Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahasiswa Tak Lagi Wajib Skripsi, Apa Gantinya?

Kompas.com - 30/08/2023, 08:15 WIB
Diva Lufiana Putri,
Farid Firdaus

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Mahasiswa sarjana (S1) maupun sarjana terapan (D4) tidak lagi wajib mengerjakan skripsi sebagai syarat kelulusan.

Ketentuan ini disampaikan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Anwar Makarim saat meluncurkan program Merdeka Belajar Episode ke-26: Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi.

Menurut Nadiem, aturan sebelumnya telah memisahkan dan merinci kompetensi sikap serta pengetahuan, sehingga mahasiswa sarjana dan sarjana terapan wajib membuat skripsi.

Mahasiswa magister juga wajib menerbitkan makalah di jurnal ilmiah terakreditasi, sedangkan calon doktor harus menerbitkan makalah di jurnal internasional bereputasi.

"Di saat ini, ada berbagai macam cara menunjukkan kemampuan lulusan perguruan tinggi kita," ujar Nadiem, dilansir dari Kompas.com, Selasa (29/8/2023).

Lantas, apa pengganti skripsi sebagai syarat kelulusan mahasiswa?

Baca juga: Ramai soal Mahasiswa Dituntut Sopan tapi Dosen Cuma Baca Pesan, Ini Kata Pengamat Pendidikan


Pengganti skripsi sebagai syarat kelulusan

Nadiem menjelaskan, syarat kelulusan S1 dan D4 akan diserahkan kepada setiap kepala program studi (kaprodi) di masing-masing perguruan.

Aturan tersebut telah tertuang dalam Peraturan Mendikbud Ristek (Permendikbud Ristek) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.

"Tugas akhir bisa berbentuk macam-macam. Bisa bentuk prototipe dan proyek. Bisa bentuk lainnya. Tidak hanya skripsi atau disertasi," tutur Nadiem.

Kendati demikian, dia menegaskan, aturan ini bukan berarti mahasiswa tidak lagi dapat mengerjakan skripsi, tesis, atau disertasi.

Menurutnya, setiap kaprodi memiliki kemerdekaan sendiri untuk menentukan standar capaian kelulusan mahasiswa.

"Perguruan tinggi dapat merumuskan kompetensi sikap dan keterampilan secara terintegrasi," jelasnya.

Merujuk Permendikbud Ristek Nomor 53 Tahun 2023, berikut syarat kelulusan yang dapat diterapkan untuk mahasiswa:

1. Program diploma tiga (D3)

  • Dapat diberikan tugas akhir dalam bentuk prototipe, proyek, atau bentuk tugas akhir lain yang sejenis, baik secara individu maupun berkelompok.

2. Program sarjana (S1) dan sarjana terapan (D4)

  • Pemberian tugas akhir yang dapat berbentuk skripsi, prototipe, proyek, atau bentuk tugas akhir lain yang sejenis, baik secara individu maupun berkelompok.
  • Penerapan kurikulum berbasis proyek atau bentuk pembelajaran lain yang sejenis dan asesmen yang dapat menunjukkan ketercapaian kompetensi lulusan.

3. Program magister (S2)

  • Wajib diberikan tugas akhir dalam bentuk tesis, prototipe, proyek, atau bentuk tugas akhir lain yang sejenis.

4. Program doktor (S3)

  • Wajib diberikan tugas akhir dalam bentuk disertasi, prototipe, proyek, atau bentuk tugas akhir lain yang sejenis.

Sementara itu, meski mahasiswa magister dan doktor tetap wajib menyelesaikan tugas akhir, tetapi tidak lagi harus menerbitkannya di jurnal.

Baca juga: 18 Situs Jurnal Internasional untuk Referensi Skripsi dan Tugas Kuliah

Banyak kendala tugas akhir

Nadiem Makarim saat meluncurkan Merdeka Belajar Episode Ke-26 yang bertajuk ?Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi?, Selasa (29/8/2023).Tangkap layar YouTube Kemendikbud Ristek Nadiem Makarim saat meluncurkan Merdeka Belajar Episode Ke-26 yang bertajuk ?Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi?, Selasa (29/8/2023).

Nadiem menyampaikan, sejauh ini terdapat banyak kendala terkait tugas akhir, baik oleh perguruan tinggi ataupun mahasiswa.

Selain beban dari segi waktu, pengerjaan skripsi dinilai menghambat mahasiswa dan perguruan tinggi untuk bergerak luas merancang proses dan bentuk pembelajaran sesuai kebutuhan keilmuan dan perkembangan teknologi.

"Padahal perguruan tinggi perlu menyesuaikan bentuk pembelajaran agar lebih relevan dengan dunia nyata," kata dia, dikutip dari Kompas.com, Selasa.

