendaftar, pelamar perlu mengetahui perbedaan PPPK dan CPNS.

Dilansir dari Kompas.com, Selasa (19/9/2023), PPPK adalah warga negara Indonesia (WNI) yang memenuhi syarat tertentu. Hal ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018.

Mereka diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka menjalankan tugas pemerintahan. 

Baca juga: Pemprov Jabar Umumkan 6.362 Formasi PPPK 2023, Ini Syarat dan Rinciannya

Jadwal seleksi PPPK 2023 

Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) baru saja menerbitkan Surat Edaran BKN Nomor: 8871/B-KS.04.01/SD/K/2023 terkait perubahan jadwal seleksi CASN 2023, termasuk PPPK.

Berikut perubahan jadwal seleksi yang tertera dalam surat edaran tersebut: 

  • Pengumuman Seleksi: 19 September-3 Oktober 2023.
  • Pendaftaran Seleksi: 20 September-9 Oktober 2023.
  • Seleksi Administrasi: 20 September-12 Oktober 2023.
  • Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 13-16 Oktober 2023.
  • Masa Sanggah: 17-19 Oktober 2023.
  • Jawab Sanggah: 17-21 Oktober 2023.
  • Pengumuman Pasca Sanggah: 20-26 Oktober 2023.
  • Penarikan data final: 27-29 Oktober 2023.
  • Penjadwalan Seleksi Kompetensi: 30 Oktober-2 November 2023.
  • Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi: 3-6 November 2023.
  • Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 8 November-2 Desember 2023.
  • Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan: 13 November-4 Desember 2023.
  • Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi: 28 November-7 Desember 2023.
  • Pengumuman Kelulusan: 4-13 Desember 2023.
  • Pengisian DRH NI PPPK: 14 Desember 2023-12 Januari 2024.
  • Usul Penetapan NI PPPK: 13 Januari-11 Februari 2024. 

Baca juga: Apakah Fresh Graduate Bisa Daftar PPPK 2023?

Formasi PPPK 2023 

Tahun ini pemerintah membuka sebanyak 572.496 formasi untuk kebutuhan aparatur sipil negara (ASN).

Jumlah tersebut terbagi sebanyak 78.862 formasi di pemerintah pusat dan 493.634 formasi di pemerintah daerah.

Di pemerintah pusat, formasi yang dibuka terdiri dari 28.903 formasi CPNS dan 49.959 formasi PPPK. 

Sedangkan di pemerintah daerah, alokasinya 296.084 PPPK Guru, 154.742 PPPK Tenaga Kesehatan, dan 42.826 PPPK Teknis. 

Informasi lebih lengkap mengenai daftar formasi PPPK 2023 bisa dilihat di sini.

Baca juga: BPS Buka 347 Formasi PPPK 2023, Ini Gaji, Tugas, Syarat, dan Cara Daftarnya

Halaman:

Terkini Lainnya

Daftar Orang Terkaya Indonesia Versi Forbes dan Bloomberg Akhir Mei 2024

Daftar Orang Terkaya Indonesia Versi Forbes dan Bloomberg Akhir Mei 2024

Tren
Cara Download Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile), Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan Jadi Lebih Mudah

Cara Download Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile), Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan Jadi Lebih Mudah

Tren
Syarat Kredit Rumah Pakai Tapera dan Kelompok Prioritas Penerimanya

Syarat Kredit Rumah Pakai Tapera dan Kelompok Prioritas Penerimanya

Tren
Biar Ibadah Haji Lancar, Ini 4 Hal yang Wajib Dipersiapkan Jemaah

Biar Ibadah Haji Lancar, Ini 4 Hal yang Wajib Dipersiapkan Jemaah

BrandzView
Israel Klaim Kuasai Koridor Philadelphia, Berisi Terowongan untuk Memasok Senjata ke Hamas

Israel Klaim Kuasai Koridor Philadelphia, Berisi Terowongan untuk Memasok Senjata ke Hamas

Tren
KCIC Luncurkan Frequent Whoosher Card untuk Penumpang Kereta Cepat, Tiket Bisa Lebih Murah

KCIC Luncurkan Frequent Whoosher Card untuk Penumpang Kereta Cepat, Tiket Bisa Lebih Murah

Tren
Intip Kehidupan Mahasiswa Indonesia di UIM Madinah, Beasiswa '1.000 Persen' dan Umrah Tiap Saat

Intip Kehidupan Mahasiswa Indonesia di UIM Madinah, Beasiswa "1.000 Persen" dan Umrah Tiap Saat

Tren
Mengenal Penyakit Multiple Sclerosis, Berikut Gejala dan Penyebabnya

Mengenal Penyakit Multiple Sclerosis, Berikut Gejala dan Penyebabnya

Tren
Kenali Perbedaan SIM C, SIM C1, dan SIM C2

Kenali Perbedaan SIM C, SIM C1, dan SIM C2

Tren
Apakah Dana Tapera Bisa Dicairkan? Ini Mekanisme dan Syaratnya

Apakah Dana Tapera Bisa Dicairkan? Ini Mekanisme dan Syaratnya

Tren
SYL Beri Nayunda Nabila Kalung Emas dan Tas Mewah Pakai Uang Kementan

SYL Beri Nayunda Nabila Kalung Emas dan Tas Mewah Pakai Uang Kementan

Tren
Mahasiswa UM Palembang Diduga Plagiat Skripsi Lulusan Unsri, Kok Bisa?

Mahasiswa UM Palembang Diduga Plagiat Skripsi Lulusan Unsri, Kok Bisa?

Tren
Kerugian Negara akibat Korupsi Timah Capai Rp 300 T, Ini Rinciannya

Kerugian Negara akibat Korupsi Timah Capai Rp 300 T, Ini Rinciannya

Tren
10 Jenis Penyakit Autoimun Paling Umum, Salah Satunya Diabetes Tipe 1

10 Jenis Penyakit Autoimun Paling Umum, Salah Satunya Diabetes Tipe 1

Tren
4 Alasan Minum Kopi Bisa Memperpanjang Umur Menurut Riset, Apa Saja?

4 Alasan Minum Kopi Bisa Memperpanjang Umur Menurut Riset, Apa Saja?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com