KOMPAS.com - Bantuan sosial (bansos) Kartu Indonesia Pintar tidak hanya diperuntukan bagi siswa sekolah tingkat dasar dan menengah.
Sebab bansos KIP juga diberikan bagi mahasiswa dalam bentuk bansos KIP Kuliah 2023, di mana targetnya adalah mahasiswa yang kurang mampu.
Dikutip dari kemdikbud.go.id, bansos KIP Kuliah merupakan upaya Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) dalam meratakan akses pendidikan bagi seluruh warga Indonesia.
Baca juga: Tidak Lolos KIP Kuliah Padahal Gaji Orangtua Rp 750.000, Ini Kata Kemendikbud
Semua penerima KIP Kuliah berhak mendapatkan biaya hidup yang besarannya disesuaikan dengan indeks harga daerah, di mana kampus pilihan sesuai kluster yang sudah ditetapkan pemerintah.
Berikut besaran biaya hidup masing-masing kluster:
Kemudian, dikutip dari Pedoman KIP Kuliah 2023, penerima bantuan juga bisa mendapatkan biaya pendidikan yang disesuaikan dengan akreditasi program studi antara lain:
Ada beberapa syarat dan kriteria mahasiswa yang berhak mendapatkan bansos KIP kuliah 2023.
Berikut ini empat kategori mahasiswa yang berhak memperoleh KIP Kuliah, antara lain:
Dengan kehadiran KIP Kuliah, masyarakat yang ingin kuliah tapi terkendala ekonomi bisa melanjutkan ke jenjang perguruan tinggi.
Baca juga: Bolehkah KIP Kuliah Dicabut karena Penerimanya Tidak Ikut Kegiatan Kampus?