KOMPAS.com - Seleksi administrasi calon pegawai negeri sipil (CPNS) akan dibuka mulai 17 September 2023.
Setelah lolos administrasi, peserta akan menghadapi seleksi kompetensi dasar (SKD) yang akan digelar pada 4-13 November 2023.
Merujuk Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) Nomor 651 Tahun 2023, SKD CPNS 2023 meliputi tiga jenis tes, yakni:
Hal senada juga diungkapkan oleh Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama (BHHK) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nur Hasan.
"Kami sampaikan bahwa sampai saat ini untuk materi SKD masih terdiri dari TWK, TIU dan TKP," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (12/9/2023).
Lantas, apa saja materi atau kisi-kisi SKD CPNS 2023?
Baca juga: Ramai soal Pendaftaran Seleksi CPNS 2023 dan PPPK Diundur, Benarkah?
Baca juga: Ijazah Jadi Syarat Dokumen Daftar CPNS 2023, Apakah Bisa Pakai SKL?
SKD adalah tahapan awal setelah seleksi administrasi untuk menjaring calon aparatur sipil negara (CASN).
Dilakukan secara serentak, peserta dan masyarakat dapat memantau nilai secara langsung melalui siaran yang akan disediakan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Jika lolos tahap ini, nantinya peserta dapat melanjutkan perjalanan ke tahap seleksi kompetensi bidang (SKB) yang dilaksanakan masing-masing instansi.
Sementara itu, dikutip dari Keputusan Menteri PANRB Nomor 651 Tahun 2023, tiga macam SKD tahun ini memiliki tipe soal dan tujuan pengujian yang berbeda.
Baca juga: Lulusan S1 Daftar CPNS Pakai Ijazah SMA, Bisakah Mengajukan Penyesuaian Pendidikan?
Berikut kisi-kisi SKD CPNS 2023:
TWK bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan seputar wawasan kebangsaan.
Materi SKD TWK untuk CPNS 2023 terdiri dari lima macam, yaitu:
Baca juga: Aturan Baru Kenaikan Pangkat PNS dan Syaratnya, Berlaku Mulai Januari 2024
TIU merupakan tes yang bertujuan menilai penguasaan pengetahuan serta kemampuan untuk mengimplementasikan kemampuan verbal, numerik, dan figural.
Materi TIU terdiri dari:
a. Kemampuan verbal, meliputi:
b. Kemampuan numerik, meliputi:
c. Kemampuan figural, meliputi:
Baca juga: Jelang Pendaftaran CASN 2023, Kenali Perbedaan PPPK dan CPNS
TKP adalah tes untuk menilai karakter keseharian peserta. Tes ini meliputi enam materi sebagai berikut:
Baca juga: 20 Link Kementerian dan Lembaga untuk Cek Syarat dan Formasi CPNS 2023
SKD yang terdiri dari tiga jenis tes dilaksanakan dalam durasi 100 menit untuk peserta normal, serta 130 menit untuk penyandang disabilitas.
Masih merujuk Keputusan Menteri PANRB Nomor 651 Tahun 2023, SKD terdiri dari 100 soal dengan perincian sebagai berikut:
TWK terdiri dari 30 soal dengan pembobotan sebagai berikut:
Terdiri dari 35 soal, berikut pembobotan nilai TIU dalam SKD CPNS 2023:
TKP terdiri dari 45 soal dengan nilai pembobotan:
Baca juga: Ketentuan Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2023, Bagaimana Aturannya?
Nilai kumulatif tertinggi yang dapat diperoleh peserta adalah 550, yakni 150 untuk TWK, 175 untuk TIU, serta 225 untuk TKP.
Sementara itu, nilai ambang batas atau nilai minimal yang harus dipenuhi masing-masing peserta berbeda, tergantung jalur seleksi yang diikuti.
Berikut nilai ambang batas umum yang harus dipenuhi peserta:
Namun, untuk beberapa peserta dengan jalur khusus, nilai ambang batas ditentukan sebesar:
a. Cumlaude dan Diaspora:
b. Penyandang disabilitas dan Putra/putri Papua:
Baca juga: 20 Link Kementerian dan Lembaga untuk Cek Syarat dan Formasi CPNS 2023
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.