"Karena itu perguruan tinggi perlu ruang lebih luas untuk mengakui dan menilai hasil pembelajaran di luar kelas," tambahnya.

Baca juga: Rektor Termuda Risa Santoso Bolehkan Mahasiswa Lulus Tanpa Skripsi, Ini Tanggapan Dikti

Selain itu, Nadiem melanjutkan, tidak semua program studi dapat mengukur kompetensi mahasiswa hanya dari skripsi.

Misalnya, program studi vokasi dengan keterampilan teknis akan lebih cocok dengan tugas akhir seperti proyek atau bentuk lainnya.

Pun serupa dengan program studi akademik, tak semua mahasiswa dapat diukur dengan cara yang sama.

Untuk itu, program studi sarjana terapan yang sudah menerapkan kurikulum berbasis proyek atau bentuk lain yang sejenis, dapat menerapkan kebijakan tidak mewajibkan tugas akhir.

Namun, jika masalah skripsi tak wajib menjadi masalah saat proses akreditasi, perguruan tinggi dapat menyampaikan kompetensi selama perkuliahan sebagai argumen.

"Saat proses akreditasi perguruan tinggi bisa berargumen apabila kompetensi anak-anak selama 3,5 tahun itu sudah sama dengan skripsi dan itu bisa dibuktikan selama mereka kuliah di tahun-tahun tersebut," tandas Nadiem.

(Sumber: Kompas.com/Sandra Desi Caesaria | Editor: Dian Ihsan/Albertus Adit)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Penyebab Pesawat Alami Turbulensi seperti Singapore Airlines

Penyebab Pesawat Alami Turbulensi seperti Singapore Airlines

Tren
Cerita Penumpang Singapore Airlines Saat Turbulensi, Tanpa Peringatan dan Penumpang Terlempar dari Kursi

Cerita Penumpang Singapore Airlines Saat Turbulensi, Tanpa Peringatan dan Penumpang Terlempar dari Kursi

Tren
Jadwal Lengkap Piala AFF 2024 dan Pembagian Grupnya

Jadwal Lengkap Piala AFF 2024 dan Pembagian Grupnya

Tren
Dapat Uang Sobek, Bisakah Ditukar Baru di Bank? Berikut Ini Syaratnya

Dapat Uang Sobek, Bisakah Ditukar Baru di Bank? Berikut Ini Syaratnya

Tren
Resmi, Ini Harga Elpiji dan Tarif Listrik yang Berlaku Juni 2024

Resmi, Ini Harga Elpiji dan Tarif Listrik yang Berlaku Juni 2024

Tren
Cara Mengatasi Masalah Sulit Buang Air Besar pada Kucing Peliharaan

Cara Mengatasi Masalah Sulit Buang Air Besar pada Kucing Peliharaan

Tren
Ada Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Tengah 2024, Simak Syaratnya

Ada Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Tengah 2024, Simak Syaratnya

Tren
Mengenal UKT dan Aturannya di Permendikbud Ristek Nomor 2 Tahun 2024

Mengenal UKT dan Aturannya di Permendikbud Ristek Nomor 2 Tahun 2024

Tren
Cara Bikin Akun SSCASN untuk Daftar Sekolah Kedinasan 2024

Cara Bikin Akun SSCASN untuk Daftar Sekolah Kedinasan 2024

Tren
Kronologi Kecelakaan Bus 'Study Tour' SMP PGRI Wonosari di Jombang, 2 Orang Meninggal

Kronologi Kecelakaan Bus "Study Tour" SMP PGRI Wonosari di Jombang, 2 Orang Meninggal

Tren
6 Manfaat Singkong untuk Kesehatan, Salah Satunya Mengurangi Tekanan Darah

6 Manfaat Singkong untuk Kesehatan, Salah Satunya Mengurangi Tekanan Darah

Tren
Aplikasi Prakiraan Cuaca Deteksi Badai Petir saat Pesawat Singapore Airlines Turbulensi Parah

Aplikasi Prakiraan Cuaca Deteksi Badai Petir saat Pesawat Singapore Airlines Turbulensi Parah

Tren
Kronologi Bus Rombongan Siswa MIN 1 Pesisir Barat Terperosok ke Jurang di Tanggamus, Lampung

Kronologi Bus Rombongan Siswa MIN 1 Pesisir Barat Terperosok ke Jurang di Tanggamus, Lampung

Tren
Jadwal Operasional BCA dan Mandiri Selama Libur dan Cuti Bersama Waisak 2024

Jadwal Operasional BCA dan Mandiri Selama Libur dan Cuti Bersama Waisak 2024

Tren
Skandal Transfusi Darah di Inggris, Picu Puluhan Ribu Orang Tertular HIV dan Hepatitis

Skandal Transfusi Darah di Inggris, Picu Puluhan Ribu Orang Tertular HIV dan Hepatitis

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com